Page 12 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 12
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
profesi tetap melaksanakan fungsinya sesuai dengan status pengakuannya. Untuk menegakkan disiplin
profesi, asosiasi harus dapat mengatur dirinya sendiri. Inilah ciri ketiga profesi yaitu otonomi.
Dengan demikian profesi adalah pekerjaan yang diakui dan diterima masyarakat sebagai pekerjaan untuk
kepentingan publik dengan tiga ciri, yaitu altruisme, kompetensi dan otonomi.
Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap profesi, karena tugas Pemerintah melindungi kepentingan
publik. Tingkat pengawasan Pemerintah terhadap profesi tergantung kepercayaan Pemerintah terhadap
kemampuan organisasi profesi untuk mengawasi profesinya. Jika Pemerintah memercayai organisasi profesi
dapat melaksanakan fungsinya maka pengawasan yang dilakukan Pemerintah minimal. Namun, jika profesi
tidak dapat dipercaya oleh Pemerintah, maka organisasi profesi kehilangan otonomi. Pengawasan lebih
banyak dilakukan oleh Pemerintah. Karena itu, organisasi profesi harus menjaga agar profesi berjalan sesuai
dengan yang diharapkan agar memiliki otonomi dan memperoleh kepercayaan dari publik.
1.2 Etika Dalam Profesi
Dalam melaksanakan fungsinya, profesi sering menghadapi dilema etika. Sebagai contoh, profesi advokat
berfungsi antara lain untuk penegakan hukum berdasarkan keadilan. Namun, pengacara mendapat bayaran
DOKUMEN
dari pihak yang bersalah yang membayarnya dengan harapan untuk memperoleh putusan bebas atau
hukuman yang seringan-ringannya, yang mungkin berlawanan dengan prinsip keadilan. Demikian pula
dengan profesi akuntan. Akuntan bertugas untuk mengaudit laporan keuangan untuk pemegang saham
dengan pembayaran dari manajemen yang menyusun laporan keuangan yang diaudit.
Sejak sekitar tahun 1980, profesi akuntan dianggap bertanggung jawab atas terjadinya krisis perekonomian
IAI
yang dipicu skandal-skandal korporasi. Hal ini dapat dilihat antara lain dari Saving & Loan Crisis yang
terjadi di Amerika Serikat di akhir tahun 1970an dan skandal Bank of Credit and Commerce International
pada tahun 1990an, sampai dengan skandal manipulasi laporan keuangan korporasi Amerika Serikat yang
dilakukan oleh Enron, WorldCom, Adelphia Communication dan banyak perusahaan lainnya. Kantor
akuntan juga disibukkan dengan berbagai tuntutan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa ada permasalahan
dalam profesi akuntan, mulai akuntan yang meninggalkan sifat altruisme dan mengejar keuntungan pribadi
sampai ke lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh organisasi profesi.
Banyak kantor akuntan yang selalu berupaya menjaga profesionalitas dengan meningkatkan kompetensi
akuntannya dan mengembangkan sistem kerja yang mendorong keberhati-hatian. Namun upaya ini
sebetulnya tidak mengatasi masalah hilangnya altruisme dalam profesi akuntan dan keberhati-hatian
akuntan lebih didorong pada ketakutan menghadapi tuntutan hukum dan kehilangan reputasi (external
control) daripada suatu tanggung jawab profesi (internal control).
Etika profesi adalah sarana untuk praktisi profesi mengendalikan diri (internal control) agar tetap menjaga
profesionalitasnya. Etika profesi paling tidak menjaga praktisi profesi agar selalu ingat profesi adalah untuk
kepentingan publik dan selalu ingat dengan sifat altruisme yang melekat pada profesi. Dengan etika profesi
maka praktisi profesi diharapkan melaksanakan tugas profesi berdasarkan kecintaan dan tanggung jawab
profesi, bukan karena ketakutan tuntutan hukum ataupun karena kehilangan reputasi dan nama baik.
Ikatan Akuntan Indonesia 3