Page 223 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 223
(vi) Memiliki suatu kebijakan yang jelas atas pemungutan suara dan
pengungkapan atas aktivitas pemungutan suara.
(vii) Melaporkan secara periodik atas stewardship mereka dan aktivitas
pemungutan suara.
F. Peran Audit Eksternal
(1) Definisi
Laporan keuangan perusahaan yang lebih besar merupakan subyek dari audit
eksternal (“audit statutory”) setiap tahun oleh seorang auditor yang melaksanakan
suatu investigasi yang independen dan obyektif, kecuali mereka dikecualikan.
Tujuan dari audit eksternal adalah untuk memberikan suatu opini atas suatu
laporan audit apakah laporan keuangan yang dihasilkan oleh para direktur
memberikan suatu “pandangan yang benar dan adil” atas kinerja keuangan
perusahaan selama periode pelaporan dan atas posisi keuangan perusahaan
seperti pada akhir periode.
DOKUMEN
Para auditor dari perusahaan yang terdaftar di bursa juga harus melaporkan:
IAI
(a) Laporan remunerasi direktur.
(b) Kepatuhan perusahaan dengan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Korporat di
Indonesia.
Auditor eksternal ditunjuk melalui suatu pemungutan suara pemegang saham,
berdasarkan rekomendasi dari dewan dan komite audit.
(2) Apa Arti Opini Audit?
Pemegang saham mempercayai opini auditor eksternal artinya bahwa laporan
keuangan perusahaan adalah “benar”. Jika laporan keuangan yang dipublikasikan
kemudian diketahui tidak benar, mungkin karena kecurangan, maka pemegang
saham akan menyalahkan auditor atas:
(a) Gagal untuk menemukan masalah.
(b) Tidak memiliki obyektivitas.
(c) Gagal untuk mempertanyakan pandangan manajemen perusahaan atas
kebijakan akuntansi perusahaan dan perlakuan akuntansi atas item-item
tertentu.
217