Page 144 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 144
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
3. Akuntabilitas untuk Keterlibatan atas Pengambilan Keputusan Strategis Perusahaan Untuk Menjamin
Kinerja Yang Berkelanjutan.
Dewan komisaris mengawasi dan direksi memastikan ketepatan dan kekuatan rencana strategis
manajemen, keputusan, tindakan, dan kinerja untuk menjamin kinerja berkelanjutan.
Dalam OECD Principle VI.D.2. disebutkan bahwa salah satu tugas dewan komisaris adalah memonitor
efektifitas praktik tata kelola perusahaan serta membuat perubahan-perubahan yang diperlukan. Untuk
memonitor efektifitas praktik tata kelola perusahaan, perlu ada penilaian terhadap kinerja semua pihak
didalam perusahaan termasuk Dewan Komisaris, Direksi, serta semua anggota kedua dewan tersebut
sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas mereka. Dalam ASEAN CG Scorecard disebutkan bahwa
perusahaan harus mengungkapkan kriteria yang digunakan dalam melakukan penilaian dan bagaimana
proses penilaian dilakukan, Menurut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER
— 01 /MBU/2011, RUPS wajib menetapkan Indikator Pencapaian Kinerja (Key Performance Indicators)
dari Dewan Komisaris berdasarkan usulan dari Dewan Komisaris yang bersangkutan. Indikator Pencapaian
Kinerja merupakan ukuran penilaian atas keberhasilan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan
dan pemberian nasihat oleh Dewan Komisaris. Dewan Komisaris wajib menyampaikan laporan triwulanan
perkembangan realisasi Indikator Pencapaian Kinerja kepada para Pemegang Saham/Menteri.
Direksi adalah organ perusahaan yang bertanggungjawab penuh atas pengelolaan perusahaan untuk
kepentingan dan tujuan perusahaan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
DOKUMEN
Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi bertanggung jawab kepada RUPS. Pertanggungjawaban Direksi
kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas pengelolaan perusahaan dalam rangka pelaksanaan
prinsip-prinsip GCG. Kinerja Direksi dievaluasi oleh Dewan Komisaris baik secara individual maupun
kolektif berdasarkan unsur-unsur penilaian kinerja yang disusun oleh Komite Nominasi. Pelaksanaan
penilaian dilakukan pada tiap akhir periode tahun buku. Hasil penilaian kinerja Direksi oleh Dewan
IAI
Komisaris disampaikan dalam RUPS.
10.9 Sistem Remunerasi Anggota Dewan
Dalam OECD Principle VI.D.4 disebutkan bahwa salah satu tugas dewan komisaris adalah menyelaraskan
remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris dengan kepentingan jangka panjang perusahaan dan
pemegang saham. Penetapan besarnya remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi dapat
dilakukan melalui Komite Nominasi dan Remunerasi. Perhitungan remunerasi dievaluasi oleh Komite
Nominasi dan Remunerasi sebelumnya dikaji oleh Dewan Komisaris, dan kemudian ditetapkan dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan. Besar remunerasi didasarkan pada hasil kinerja individu dan Perseroan.
Remunerasi anggota Dewan Komisaris dapat didasarkan pada orientasi kerja, market competitiveness, dan
penyelarasan kapasitas keuangan Perseroan untuk memenuhinya, serta hal-hal lain.
UK Code (June 2010) menyatakan bahwa tingkat remunerasi untuk dewan komisaris harus mencerminkan
komitmen waktu dan tanggung jawab masing-masing dewan. Pengungkapan mengenai struktur gaji untuk
dewan komisaris memungkinkan pemegang saham dapat memprediksi apakah dewan tersebut digaji
sesuai dengan pekerjaannya. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan
Nomor: Kep-431/Bl/2012 Tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau perusahaan publik hanya
menyatakan bahwa perlu ada pengungkapan mengenai prosedur, dasar penetapan, dan besarnya remunerasi
yang diberikan kepada anggota dewan komisaris, namun tidak memberikan penjelasan yang lebih rinci.
Dalam ASEAN CG Scorecard dijelaskan lebih rinci mengenai hal-hal yang perlu diungkapkan sehubungan
dengan remunerasi, antara lain pengungkapkan kebijakan remunerasi (gaji, tunjangan, manfaat dalam
Ikatan Akuntan Indonesia 135