Page 11 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 11
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
BaB I
PENGaNtar EtIKa PrOfEsI
1.1 Akuntansi Sebagai Profesi
Apakah profesi itu? Apa yang membedakan suatu kegiatan sebagai pekerjaan dan profesi? Banyak terjadi
salah pengertian mengenai profesi. Profesi sering diartikan sebagai suatu pekerjaan lepas. Profesi memang
pekerjaan lepas, namun tidak setiap pekerjaan lepas merupakan profesi. Menurut Duska, Duska dan Ragatz
(2011) banyak definisi mengenai profesi. Namun mungkin dapat diikuti suatu definisi yang diajukan oleh
Commission on Standards of Education and Experience for Certified Public Accountants. Menurut mereka,
profesi memiliki paling tidak tujuh karakteristik, yaitu:
• Memiliki bangunan pengetahuan yang khusus (a specialized body of knowledge).
• Melalui proses pendidikan formal yang diakui untuk memperoleh pengetahuan spesialis yang
disyaratkan.
• Memiliki standar kualifikasi professional sebagai syarat penerimaan anggota profesi.
• Memiliki standar prilaku yang mengatur hubungan antara praktisi dengan klien, rekan sejawat, dan
DOKUMEN
masyarakat pada umumnya.
• Pengakuan akan status.
• Menerima tanggung jawab sosial yang melekat pada pekerjaan untuk kepentingan publik.
• Memiliki organisasi yang menjaga kewajiban sosial dari profesi.
IAI
Dari berbagai persyaratan di atas, maka dua karakteristik terpenting sebagai prasyarat sebuah profesi
adalah pekerjaan tersebut merupakan tanggung jawab sosial yang terkait dengan kepentingan publik dan
adanya pengakuan dari publik (masyarakat) bahwa pekerjaan tersebut memang penting bagi mereka.
Jadi, pekerjaan yang dilakukan merupakan hal yang dianggap penting bagi publik dan pelaksanaannya
dilakukan sebagai suatu bentuk tanggung jawab sosial. Sebagai pekerjaan yang penting, profesi tidak boleh
memanfaatkan pekerjaan yang dilakukan untuk kepentingan diri sendiri, misalnya mencari keuntungan.
Karena itu ciri pertama profesi adalah altruisme. Altruisme berasal dari kata altruis yang berarti orang yang
mengutamakan kepentingan orang lain. Dengan demikian altruisme artinya sikap yang lebih memperhatikan
dan mengutamakan kepentingan orang lain. Sebagai imbalan atas altruisme ini, profesi biasanya menjadi
warga terhormat di dalam masyarakat.
Jika pekerjaan ini sudah diakui manfaatnya bagi kepentingan publik, maka perlu disiapkan infrastruktur
agar pekerjaan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik. Karena itu, suatu profesi perlu didasarkan pada
bangunan pengetahuan yang khusus sehingga pekerjaan tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Konsekuensinya, para praktisi profesi harus menjalani proses pendidikan formal untuk memiliki bangunan
pengetahuan yang khusus tersebut. Mengingat sistem pendidikan formal bersifat umum, maka praktisi
profesi harus memiliki kualifikasi yang ditunjukkan melalui kelulusan atas ujian kualifikasi dan sertifikasi.
Dan praktisi profesi harus melaksananakan pekerjaannya berdasarkan standar prilaku tertentu. Inilah ciri
kedua profesi, yaitu kompetensi. Tidak mungkin seseorang yang bertugas melaksanakan pekerjaan penting
bagi publik tidak memiliki kompetensi atas pelaksanaan pekerjaan tersebut dan tidak melaksanakan
pekerjaan tersebut dengan standar perilaku yang diharapkan. Jika hal ini terjadi maka pekerjaan tersebut
malah dapat berdampak buruk bagi publik.
Karakteristik terakhir yang harus dimiliki oleh profesi adalah dimilikinya organisasi atau asosiasi profesi
yang bertugas menjaga anggotanya agar memenuhi kualifikasi yang ditetapkan, menjaga kompetensi, dan
melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan standar yang disepakati. Organisasi ini yang menjaga agar
2 Ikatan Akuntan Indonesia