Page 146 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 146

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               yang relevan. Laporan keuangan perusahaan harus diaudit oleh auditor yang independen, kompeten dan
               berkualitas, untuk memberikan jaminan eksternal dan obyektif kepada dewan komisaris dan pemegang
               saham bahwa laporan keuangan sudah menyajikan posisi keuangan dan kinerja perusahaan dalam semua
               hal yang material. Jika auditor kompeten dalam melaksanakan tugasnya, maka hal tersebut akan sangat
               membantu dewan komisaris dalam menjalankan tugas pengawasannya.

               Management letter yang dibuat auditor eksternal juga dapat digunakan untuk memfasilitasi tanggung jawab
               dewan. Management Letter isinya memberitahukan kelemahan dari pengendalian internal perusahaan (baik
               kelemahan yang material maupun yang tidak material) yang ditemukan selama pelaksanaan pemeriksaan,
               disertai dengan saran-saran perbaikan dari KAP.

               Selain itu auditor berkewajiban untuk mengkomunikasikan setiap ketidakberesan material yang ditemukan
               selama audit kepada dewan komisaris melalui komite audit. PSA 32 (SA 316.05) menetapkan bahwa
               tanggung jawab auditor dalam kaitannya dengan kekeliruan (error) dan ketidakberesan (irregularities)
               adalah sebagai berikut:

               1.  Menentukan risiko bahwa suatu kekeliruan dan ketidakberesan kemungkinan menyebabkan laporan
                   keuangan berisi salah saji material.
               2.  Berdasarkan penentuan ini, auditor harus merancang auditnya untuk memberikan keyakinan memadai
                   bagi pendeteksian kekeliruan dan ketidakberesan.
               3.  Melaksanakan audit dengan seksama dan tingkat skeptisme profesional yang semestinya dan menilai
                               DOKUMEN
                   temuannya.

               Unit Audit Internal bertanggung jawab untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil
               audit serta memantau tindak lanjut hasil audit, menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal
               dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan Perseroan, melakukan pemeriksaan dan
                                                     IAI
               penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia,
               pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya, serta melakukan pemeriksaan khusus apabila
               diperlukan. Oleh karena itu  unit audit internal sangat membantu Dewan Komisaris dalam melakukan
               pengawasan atas kegiatan operasional Perseroan. Akuntan profesional yang bekerja di unit audit internal
               sangat berperan dalam memberdayakan unit tersebut karena keahliannya dalam pelaporan keuangan,
               sistem informasi dan pengendalian, serta audit.

               Komite Audit berfungsi membantu Komisaris dalam bidang pengawasan dan pengendalian agar Perusahaan
               dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, serta membantu meningkatkan efektivitas, akuntabilitas,
               transparansi dan obyektivitas dalam pengelolaan Perusahaan. Dalam melaksanakan fungsi ini Komite Audit
               bekerja secara independen dan bertanggung jawab kepada Komisaris. Paling tidak satu anggota komite
               audit harus mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang akuntansi agar komite audit dapat efektif
               menjalankan tugasnya.

               Akuntan intern juga sangat berperan dalam memfasilitasi tanggung jawab Dewan Komisaris sehubungan
               dengan tugas dewan komisaris dalam meninjau dan mengarahkan strategi perusahaan, rencana kerja utama,
               kebijakan risiko, anggaran tahunan dan rencana bisnis; menetapkan target kinerja; monitoring pelaksanaan
               dan kinerja perusahaan;  serta mengawasi pengeluaran modal utama, akuisisi dan divestasi.


               Hasil Penilaian ROSC dan ASEAN Scorecard
               Hasil penilaian ROSC 2010 terhadap Indonesia menunjukkan bahwa:

               1.  Anggota  dewan  komisaris  dan  direksi  seharusnya  mengungkapkan  konflik  kepentingan  mereka,
                   namun dalam praktiknya hanya ada bukti parsial bahwa anggota dewan secara regular melaporkan
                   konflik kepentingan mereka.






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     137
   141   142   143   144   145   146   147   148   149   150   151