Page 146 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 146
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
yang relevan. Laporan keuangan perusahaan harus diaudit oleh auditor yang independen, kompeten dan
berkualitas, untuk memberikan jaminan eksternal dan obyektif kepada dewan komisaris dan pemegang
saham bahwa laporan keuangan sudah menyajikan posisi keuangan dan kinerja perusahaan dalam semua
hal yang material. Jika auditor kompeten dalam melaksanakan tugasnya, maka hal tersebut akan sangat
membantu dewan komisaris dalam menjalankan tugas pengawasannya.
Management letter yang dibuat auditor eksternal juga dapat digunakan untuk memfasilitasi tanggung jawab
dewan. Management Letter isinya memberitahukan kelemahan dari pengendalian internal perusahaan (baik
kelemahan yang material maupun yang tidak material) yang ditemukan selama pelaksanaan pemeriksaan,
disertai dengan saran-saran perbaikan dari KAP.
Selain itu auditor berkewajiban untuk mengkomunikasikan setiap ketidakberesan material yang ditemukan
selama audit kepada dewan komisaris melalui komite audit. PSA 32 (SA 316.05) menetapkan bahwa
tanggung jawab auditor dalam kaitannya dengan kekeliruan (error) dan ketidakberesan (irregularities)
adalah sebagai berikut:
1. Menentukan risiko bahwa suatu kekeliruan dan ketidakberesan kemungkinan menyebabkan laporan
keuangan berisi salah saji material.
2. Berdasarkan penentuan ini, auditor harus merancang auditnya untuk memberikan keyakinan memadai
bagi pendeteksian kekeliruan dan ketidakberesan.
3. Melaksanakan audit dengan seksama dan tingkat skeptisme profesional yang semestinya dan menilai
DOKUMEN
temuannya.
Unit Audit Internal bertanggung jawab untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil
audit serta memantau tindak lanjut hasil audit, menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal
dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan Perseroan, melakukan pemeriksaan dan
IAI
penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia,
pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya, serta melakukan pemeriksaan khusus apabila
diperlukan. Oleh karena itu unit audit internal sangat membantu Dewan Komisaris dalam melakukan
pengawasan atas kegiatan operasional Perseroan. Akuntan profesional yang bekerja di unit audit internal
sangat berperan dalam memberdayakan unit tersebut karena keahliannya dalam pelaporan keuangan,
sistem informasi dan pengendalian, serta audit.
Komite Audit berfungsi membantu Komisaris dalam bidang pengawasan dan pengendalian agar Perusahaan
dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, serta membantu meningkatkan efektivitas, akuntabilitas,
transparansi dan obyektivitas dalam pengelolaan Perusahaan. Dalam melaksanakan fungsi ini Komite Audit
bekerja secara independen dan bertanggung jawab kepada Komisaris. Paling tidak satu anggota komite
audit harus mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang akuntansi agar komite audit dapat efektif
menjalankan tugasnya.
Akuntan intern juga sangat berperan dalam memfasilitasi tanggung jawab Dewan Komisaris sehubungan
dengan tugas dewan komisaris dalam meninjau dan mengarahkan strategi perusahaan, rencana kerja utama,
kebijakan risiko, anggaran tahunan dan rencana bisnis; menetapkan target kinerja; monitoring pelaksanaan
dan kinerja perusahaan; serta mengawasi pengeluaran modal utama, akuisisi dan divestasi.
Hasil Penilaian ROSC dan ASEAN Scorecard
Hasil penilaian ROSC 2010 terhadap Indonesia menunjukkan bahwa:
1. Anggota dewan komisaris dan direksi seharusnya mengungkapkan konflik kepentingan mereka,
namun dalam praktiknya hanya ada bukti parsial bahwa anggota dewan secara regular melaporkan
konflik kepentingan mereka.
Ikatan Akuntan Indonesia 137