Page 14 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 14
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
of the profession requires that eligibility for membership should be limited to persons whose business is that
of public accountant’. Institute mempertahankan posisinya karena pada saat yang sama, perkumpulan
akuntan lain, yaitu Liverpool Society, Manchester Institute, Sheffield Institute dan Accountants’ Incorporation
Association juga mengusulkan untuk bergabung dengan Institute of Accountants. Akibat dari sikap Institute,
pembicaraan mengenai penyatuan perkumpulan terhenti dan Society menarik dukungan atas rancangan
UU yang diusulkan oleh Institute.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, beberapa anggota parlemen menyarankan kepada Institute
untuk menarik rancangan UU yang diusulkan. Selain itu mereka menyarankan Institute agar mengupayakan
Royal Charter.
Pada pertengahan tahun 1879, usulan Royal Charter ditandatangani oleh ketua dari perkumpulan-
perkumpulan Institute of Accountants, the Society of Accountants in England, the Manchester and Sheffield
Institutes, the Liverpool Society. Mereka pada tahun 1880 memperoleh Royal Charter dengan nama baru
Institute of Chartered Accountants in England & Wales (ICAEW) dan untuk selanjutnya menyebut anggotanya
sebagai Chartered Accountant (CA).
Pada tahun 1883, Bankruptcy Act yang baru disahkan. UU ini menetapkan suatu jabatan baru dalam likuidasi
perusahaan yang disebut Official Receiver yang sekaligus menghilangkan peran akuntan dalam likuidasi
perusahaan. Perubahan Bankruptcy Act ini disebabkan karena sebelumnya ditemukan bahwa akuntan yang
menjadi anggota tim likuidasi banyak yang tidak segera menyerahkan dana hasil likuidasi atas aset dari
DOKUMEN
perusahaan yang bangkrut ke kreditor. Mereka malah menahan dana tersebut. Dengan adanya Bankruptcy
Act yang baru ini maka akuntan kehilangan sumber pendapatan utamanya. Dan juga kepercayaan.
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, ICAEW memutuskan untuk melakukan seleksi
keanggotaan yang lebih ketat dengan membuat ujian masuk yang lebih sulit. Hal ini kemudian mendorong
IAI
didirikannya Society of Accountants and Auditors yang anggotanya adalah orang-orang yang tidak lulus
ujian kualifikasi ICAEW, dan terjadilah persaingan antara Society dengan Institute.
Hubungan antara kedua organisasi ini menarik, karena dalam persaingan juga terdapat upaya untuk
melakukan merjer. Pada tahun 1893, Society mengusulkan rancangan UU Public Accountant untuk
memperkuat profesi yang isinya yang mengatur registrasi akuntan hanya dapat dilakukan oleh anggota
Society dan ICAEW. Usulan ini ditanggapi oleh ICAEW dengan mengusulkan rancangan UU Akuntan
Publik tandingan yang membatasi registrasi akuntan hanya dapat dilakukan oleh anggota ICAEW. Kedua
rancangan UU ini ditolak. Namun, pada tahun 1897 ICAEW dan Society mencoba menyusun rancangan
UU Chartered Accountant yang berisi penyatuan kedua organisasi ini. Namun rancangan ini tidak disetujui
oleh Rapat Anggota kedua organisasi.
Pada tahun 1900 disahkan Companies Act yang mewajibkan perseroan terbatas untuk membuat laporan
keuangan yang diaudit. Namun UU ini tetap tidak mengatur akuntan yang berhak untuk melakukan
audit. Pemilihan akuntan sepenuhnya melalui mekanisme pasar, dan untuk itu perkumpulan akuntan
bersaing untuk memperoleh kepercayaan masyarakat agar anggotanya dipercaya sebagai auditor. Dengan
adanya Companies Act ini, berbagai perkumpulan akuntan berdiri untuk memanfaatkan kesempatan yang
diberikan oleh UU tersebut, antara lain London Association of Accountants pada tahun 1904 yang kemudian
berkembang menjadi Association of Certified Accountant (ACA) pada tahun 1971, dan setelah mendapat
Royal Charter pada tahun 1974, diubah menjadi Chartered Association of Certified Accountants (CACA)
pada tahun 1984 dan kemudian menjadi Association of Chartered Certified Accountants (ACCA) pada
tahun 1996. Sementara itu, Society of Accountants and Auditors mengubah namanya menjadi Society of
Incorporated Accountants and Auditors dan menyebut anggotanya dengan Incorporated Accountant.
Ikatan Akuntan Indonesia 5