Page 11 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 11

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




                                                                                           BaB I


            PENGaNtar EtIKa PrOfEsI




            1.1  Akuntansi Sebagai Profesi


            Apakah profesi itu? Apa yang membedakan suatu kegiatan sebagai pekerjaan dan profesi? Banyak terjadi
            salah pengertian mengenai profesi. Profesi sering diartikan sebagai suatu pekerjaan lepas. Profesi memang
            pekerjaan lepas, namun tidak setiap pekerjaan lepas merupakan profesi. Menurut Duska, Duska dan Ragatz
            (2011) banyak definisi mengenai profesi. Namun mungkin dapat diikuti suatu definisi yang diajukan oleh
            Commission on Standards of Education and Experience for Certified Public Accountants. Menurut mereka,
            profesi memiliki paling tidak tujuh karakteristik, yaitu:
            •   Memiliki bangunan pengetahuan yang khusus (a specialized body of knowledge).
            •   Melalui  proses  pendidikan  formal  yang  diakui  untuk  memperoleh  pengetahuan  spesialis  yang
                disyaratkan.
            •   Memiliki standar kualifikasi professional sebagai syarat penerimaan anggota profesi.
            •   Memiliki standar prilaku yang mengatur hubungan antara praktisi dengan klien, rekan sejawat, dan
                               DOKUMEN
                masyarakat pada umumnya.
            •   Pengakuan akan status.
            •   Menerima tanggung jawab sosial yang melekat pada pekerjaan untuk kepentingan publik.
            •   Memiliki organisasi yang menjaga kewajiban sosial dari profesi.

                                                     IAI
            Dari berbagai persyaratan di atas, maka dua karakteristik  terpenting sebagai prasyarat sebuah profesi
            adalah pekerjaan tersebut merupakan tanggung jawab sosial yang terkait dengan kepentingan publik dan
            adanya  pengakuan  dari  publik  (masyarakat)  bahwa  pekerjaan  tersebut  memang  penting  bagi  mereka.
            Jadi, pekerjaan yang dilakukan merupakan hal yang dianggap penting bagi publik dan pelaksanaannya
            dilakukan sebagai suatu bentuk tanggung jawab sosial. Sebagai pekerjaan yang penting, profesi tidak boleh
            memanfaatkan pekerjaan yang dilakukan untuk kepentingan diri sendiri, misalnya mencari keuntungan.
            Karena itu ciri pertama profesi adalah altruisme. Altruisme berasal dari kata altruis yang berarti orang yang
            mengutamakan kepentingan orang lain. Dengan demikian altruisme artinya sikap yang lebih memperhatikan
            dan mengutamakan kepentingan orang lain. Sebagai imbalan atas altruisme ini, profesi biasanya menjadi
            warga terhormat di dalam masyarakat.

            Jika pekerjaan ini sudah diakui manfaatnya bagi kepentingan publik, maka perlu disiapkan infrastruktur
            agar pekerjaan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik. Karena itu, suatu profesi perlu didasarkan pada
            bangunan pengetahuan yang khusus sehingga pekerjaan tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
            Konsekuensinya, para praktisi profesi harus menjalani proses pendidikan formal untuk memiliki bangunan
            pengetahuan yang khusus tersebut. Mengingat sistem pendidikan formal bersifat umum, maka praktisi
            profesi harus memiliki kualifikasi yang ditunjukkan melalui kelulusan atas ujian kualifikasi dan sertifikasi.
            Dan praktisi profesi harus melaksananakan pekerjaannya berdasarkan standar prilaku tertentu. Inilah ciri
            kedua profesi, yaitu  kompetensi. Tidak mungkin seseorang yang bertugas melaksanakan pekerjaan penting
            bagi publik tidak memiliki kompetensi atas pelaksanaan pekerjaan tersebut dan tidak melaksanakan
            pekerjaan tersebut dengan standar perilaku yang diharapkan. Jika hal ini terjadi maka pekerjaan tersebut
            malah dapat berdampak buruk bagi publik.

            Karakteristik terakhir yang harus dimiliki oleh profesi adalah dimilikinya organisasi atau asosiasi profesi
            yang bertugas menjaga anggotanya agar memenuhi kualifikasi yang ditetapkan, menjaga kompetensi, dan
            melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan standar yang disepakati. Organisasi ini yang menjaga agar





     2       Ikatan Akuntan Indonesia
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16