Page 143 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 143

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




                3.  Kebijakan dan metode penilaian perusahaan, unit dalam perusahaan dan personalianya;
                4.  Struktur organisasi sampai satu tingkat di bawah Direksi yang dapat mendukung tercapainya visi,
                    misi dan nilai-nilai perusahaan.

            Dewan Komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil keputusan operasional. Dalam hal Dewan
            Komisaris mengambil keputusan mengenai hal-hal yang ditetapkan dalam anggaran dasar atau peraturan
            perundang-undangan, pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam fungsinya sebagai pengawas,
            sehingga keputusan kegiatan operasional tetap menjadi tanggung jawab Direksi. Kewenangan yang ada
            pada Dewan Komisaris tetap dilakukan dalam fungsinya sebagai pengawas dan penasihat.
            Dalam hal diperlukan untuk kepentingan perusahaan, Dewan Komisaris dapat mengenakan sanksi kepada
            anggota Direksi dalam bentuk pemberhentian sementara, dengan ketentuan harus segera ditindaklanjuti
            dengan penyelenggaraan RUPS. Dalam hal terjadi kekosongan dalam Direksi atau dalam keadaan tertentu
            sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar, untuk sementara Dewan
            Komisaris dapat melaksanakan fungsi Direksi.

            Dalam rangka melaksanakan fungsinya, anggota Dewan Komisaris baik secara bersama-sama dan atau
            sendiri-sendiri berhak mempunyai akses dan memperoleh informasi tentang perusahaan secara tepat waktu
            dan lengkap.
            Dewan Komisaris harus memiliki tata tertib dan pedoman kerja (charter) sehingga pelaksanaan tugasnya
                               DOKUMEN
            dapat terarah dan efektif serta dapat digunakan sebagai salah satu alat penilaian kinerja mereka.
            Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris dapat membentuk komite. Usulan dari komite
            disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh keputusan. Bagi perusahaan yang sahamnya
            tercatat di bursa efek, perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan yang menghimpun dan mengelola
                                                     IAI
            dana masyarakat, perusahaan yang produk atau jasanya digunakan oleh masyarakat luas, serta perusahaan
            yang mempunyai dampak luas terhadap kelestarian lingkungan, sekurang-kurangnya harus membentuk
            Komite Audit, sedangkan komite lain dibentuk sesuai dengan kebutuhan.





            10.8 Akuntabilitas Dewan Komisaris dan Direksi: Penilaian Kinerja terhadap Dewan dan Anggotanya

            Menurut Razaee (2009) akuntabilitas Dewan Komisaris dan Direksi dapat diklasifikasikan menjadi 3 yaitu :
                                                                                                     2
            1.  Akuntabilitas Kepada Pemegang Saham.
                Dewan Komisaris dan Direksi bertanggung jawab kepada pemegang saham untuk melindungi hak dan
                kepentingan pemegang saham. Untuk itu Dewan Komisaris dan Direksi harus mempertimbangkan
                suara mayoritas dari pemegang saham, melaksanakan rekomendasi dari mayoritas pemegang saham,
                berinteraksi dengan pemegang saham, mempertimbangkan pandangan dan input mereka, menghadiri
                rapat tahunan pemegang saham dan berkeinginan untuk menjawab pertanyaan pemegang saham.
            2.  Akuntabilitas Atas Efektifitas Operasi Perusahaan.
                Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan operasi perusahaan dan Direksi bertanggung
                jawab  atas  pelaksanaan  operasi  perusahaan.  Perlu  adanya  evaluasi  secara  teratur  atas  kemampuan
                teknis, keahlian keuangan, pengalaman dan kualifikasi lainnya dari Dewan Komisaris dan Direksi,
                mensyaratkan pengembangan dan pendidikan profesional berkelanjutan untuk Dewan Komisaris dan
                Direksi dan menentukan standar yang tinggi untuk kehadiran mereka pada setiap rapat.






            2       Disesuaikan dengan konteks Indonesia yang terdiri dari dua dewan.



     134     Ikatan Akuntan Indonesia
   138   139   140   141   142   143   144   145   146   147   148