Page 147 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 147

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            2.  Menurut peraturan Bapepam-  LK, Dewan Komisaris dan Direksi diwajibkan untuk menandatangani
                laporan tahunan (termasuk laporan keuangan) dan mengkonfirmasi tanggung jawab mereka untuk
                itu. Perusahaan diwajibkan untuk memiliki fungsi audit internal dan Direksi bertanggung jawab atas
                pengendalian internal perusahaan. Direksi juga bertanggung jawab untuk melakukan manajemen
                risiko yang diawasi oleh Dewan Komisaris.
            3.  Kompensasi untuk dewan komisaris dan direksi biasanya ditetapkan oleh RUPS. Bank dan perusahaan
                lain yang memiliki komite nominasi dan remunerasi dapat memberi saran kepada para pemegang
                saham mengenai kebijakan gaji dewan komisaris dan dewan direksi.
            4.  Tidak ada peraturan yang menghubungkan gaji dengan kinerja jangka panjang. Dalam praktiknya,
                Dewan Komisarislah yang menetapkan kompensasi dan nominasi direksi, tetapi keputusan-keputusan
                kunci dibuat oleh pemegang saham pengendali.
            5.  Meskipun tidak didorong oleh CGCG, beberapa lembaga menawarkan pelatihan bagi anggota dewan dan
                sangat banyak direksi dan komisaris yang berpartisipasi dalam program pelatihan. CGCG mendorong
                beberapa evaluasi atas dewan, dan banyak perusahaan tampaknya menjalankan evaluasi kinerja untuk
                anggota Dewan, meskipun mereka hanya mengungkapkan sedikit tentang detail dari prosesnya.

            Berdasarkan penilaian ASEAN Scorecard tahun 2012 (2013), skor rata-rata pada kategori tanggung jawab
            dewan adalah 44,1 (48,8), dengan skor minimal 19,2 (30,3) dan skor maksimum77,2 (76,3). Beberapa
            praktik yang baik yang telah dilakukan perusahaan terbuka  di Indonesia adalah bahwa pada umumnya
            paling tidak ada satu komisaris yang sebelumnya memiliki pengalaman bekerja dalam industri utama di
                               DOKUMEN
            mana perusahaan beroperasi dan prosedur pengendalian internal dan sistem manajemen risiko telah sesuai
            dan diungkapkan secara memadai.

            Beberapa faktor yang berkontribusi terhadap rendahnya skor bagian E ini adalah kurangnya pengungkapan
            mengenai proses nominasi untuk anggota dewan termasuk eksekutif kunci, pengungkapan yang tidak
                                                     IAI
            memadai mengenai penilaian kinerja dewan, anggota dewan dan komite, kurangnya aturan tentang masa
            jabatan dari komisaris independen, dan jumlah perusahaan terbuka yang dapat dipegang oleh komisaris
            pada saat yang sama dan beberapa perusahaan tidak mengungkapkan frekuensi rapat Dewan Komisaris dan
            kehadiran setiap anggota Dewan Komisaris, meskipun pengungkapan ini diharuskan oleh BAPEPAM-LK.

            The ASEAN  Corporate  governance  Scorecard, memberi bonus penghargaan kepada perusahaan yang
            mempraktikkan tata kelola perusahaan melebihi standar minimum dan memberi penalti bagi perusahaan
            yang memiliki praktik tata kelola perusahaan yang buruk atau yang melanggar peraturan atau hukum
            yang berlaku. Sebagian besar perusahaan di Indonesia tidak mendapatkan bonus atau penalti. Beberapa
            perusahaan mendapatkan poin bonus  karena Dewan Komisaris atau komite audit menyatakan kecukupan
            atas pengendalian internal perusahaan dan sistem manajemen risiko.
            Dalam kategori penalti, sekitar sepertiga dari perusahaan terbuka di Indonesia memiliki struktur modal
            piramida, struktur kepemilikan seperti ini meningkatkan risiko ekspropriasi bagi pemegang saham
            nonpengendali.

            Dua puluh persen perusahaan terbuka di Indonesia gagal mengungkapkan tanggal pengangkatan komisaris
            independen dan hampir 30% dari perusahaan memiliki komisaris independen dengan masa jabatan lebih
            dari 9 tahun. Masa jabatan yang terlalu lama ini dapat menimbulkan kekhawatiran tentang kemampuan
            komisaris untuk mempertahankan independensinya. Perlu ada bagian yang menjelaskan Part E, termasuk
            bagian Bonus dan Penalti terkait (sudah).














     138     Ikatan Akuntan Indonesia
   142   143   144   145   146   147   148   149   150   151   152