Page 12 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 12

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               profesi tetap melaksanakan fungsinya sesuai dengan status pengakuannya. Untuk menegakkan disiplin
               profesi, asosiasi harus dapat mengatur dirinya sendiri. Inilah ciri ketiga profesi yaitu otonomi.

               Dengan demikian profesi adalah pekerjaan yang diakui dan diterima masyarakat sebagai pekerjaan untuk
               kepentingan publik dengan tiga ciri, yaitu  altruisme, kompetensi dan otonomi.
               Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap profesi, karena tugas Pemerintah melindungi kepentingan
               publik. Tingkat  pengawasan Pemerintah terhadap profesi tergantung kepercayaan Pemerintah terhadap
               kemampuan organisasi profesi untuk mengawasi profesinya. Jika Pemerintah memercayai organisasi profesi
               dapat melaksanakan fungsinya maka pengawasan yang dilakukan Pemerintah minimal. Namun, jika profesi
               tidak dapat dipercaya oleh Pemerintah, maka organisasi profesi kehilangan otonomi. Pengawasan lebih
               banyak dilakukan oleh Pemerintah. Karena itu, organisasi profesi harus menjaga agar profesi berjalan sesuai
               dengan yang diharapkan agar memiliki otonomi dan memperoleh kepercayaan dari publik.





               1.2  Etika Dalam Profesi

               Dalam melaksanakan fungsinya, profesi sering menghadapi dilema etika. Sebagai contoh, profesi advokat
               berfungsi antara lain untuk penegakan hukum berdasarkan keadilan. Namun, pengacara mendapat bayaran
                               DOKUMEN
               dari pihak yang bersalah yang membayarnya  dengan harapan untuk memperoleh putusan  bebas atau
               hukuman yang seringan-ringannya, yang mungkin berlawanan dengan prinsip keadilan. Demikian pula
               dengan profesi akuntan. Akuntan bertugas untuk mengaudit laporan keuangan untuk pemegang saham
               dengan pembayaran dari manajemen yang menyusun laporan keuangan yang diaudit.

               Sejak sekitar tahun 1980, profesi akuntan dianggap bertanggung jawab atas terjadinya krisis perekonomian
                                                     IAI
               yang dipicu skandal-skandal korporasi. Hal ini dapat dilihat antara lain dari Saving & Loan Crisis yang
               terjadi di Amerika Serikat di akhir tahun 1970an dan skandal Bank of Credit and Commerce International
               pada tahun 1990an, sampai dengan skandal manipulasi laporan keuangan korporasi Amerika Serikat yang
               dilakukan oleh Enron, WorldCom, Adelphia Communication dan banyak perusahaan lainnya. Kantor
               akuntan juga disibukkan dengan berbagai tuntutan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa ada permasalahan
               dalam profesi akuntan, mulai akuntan yang meninggalkan sifat altruisme dan mengejar keuntungan pribadi
               sampai ke lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh organisasi profesi.

               Banyak kantor akuntan yang selalu berupaya menjaga profesionalitas dengan meningkatkan kompetensi
               akuntannya dan mengembangkan sistem kerja yang mendorong keberhati-hatian. Namun upaya ini
               sebetulnya tidak mengatasi masalah hilangnya  altruisme dalam profesi akuntan dan keberhati-hatian
               akuntan lebih didorong pada ketakutan menghadapi tuntutan hukum dan kehilangan reputasi (external
               control) daripada suatu tanggung jawab profesi (internal control).

               Etika profesi adalah sarana untuk praktisi profesi mengendalikan diri (internal control) agar tetap menjaga
               profesionalitasnya. Etika profesi paling tidak menjaga praktisi profesi agar selalu ingat profesi adalah untuk
               kepentingan publik dan selalu ingat dengan sifat altruisme yang melekat pada profesi. Dengan etika profesi
               maka praktisi profesi diharapkan melaksanakan tugas profesi berdasarkan kecintaan dan tanggung jawab
               profesi, bukan karena ketakutan tuntutan hukum ataupun karena kehilangan reputasi dan nama baik.
















                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia       3
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17