Page 148 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 148

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               Menggunakan ASEAN CG Scorecard Untuk Menilai Prinsip Tanggung Jawab Dewan

               Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan penilaian praktik tanggung jawab dewan
               di perusahaan terbuka dengan menggunakan ASEAN CG Scorecard:

               1.  Tanggung jawab dewan komisaris: kebijakan tata kelola perusahaan, peran dan tanggung jawab dewan
                   komisaris, serta jenis keputusan yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris.
               2.  Kode etik atau perilaku: rincian kode etik atau perilaku; pernyataan semua komisaris, direktur,
                   manajemen senior dan karyawan wajib mematuhi kode etik; penerapan dan penegakkan kepatuhan
                   terhadap kode etik atau perilaku.
               3.  Visi/Misi Perusahaan: pernyataan visi dan misi; Dewan Komisaris telah meninjau visi, misi dan strategi
                   selama setahun terakhir; Dewan Komisaris memantau implementasi strateji perusahaan.
               4.  Struktur dan komposisi Dewan: proporsi komisaris independen minimal 50% dari total anggota Dewan
                   Komisaris; komisaris independen benar benar independen dari manajemen dan pemegang saham
                   mayoritas; kebijakan membatasi masa kerja sembilan tahun atau kurang bagi komisaris independen;
                   kebijakan membatasi rangkap jabatan komisaris independen pada waktu bersamaan di maksimal 5
                   perusahaan;  keberadaan direktur yang memegang posisi di dewan di lebih dari dua perusahaan terbuka
                   di luar grup bisnis (jika ada, maka nilai nol).
               5.  Rapat dan kehadiran Dewan Komisaris: Rapat Dewan Komisaris dijadwalkan sejak awal tahun;
                   Dewan komisaris mengadakan rapat setidaknya enam kali dalam setahun; Masing-masing komisaris
                               DOKUMEN
                   menghadiri setidaknya 75% dari semua rapat yang diselenggarakan dalam setahun; Kuorum minimal
                   2/3 untuk keputusan dewan; Dewan Komisaris bertemu secara terpisah tanpa kehadiran Direksi
                   setidaknya sekali dalam tahun.
               6.  Akses terhadap informasi: Bahan rapat dewan diberikan kepada para komisaris setidaknya lima hari
                   kerja sebelum rapat; sekretaris perusahaan memainkan peran penting dalam mendukung dewan dalam
                                                     IAI
                   melaksanakan tanggung jawabnya; sekretaris perusahaan berlatar belakang hukum atau akuntansi atau
                   telah mengikuti pelatihan praktik sekretaris perusahaan.
               7.  Penunjukan dan Pemilihan Kembali Komisaris: Kriteria yang digunakan dalam memilih komisaris
                   baru; proses pemilihan komisaris baru; semua komisaris mengikuti proses pemilihan ulang setidaknya
                   sekali tiga tahun.
               8.  Remunerasi direktur dan komisaris: Kebijakan dan struktur remunerasi para direktur (gaji, tunjangan,
                   manfaat-in-kind dan honorarium lainnya)  termasuk penggunaan insentif jangka  pendek,  jangka
                   panjang, dan ukuran kinerja; kebijakan dan struktur honor para komisaris; pemegang saham atau
                   dewan komisaris menyetujui remunerasi untuk para direktur; komisaris independen mendapat hak
                   opsi, saham atau bonus kinerja (jika ya, maka nilai nol).
               9.  Audit internal: Keberadaan unit audit internal, identifikasi kepala unit audit internal, pengangkatan
                   dan pemberhentian kepala audit internal harus disetujui komite audit (atau Dewan Komisaris).
               10.  Pengawasan risiko: Pengungkapan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko di perusahaan,
                   Dewan Komisaris telah meninjau sistem pengendalian yang material serta sistem manajemen risiko,
                   pengungkapan bagaimana risiko-risiko kunci dikelola, opini/pendapat Dewan Komisaris/Komite
                   Audit/Direksi terhadap kecukupan sistem pengendalian internal/manajemen risiko.
               11.  Ketua Dewan Komisaris: Chairman of the Board dan Chief Executive Officer adalah orang yang berbeda
                   (Karena Indonesia menganut struktur dua dewan, maka kedua jabatan ini pasti orang yang berbeda),
                   komisaris utama adalah komisaris independen, komisaris utama adalah direktur utama selama tiga
                   tahun terakhir (jika ya, maka nilai nol), peran dan tanggung jawab komisaris utama diungkapkan.
               12.  Keahlian  dan  Kompetensi:  Setidaknya  satu  orang  anggota  komisaris  memiliki  pengalaman  bekerja
                   sebelumnya di industri utama dimana perusahaan beroperasi, perusahaan memiliki dan mengungkapkan
                   kebijakan yang mendorong keragaman (diversity) anggota Dewan Komisaris.






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     139
   143   144   145   146   147   148   149   150   151   152   153