Page 220 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 220
Dewan direktur harus memgambil pengendalian penuh dan memonitor manajemen eksekutif.
(1) Harus ada pemisahan tanggung jawab yang diterima dan jelas untuk memastikan suatu
kekuatan yang seimbang.
(2) Dewan harus merekrut direktur non-eksekutif dengan jumlah dan kaliber yang memadai.
(3) Dewan harus memiliki jadwal formal atas berbagai hal untuk pengambilan keputusan
untuk memastikan bahwa arahan berada di tangan yang tegas.
(4) Seluruh direktur harus mengambil saran profesional independen yang perlu.
Dewan Komisaris adalah organ emiten atau perusahaan publik yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat
kepada Direksi.
Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi manajemen, berperan memberikan
petunjuk dan arahan pada pengelola perusahaan. Tugas-tugas utama Dewan Komisaris
DOKUMEN
meliputi:
(1) Menilai dan mengarahkan strategi perusahaan, garis-garis besar rencana kerja, kebijakan
pengendalian risiko, anggaran tahunan dan rencana usaha; menetapkan sasaran kerja;
IAI
mengawasi pelaksanaan dan kinerja perusahaan; serta memonitor penggunaan modal
perusahaan; investasi dan penjualan aset;
(2) Menilai sistem penetapan penggajian pejabat pada posisi kunci dan penggajian anggota
Dewan Direksi, serta menjamin suatu proses pencalonan anggota Dewan Direksi yang
transparan dan adil;
(3) Memonitor dan mengatasi masalah benturan kepentingan pada tingkat manajemen,
anggota Dewan Direksi dan anggota Dewan Komisaris, termasuk penyalahgunaan aset
perusahaan dan manipulasi transaksi perusahaan;
(4) Memonitor pelaksanaan tata kelola, dan mengadakan perubahan jika diperlukan;
(5) Memantau proses keterbukaan dan efektivitas komunikasi dalam perusahaan.
Berdasar UU Perseroan Terbatas Pasal 97, orang yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan
Komisaris adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak
pernah dinyatakan pailit, atau orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya sebagai
anggota Dewan Komisaris.
214