Page 16 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 16

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               Pada tahun 1895 dan 1896,  Association dan  Institute, secara individual dan kemudian bersama-sama
               mengajukan usulan untuk memperoleh pengakuan hukum dari Negara Bagian New York untuk dapat
               memberikan lisensi akuntan profesional yang memenuhi persyaratan pendidikan dan domisili. Usulan
               mereka ditolak. Keputusan dari Pemerintah Negara Bagian New York adalah akuntan profesional yang
               diakreditasi oleh negara, dimana akuntan yang telah memenuhi persyaratan ujian dan pelatihan, akan
               diberikan lisensi oleh Pemerintah Negara Bagian di mana akuntan bekerja. Dengan lisensi yang diberikan
               oleh Pemerintah akuntan berhak mendapat gelar akuntan publik bersertifikasi (certified public accountant).
               Sistem New York ini diadopsi oleh negara bagian lainnya dan pada setiap negara bagian didirikan organisasi
               profesi akuntan, yang disebut  society, yang mengatur dan mengadministrasikan dari akuntan terpisah
               dengan organisasi yang berskala nasional seperti AAPA.

               Permasalahan yang  kemudian timbul ketika  itu adalah akuntan harus meyakinkan masyarakat bahwa
               mereka memiliki profesionalisme yang tinggi, terutama dalam hal pendidikan, pelatihan dan etika. Hal ini
               karena adanya kritik dari kalangan masyarakat mengenai standar akuntansi dan auditing dan keprihatinan
               di kalangan akuntan mengenai standar kelulusan yang berbeda di antara society di masing-masing negara
               bagian. Untuk mengatasi permasalahan ini pada tahun 1902 dibentuk  Federation of Societies of Public
               Accountants. 3 tahun kemudian, organisasi ini kemudian  merger dengan  Association, dan kemudian
               mengubah namanya menjadi Institute of Certified Public Accountants in United States of America pada tahun
               1916, dan setahun kemudian berubah menjadi American Institute of Accountants (AIA).

                               DOKUMEN
               Pemimpin AIA mengarahkan organisasi seperti organisasi profesi di Inggris. Mereka berupaya untuk
               mendapatkan otonomi, menjadi organisasi yang dapat mendisiplinkan anggotanya. Masalahnya, anggota
               Institute juga terikat aturan yang berlaku di masing-masing negara bagian. Untuk mengatasi kesulitan untuk
               menguasai anggota secara penuh, Institute kemudian memperluas keanggotaan tidak terbatas pada akuntan
               publik bersertifikasi. Akuntan publik bersertifikasi berkeberatan atas kebijakan ini dan Institute menghadapi
                                                     IAI
               perpecahan.

               Akuntan publik bersertifikasi kemudian mendirikan organisasi tandingan, American Society of Certified
               Public Accountants (ASCPA), pada tahun 1921. Keanggotaannya terbatas pada akuntan publik bersertifikasi.
               Setelah perpecahan ini, lalu timbul upaya untuk menyatukan organisasi, terutama untuk kesamaan standar
               ujian. Pada tahun 1936, Institute dan Society merger menjadi American Institute of Public Accountants, yang
               kemudian menjadi American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) pada tahun 1957. Upaya
               untuk mendapatkan otonomi penuh tidak pernah tercapai, karena lisensi akuntan masih diberikan oleh
               Negara. Karena itu, berbeda dengan situasi di Inggris, hanya ada satu sebutan untuk akuntan yang dapat
               untuk melakukan audit, yaitu CPA.




               1.5  Profesi Akuntan di Indonesia


               Lahirnya profesi akuntansi di Indonesia dipicu oleh pengakuan Pemerintah atas profesi akuntansi melalui
               Undang-Undang nomor 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar Akuntan (Accountant). Undang-Undang
               ini mengatur bahwa yang berhak memakai gelar akuntan adalah seseorang yang memiliki ijazah akuntan
               dari universitas negeri atau badan perguruan tinggi lain yang dibentuk oleh Undang-Undang atau diakui
               Pemerintah atau seseorang yang lulus dalam ujian lain yang dapat disamakan dengan ijazah universitas
               negeri. Undang-Undang ini juga mengatur pemakaian nama kantor akuntan, biro akuntan, dan nama lain
               yang menggunakan kata akuntan dan akuntansi hanya untuk kantor yang dipimpin oleh orang yang berhak
               menggunakan gelar akuntan.










                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia       7
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21