Page 220 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 220

Dewan direktur harus memgambil pengendalian penuh dan memonitor manajemen eksekutif.

               (1)  Harus ada pemisahan tanggung jawab yang diterima dan jelas untuk memastikan suatu
                     kekuatan yang seimbang.

               (2)  Dewan harus merekrut direktur non-eksekutif dengan jumlah dan kaliber yang memadai.
               (3)  Dewan harus memiliki jadwal formal atas berbagai hal untuk pengambilan keputusan

                     untuk memastikan bahwa arahan berada di tangan yang tegas.
               (4)   Seluruh direktur harus mengambil saran profesional independen yang perlu.



               Dewan  Komisaris  adalah  organ  emiten  atau  perusahaan  publik  yang  bertugas  melakukan
               pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat

               kepada Direksi.


               Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi manajemen, berperan memberikan

               petunjuk  dan  arahan  pada  pengelola  perusahaan.  Tugas-tugas  utama  Dewan  Komisaris
                               DOKUMEN
               meliputi:

               (1)  Menilai dan mengarahkan strategi perusahaan, garis-garis besar rencana kerja, kebijakan
                     pengendalian risiko, anggaran tahunan dan rencana usaha; menetapkan sasaran kerja;
                                                     IAI
                     mengawasi  pelaksanaan  dan  kinerja  perusahaan;  serta  memonitor  penggunaan  modal

                     perusahaan; investasi dan penjualan aset;
               (2)  Menilai sistem penetapan penggajian pejabat pada posisi kunci dan penggajian anggota

                     Dewan Direksi, serta menjamin suatu proses pencalonan anggota Dewan Direksi yang
                     transparan dan adil;

               (3)  Memonitor  dan  mengatasi  masalah  benturan  kepentingan  pada  tingkat  manajemen,
                     anggota Dewan Direksi dan anggota Dewan Komisaris, termasuk penyalahgunaan aset

                     perusahaan dan manipulasi transaksi perusahaan;

               (4)  Memonitor pelaksanaan tata kelola, dan mengadakan perubahan jika diperlukan;
               (5)  Memantau proses keterbukaan dan efektivitas komunikasi dalam perusahaan.



               Berdasar UU Perseroan Terbatas Pasal 97, orang yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan
               Komisaris adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak

               pernah dinyatakan pailit, atau orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
               yang merugikan keuangan negara dalam  waktu  5 tahun sebelum pengangkatannya sebagai

               anggota Dewan Komisaris.



                                                           214
   215   216   217   218   219   220   221   222   223   224   225