Page 147 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 147
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
2. Menurut peraturan Bapepam- LK, Dewan Komisaris dan Direksi diwajibkan untuk menandatangani
laporan tahunan (termasuk laporan keuangan) dan mengkonfirmasi tanggung jawab mereka untuk
itu. Perusahaan diwajibkan untuk memiliki fungsi audit internal dan Direksi bertanggung jawab atas
pengendalian internal perusahaan. Direksi juga bertanggung jawab untuk melakukan manajemen
risiko yang diawasi oleh Dewan Komisaris.
3. Kompensasi untuk dewan komisaris dan direksi biasanya ditetapkan oleh RUPS. Bank dan perusahaan
lain yang memiliki komite nominasi dan remunerasi dapat memberi saran kepada para pemegang
saham mengenai kebijakan gaji dewan komisaris dan dewan direksi.
4. Tidak ada peraturan yang menghubungkan gaji dengan kinerja jangka panjang. Dalam praktiknya,
Dewan Komisarislah yang menetapkan kompensasi dan nominasi direksi, tetapi keputusan-keputusan
kunci dibuat oleh pemegang saham pengendali.
5. Meskipun tidak didorong oleh CGCG, beberapa lembaga menawarkan pelatihan bagi anggota dewan dan
sangat banyak direksi dan komisaris yang berpartisipasi dalam program pelatihan. CGCG mendorong
beberapa evaluasi atas dewan, dan banyak perusahaan tampaknya menjalankan evaluasi kinerja untuk
anggota Dewan, meskipun mereka hanya mengungkapkan sedikit tentang detail dari prosesnya.
Berdasarkan penilaian ASEAN Scorecard tahun 2012 (2013), skor rata-rata pada kategori tanggung jawab
dewan adalah 44,1 (48,8), dengan skor minimal 19,2 (30,3) dan skor maksimum77,2 (76,3). Beberapa
praktik yang baik yang telah dilakukan perusahaan terbuka di Indonesia adalah bahwa pada umumnya
paling tidak ada satu komisaris yang sebelumnya memiliki pengalaman bekerja dalam industri utama di
DOKUMEN
mana perusahaan beroperasi dan prosedur pengendalian internal dan sistem manajemen risiko telah sesuai
dan diungkapkan secara memadai.
Beberapa faktor yang berkontribusi terhadap rendahnya skor bagian E ini adalah kurangnya pengungkapan
mengenai proses nominasi untuk anggota dewan termasuk eksekutif kunci, pengungkapan yang tidak
IAI
memadai mengenai penilaian kinerja dewan, anggota dewan dan komite, kurangnya aturan tentang masa
jabatan dari komisaris independen, dan jumlah perusahaan terbuka yang dapat dipegang oleh komisaris
pada saat yang sama dan beberapa perusahaan tidak mengungkapkan frekuensi rapat Dewan Komisaris dan
kehadiran setiap anggota Dewan Komisaris, meskipun pengungkapan ini diharuskan oleh BAPEPAM-LK.
The ASEAN Corporate governance Scorecard, memberi bonus penghargaan kepada perusahaan yang
mempraktikkan tata kelola perusahaan melebihi standar minimum dan memberi penalti bagi perusahaan
yang memiliki praktik tata kelola perusahaan yang buruk atau yang melanggar peraturan atau hukum
yang berlaku. Sebagian besar perusahaan di Indonesia tidak mendapatkan bonus atau penalti. Beberapa
perusahaan mendapatkan poin bonus karena Dewan Komisaris atau komite audit menyatakan kecukupan
atas pengendalian internal perusahaan dan sistem manajemen risiko.
Dalam kategori penalti, sekitar sepertiga dari perusahaan terbuka di Indonesia memiliki struktur modal
piramida, struktur kepemilikan seperti ini meningkatkan risiko ekspropriasi bagi pemegang saham
nonpengendali.
Dua puluh persen perusahaan terbuka di Indonesia gagal mengungkapkan tanggal pengangkatan komisaris
independen dan hampir 30% dari perusahaan memiliki komisaris independen dengan masa jabatan lebih
dari 9 tahun. Masa jabatan yang terlalu lama ini dapat menimbulkan kekhawatiran tentang kemampuan
komisaris untuk mempertahankan independensinya. Perlu ada bagian yang menjelaskan Part E, termasuk
bagian Bonus dan Penalti terkait (sudah).
138 Ikatan Akuntan Indonesia