Page 142 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 142
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
3. Komisaris independen tidak memiliki kedudukan rangkap pada perusahaan lainnya yang terafiliasi
dengan Perusahaan Tercatat yang bersangkutan;
4. Komisaris independen harus mengerti peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
5. Komisaris independen diusulkan dan dipilih oleh pemegang saham minoritas yang bukan merupakan
pemegang saham pengendali (bukan controlling shareholders) dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS).
Dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.5 disebutkan bahwa Emiten dan Perusahaan Publik wajib memiliki
Komite Audit yang diketuai oleh Komisaris Independen. Komisaris independen adalah anggota Komisaris yang:
1. Berasal dari luar emiten atau perusahaan publik;
2. Bukan merupakan orang yang bekerja pada emiten dan perusahaan publik dan mempunyai wewenang
dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, atau mengendalikan serta mengawasi kegiatan
emiten atau perusahaan publik dalam waktu enam bulan terakhir;
3. Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada emiten atau perusahaan publik;
4. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan emiten atau perusahaan publik, Komisaris, Direksi, atau
pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik;
5. Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan
usaha emiten atau perusahaan publik; dan
6. Tidak mempunyai hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak
DOKUMEN
independen.
Kedudukan komisaris independen sangat penting agar pengambilan keputusan dewan komisaris dapat
bersifat objektif dalam mengevaluasi kinerja manajemen perusahaan. Dari perspektif keagenan, keberadaan
komisaris independen dapat mengurangi benturan kepentingan antara pemegang saham dengan manajemen
perusahaan serta antara pemegang saham pengendali dengan non-pengendali.
IAI
Independensi anggota komisaris independen tergantung kepada beberapa hal, di antaranya lama periode
menjabat sebagai komisaris independen di perusahaan tersebut. BEI telah mengeluarkan aturan mengenai
masa jabatan direktur independen maupun komisaris independen perusahaan publik maksimal dua
periode berturut-turut. Aturan tersebut terdapat dalam Surat Keputusan Direksi PT BEI Nomor KEP-
00001/BEI/01-2-14 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan
Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Aturan yang terbit pada 20
Januari 2014 itu mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014. Dalam ASEAN CG Scorecard, masa jabatan
maksimal komisaris independen adalah 9 tahun.
10.7 Proses Pelaksanaan Tugas Dewan Komisaris dan Direksi
Prinsip VI.F OECD CG Principles menyatakan bahwa dalam rangka untuk memenuhi tanggung jawab
dewan, anggota dewan komisaris harus memiliki akses ke informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu.
Anggota dewan memerlukan informasi yang relevan secara tepat waktu untuk mendukung pengambilan
keputusan mereka.
Menurut KNKG, sesuai dengan visi, misi, dan nilai-nilai perusahaan, Dewan Komisaris dan Direksi perlu
bersama-sama menyepakati hal-hal tersebut di bawah ini:
1. Rencana jangka panjang, strategi, maupun rencana kerja dan anggaran tahunan;
2. Kebijakan dalam memastikan pemenuhan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar
perusahaan serta dalam menghindari segala bentuk benturan kepentingan;
Ikatan Akuntan Indonesia 133