Page 142 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 142

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               3.  Komisaris independen tidak memiliki kedudukan rangkap pada perusahaan lainnya yang terafiliasi
                   dengan Perusahaan Tercatat yang bersangkutan;
               4.  Komisaris independen harus mengerti peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
               5.  Komisaris independen diusulkan dan dipilih oleh pemegang saham minoritas yang bukan merupakan
                   pemegang saham pengendali (bukan controlling shareholders) dalam Rapat Umum Pemegang Saham
                   (RUPS).

               Dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.5 disebutkan bahwa Emiten dan Perusahaan Publik wajib memiliki
               Komite Audit yang diketuai oleh Komisaris Independen. Komisaris independen adalah anggota Komisaris yang:
               1.  Berasal dari luar emiten atau perusahaan publik;
               2.  Bukan merupakan orang yang bekerja pada emiten dan perusahaan publik dan mempunyai wewenang
                   dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, atau mengendalikan serta mengawasi kegiatan
                   emiten atau perusahaan publik dalam waktu enam bulan terakhir;
               3.  Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada emiten atau perusahaan publik;
               4.  Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan emiten atau perusahaan publik, Komisaris, Direksi, atau
                   pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik;
               5.  Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan
                   usaha emiten atau perusahaan publik; dan
               6.  Tidak mempunyai hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak
                               DOKUMEN
                   independen.
               Kedudukan komisaris independen sangat penting agar pengambilan keputusan dewan komisaris dapat
               bersifat objektif dalam mengevaluasi kinerja manajemen perusahaan. Dari perspektif keagenan, keberadaan
               komisaris independen dapat mengurangi benturan kepentingan antara pemegang saham dengan manajemen
               perusahaan serta antara pemegang saham pengendali dengan non-pengendali.
                                                     IAI
               Independensi anggota komisaris independen tergantung kepada beberapa hal, di antaranya lama periode
               menjabat sebagai komisaris independen di perusahaan tersebut. BEI telah mengeluarkan aturan mengenai
               masa jabatan direktur independen maupun komisaris independen perusahaan publik maksimal dua
               periode berturut-turut. Aturan tersebut terdapat dalam Surat Keputusan Direksi PT BEI Nomor  KEP-
               00001/BEI/01-2-14 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan
               Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Aturan yang terbit pada 20
               Januari 2014 itu mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014. Dalam ASEAN CG Scorecard, masa jabatan
               maksimal komisaris independen adalah 9 tahun.





               10.7 Proses Pelaksanaan Tugas Dewan Komisaris dan Direksi


               Prinsip VI.F OECD CG Principles menyatakan bahwa dalam rangka untuk memenuhi tanggung jawab
               dewan, anggota dewan komisaris harus memiliki akses ke informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu.
               Anggota dewan memerlukan informasi yang relevan secara tepat waktu untuk mendukung pengambilan
               keputusan mereka.

               Menurut KNKG, sesuai dengan visi, misi, dan nilai-nilai perusahaan, Dewan Komisaris dan Direksi perlu
               bersama-sama menyepakati hal-hal tersebut di bawah ini:

                   1.  Rencana jangka panjang, strategi, maupun rencana kerja dan anggaran tahunan;
                   2.  Kebijakan dalam memastikan pemenuhan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar
                       perusahaan serta dalam menghindari segala bentuk benturan kepentingan;





                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     133
   137   138   139   140   141   142   143   144   145   146   147