Page 143 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 143
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
3. Kebijakan dan metode penilaian perusahaan, unit dalam perusahaan dan personalianya;
4. Struktur organisasi sampai satu tingkat di bawah Direksi yang dapat mendukung tercapainya visi,
misi dan nilai-nilai perusahaan.
Dewan Komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil keputusan operasional. Dalam hal Dewan
Komisaris mengambil keputusan mengenai hal-hal yang ditetapkan dalam anggaran dasar atau peraturan
perundang-undangan, pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam fungsinya sebagai pengawas,
sehingga keputusan kegiatan operasional tetap menjadi tanggung jawab Direksi. Kewenangan yang ada
pada Dewan Komisaris tetap dilakukan dalam fungsinya sebagai pengawas dan penasihat.
Dalam hal diperlukan untuk kepentingan perusahaan, Dewan Komisaris dapat mengenakan sanksi kepada
anggota Direksi dalam bentuk pemberhentian sementara, dengan ketentuan harus segera ditindaklanjuti
dengan penyelenggaraan RUPS. Dalam hal terjadi kekosongan dalam Direksi atau dalam keadaan tertentu
sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar, untuk sementara Dewan
Komisaris dapat melaksanakan fungsi Direksi.
Dalam rangka melaksanakan fungsinya, anggota Dewan Komisaris baik secara bersama-sama dan atau
sendiri-sendiri berhak mempunyai akses dan memperoleh informasi tentang perusahaan secara tepat waktu
dan lengkap.
Dewan Komisaris harus memiliki tata tertib dan pedoman kerja (charter) sehingga pelaksanaan tugasnya
DOKUMEN
dapat terarah dan efektif serta dapat digunakan sebagai salah satu alat penilaian kinerja mereka.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris dapat membentuk komite. Usulan dari komite
disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh keputusan. Bagi perusahaan yang sahamnya
tercatat di bursa efek, perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan yang menghimpun dan mengelola
IAI
dana masyarakat, perusahaan yang produk atau jasanya digunakan oleh masyarakat luas, serta perusahaan
yang mempunyai dampak luas terhadap kelestarian lingkungan, sekurang-kurangnya harus membentuk
Komite Audit, sedangkan komite lain dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
10.8 Akuntabilitas Dewan Komisaris dan Direksi: Penilaian Kinerja terhadap Dewan dan Anggotanya
Menurut Razaee (2009) akuntabilitas Dewan Komisaris dan Direksi dapat diklasifikasikan menjadi 3 yaitu :
2
1. Akuntabilitas Kepada Pemegang Saham.
Dewan Komisaris dan Direksi bertanggung jawab kepada pemegang saham untuk melindungi hak dan
kepentingan pemegang saham. Untuk itu Dewan Komisaris dan Direksi harus mempertimbangkan
suara mayoritas dari pemegang saham, melaksanakan rekomendasi dari mayoritas pemegang saham,
berinteraksi dengan pemegang saham, mempertimbangkan pandangan dan input mereka, menghadiri
rapat tahunan pemegang saham dan berkeinginan untuk menjawab pertanyaan pemegang saham.
2. Akuntabilitas Atas Efektifitas Operasi Perusahaan.
Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan operasi perusahaan dan Direksi bertanggung
jawab atas pelaksanaan operasi perusahaan. Perlu adanya evaluasi secara teratur atas kemampuan
teknis, keahlian keuangan, pengalaman dan kualifikasi lainnya dari Dewan Komisaris dan Direksi,
mensyaratkan pengembangan dan pendidikan profesional berkelanjutan untuk Dewan Komisaris dan
Direksi dan menentukan standar yang tinggi untuk kehadiran mereka pada setiap rapat.
2 Disesuaikan dengan konteks Indonesia yang terdiri dari dua dewan.
134 Ikatan Akuntan Indonesia