Page 144 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 144

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               3.  Akuntabilitas untuk Keterlibatan atas Pengambilan Keputusan Strategis Perusahaan Untuk Menjamin
                   Kinerja Yang Berkelanjutan.
                   Dewan komisaris mengawasi dan direksi memastikan ketepatan dan kekuatan rencana strategis
                   manajemen, keputusan, tindakan, dan kinerja untuk menjamin kinerja berkelanjutan.
               Dalam OECD Principle VI.D.2. disebutkan bahwa salah satu tugas dewan komisaris adalah memonitor
               efektifitas praktik tata kelola perusahaan serta membuat perubahan-perubahan yang diperlukan. Untuk
               memonitor efektifitas praktik tata kelola perusahaan, perlu ada penilaian terhadap kinerja semua pihak
               didalam perusahaan termasuk Dewan Komisaris,  Direksi, serta semua anggota kedua dewan tersebut
               sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas mereka. Dalam ASEAN CG Scorecard disebutkan bahwa
               perusahaan harus mengungkapkan kriteria yang digunakan dalam melakukan penilaian dan bagaimana
               proses penilaian dilakukan, Menurut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER
               — 01 /MBU/2011, RUPS wajib menetapkan Indikator Pencapaian Kinerja (Key Performance Indicators)
               dari Dewan Komisaris berdasarkan usulan dari Dewan Komisaris yang bersangkutan. Indikator Pencapaian
               Kinerja merupakan ukuran penilaian atas keberhasilan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan
               dan pemberian nasihat oleh Dewan Komisaris. Dewan Komisaris wajib menyampaikan laporan triwulanan
               perkembangan realisasi Indikator Pencapaian Kinerja kepada para Pemegang Saham/Menteri.
               Direksi adalah organ perusahaan yang bertanggungjawab penuh atas pengelolaan perusahaan untuk
               kepentingan dan tujuan perusahaan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
                               DOKUMEN
               Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi bertanggung jawab kepada RUPS. Pertanggungjawaban Direksi
               kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas pengelolaan perusahaan dalam rangka pelaksanaan
               prinsip-prinsip GCG. Kinerja Direksi dievaluasi oleh Dewan Komisaris baik secara individual maupun
               kolektif  berdasarkan  unsur-unsur  penilaian  kinerja yang  disusun  oleh  Komite  Nominasi.  Pelaksanaan
               penilaian  dilakukan  pada  tiap  akhir  periode  tahun  buku.  Hasil  penilaian  kinerja  Direksi    oleh  Dewan
                                                     IAI
               Komisaris disampaikan dalam RUPS.




               10.9 Sistem Remunerasi Anggota Dewan


               Dalam OECD Principle VI.D.4 disebutkan bahwa salah satu tugas dewan komisaris adalah menyelaraskan
               remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris dengan kepentingan jangka panjang perusahaan dan
               pemegang saham.  Penetapan besarnya remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi dapat
               dilakukan melalui Komite Nominasi dan Remunerasi. Perhitungan remunerasi dievaluasi oleh Komite
               Nominasi dan Remunerasi sebelumnya dikaji oleh Dewan Komisaris, dan kemudian ditetapkan dalam Rapat
               Umum Pemegang Saham Tahunan. Besar remunerasi didasarkan pada hasil kinerja individu dan Perseroan.
               Remunerasi anggota Dewan Komisaris dapat didasarkan pada orientasi kerja, market competitiveness, dan
               penyelarasan kapasitas keuangan Perseroan untuk memenuhinya, serta hal-hal lain.

               UK Code (June 2010) menyatakan bahwa tingkat remunerasi untuk dewan komisaris harus mencerminkan
               komitmen waktu dan tanggung jawab masing-masing dewan. Pengungkapan mengenai struktur gaji untuk
               dewan komisaris memungkinkan pemegang saham dapat memprediksi apakah dewan tersebut digaji
               sesuai dengan pekerjaannya. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan
               Nomor: Kep-431/Bl/2012 Tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau perusahaan publik hanya
               menyatakan bahwa perlu ada pengungkapan mengenai prosedur, dasar penetapan, dan besarnya remunerasi
               yang diberikan kepada anggota dewan komisaris, namun tidak memberikan penjelasan yang lebih rinci.
               Dalam ASEAN CG Scorecard dijelaskan lebih rinci mengenai hal-hal yang perlu diungkapkan sehubungan
               dengan remunerasi, antara lain pengungkapkan kebijakan remunerasi (gaji, tunjangan, manfaat dalam







                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     135
   139   140   141   142   143   144   145   146   147   148   149