Page 148 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 148
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Menggunakan ASEAN CG Scorecard Untuk Menilai Prinsip Tanggung Jawab Dewan
Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan penilaian praktik tanggung jawab dewan
di perusahaan terbuka dengan menggunakan ASEAN CG Scorecard:
1. Tanggung jawab dewan komisaris: kebijakan tata kelola perusahaan, peran dan tanggung jawab dewan
komisaris, serta jenis keputusan yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris.
2. Kode etik atau perilaku: rincian kode etik atau perilaku; pernyataan semua komisaris, direktur,
manajemen senior dan karyawan wajib mematuhi kode etik; penerapan dan penegakkan kepatuhan
terhadap kode etik atau perilaku.
3. Visi/Misi Perusahaan: pernyataan visi dan misi; Dewan Komisaris telah meninjau visi, misi dan strategi
selama setahun terakhir; Dewan Komisaris memantau implementasi strateji perusahaan.
4. Struktur dan komposisi Dewan: proporsi komisaris independen minimal 50% dari total anggota Dewan
Komisaris; komisaris independen benar benar independen dari manajemen dan pemegang saham
mayoritas; kebijakan membatasi masa kerja sembilan tahun atau kurang bagi komisaris independen;
kebijakan membatasi rangkap jabatan komisaris independen pada waktu bersamaan di maksimal 5
perusahaan; keberadaan direktur yang memegang posisi di dewan di lebih dari dua perusahaan terbuka
di luar grup bisnis (jika ada, maka nilai nol).
5. Rapat dan kehadiran Dewan Komisaris: Rapat Dewan Komisaris dijadwalkan sejak awal tahun;
Dewan komisaris mengadakan rapat setidaknya enam kali dalam setahun; Masing-masing komisaris
DOKUMEN
menghadiri setidaknya 75% dari semua rapat yang diselenggarakan dalam setahun; Kuorum minimal
2/3 untuk keputusan dewan; Dewan Komisaris bertemu secara terpisah tanpa kehadiran Direksi
setidaknya sekali dalam tahun.
6. Akses terhadap informasi: Bahan rapat dewan diberikan kepada para komisaris setidaknya lima hari
kerja sebelum rapat; sekretaris perusahaan memainkan peran penting dalam mendukung dewan dalam
IAI
melaksanakan tanggung jawabnya; sekretaris perusahaan berlatar belakang hukum atau akuntansi atau
telah mengikuti pelatihan praktik sekretaris perusahaan.
7. Penunjukan dan Pemilihan Kembali Komisaris: Kriteria yang digunakan dalam memilih komisaris
baru; proses pemilihan komisaris baru; semua komisaris mengikuti proses pemilihan ulang setidaknya
sekali tiga tahun.
8. Remunerasi direktur dan komisaris: Kebijakan dan struktur remunerasi para direktur (gaji, tunjangan,
manfaat-in-kind dan honorarium lainnya) termasuk penggunaan insentif jangka pendek, jangka
panjang, dan ukuran kinerja; kebijakan dan struktur honor para komisaris; pemegang saham atau
dewan komisaris menyetujui remunerasi untuk para direktur; komisaris independen mendapat hak
opsi, saham atau bonus kinerja (jika ya, maka nilai nol).
9. Audit internal: Keberadaan unit audit internal, identifikasi kepala unit audit internal, pengangkatan
dan pemberhentian kepala audit internal harus disetujui komite audit (atau Dewan Komisaris).
10. Pengawasan risiko: Pengungkapan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko di perusahaan,
Dewan Komisaris telah meninjau sistem pengendalian yang material serta sistem manajemen risiko,
pengungkapan bagaimana risiko-risiko kunci dikelola, opini/pendapat Dewan Komisaris/Komite
Audit/Direksi terhadap kecukupan sistem pengendalian internal/manajemen risiko.
11. Ketua Dewan Komisaris: Chairman of the Board dan Chief Executive Officer adalah orang yang berbeda
(Karena Indonesia menganut struktur dua dewan, maka kedua jabatan ini pasti orang yang berbeda),
komisaris utama adalah komisaris independen, komisaris utama adalah direktur utama selama tiga
tahun terakhir (jika ya, maka nilai nol), peran dan tanggung jawab komisaris utama diungkapkan.
12. Keahlian dan Kompetensi: Setidaknya satu orang anggota komisaris memiliki pengalaman bekerja
sebelumnya di industri utama dimana perusahaan beroperasi, perusahaan memiliki dan mengungkapkan
kebijakan yang mendorong keragaman (diversity) anggota Dewan Komisaris.
Ikatan Akuntan Indonesia 139