Page 16 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 16
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Pada tahun 1895 dan 1896, Association dan Institute, secara individual dan kemudian bersama-sama
mengajukan usulan untuk memperoleh pengakuan hukum dari Negara Bagian New York untuk dapat
memberikan lisensi akuntan profesional yang memenuhi persyaratan pendidikan dan domisili. Usulan
mereka ditolak. Keputusan dari Pemerintah Negara Bagian New York adalah akuntan profesional yang
diakreditasi oleh negara, dimana akuntan yang telah memenuhi persyaratan ujian dan pelatihan, akan
diberikan lisensi oleh Pemerintah Negara Bagian di mana akuntan bekerja. Dengan lisensi yang diberikan
oleh Pemerintah akuntan berhak mendapat gelar akuntan publik bersertifikasi (certified public accountant).
Sistem New York ini diadopsi oleh negara bagian lainnya dan pada setiap negara bagian didirikan organisasi
profesi akuntan, yang disebut society, yang mengatur dan mengadministrasikan dari akuntan terpisah
dengan organisasi yang berskala nasional seperti AAPA.
Permasalahan yang kemudian timbul ketika itu adalah akuntan harus meyakinkan masyarakat bahwa
mereka memiliki profesionalisme yang tinggi, terutama dalam hal pendidikan, pelatihan dan etika. Hal ini
karena adanya kritik dari kalangan masyarakat mengenai standar akuntansi dan auditing dan keprihatinan
di kalangan akuntan mengenai standar kelulusan yang berbeda di antara society di masing-masing negara
bagian. Untuk mengatasi permasalahan ini pada tahun 1902 dibentuk Federation of Societies of Public
Accountants. 3 tahun kemudian, organisasi ini kemudian merger dengan Association, dan kemudian
mengubah namanya menjadi Institute of Certified Public Accountants in United States of America pada tahun
1916, dan setahun kemudian berubah menjadi American Institute of Accountants (AIA).
DOKUMEN
Pemimpin AIA mengarahkan organisasi seperti organisasi profesi di Inggris. Mereka berupaya untuk
mendapatkan otonomi, menjadi organisasi yang dapat mendisiplinkan anggotanya. Masalahnya, anggota
Institute juga terikat aturan yang berlaku di masing-masing negara bagian. Untuk mengatasi kesulitan untuk
menguasai anggota secara penuh, Institute kemudian memperluas keanggotaan tidak terbatas pada akuntan
publik bersertifikasi. Akuntan publik bersertifikasi berkeberatan atas kebijakan ini dan Institute menghadapi
IAI
perpecahan.
Akuntan publik bersertifikasi kemudian mendirikan organisasi tandingan, American Society of Certified
Public Accountants (ASCPA), pada tahun 1921. Keanggotaannya terbatas pada akuntan publik bersertifikasi.
Setelah perpecahan ini, lalu timbul upaya untuk menyatukan organisasi, terutama untuk kesamaan standar
ujian. Pada tahun 1936, Institute dan Society merger menjadi American Institute of Public Accountants, yang
kemudian menjadi American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) pada tahun 1957. Upaya
untuk mendapatkan otonomi penuh tidak pernah tercapai, karena lisensi akuntan masih diberikan oleh
Negara. Karena itu, berbeda dengan situasi di Inggris, hanya ada satu sebutan untuk akuntan yang dapat
untuk melakukan audit, yaitu CPA.
1.5 Profesi Akuntan di Indonesia
Lahirnya profesi akuntansi di Indonesia dipicu oleh pengakuan Pemerintah atas profesi akuntansi melalui
Undang-Undang nomor 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar Akuntan (Accountant). Undang-Undang
ini mengatur bahwa yang berhak memakai gelar akuntan adalah seseorang yang memiliki ijazah akuntan
dari universitas negeri atau badan perguruan tinggi lain yang dibentuk oleh Undang-Undang atau diakui
Pemerintah atau seseorang yang lulus dalam ujian lain yang dapat disamakan dengan ijazah universitas
negeri. Undang-Undang ini juga mengatur pemakaian nama kantor akuntan, biro akuntan, dan nama lain
yang menggunakan kata akuntan dan akuntansi hanya untuk kantor yang dipimpin oleh orang yang berhak
menggunakan gelar akuntan.
Ikatan Akuntan Indonesia 7