Page 153 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 153
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
BaB XI
KOMItE-KOMItE DI BaWaH DEWaN KOMIsarIs
11.1 Latar Belakang
Menurut prinsip CG OECD VI.E 1 dan 2, Dewan dapat mempertimbangkan untuk membentuk komite
khusus untuk membantu dewan dalam melaksanakan tugas-tugas dimana terdapat potensi benturan
kepentingan. Contoh dari tanggungjawab tersebut adalah memastikan integritas laporan keuangan dan non
keuangan, penelaahan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, nominasi anggota
dewan dan eksekutif kunci, serta remunerasi dewan. Apabila komite-komite di bawah dewan komisaris
tersebut telah terbentuk, mandat, komposisi dan prosedur kerja mereka harus ditentukan dengan baik dan
diungkapkan oleh Dewan.
11.2 Manfaat Keberadaan Komite
DOKUMEN
Tugas dan tanggung jawab dewan komisaris sangat besar dan berat. Maka dalam melaksanakan tugasnya,
Dewan Komisaris dapat membentuk komite untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan
tugas dan kewajibannya Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia yang dikeluarkan Komite
Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menyatakan bahwa ada beberapa komite yang dapat dibentuk
antara lain Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Kebijakan Risiko, dan Komite
Kebijakan Corporate governance. Komite ini bertugas memberikan usulan dan masukan kepada Dewan
Komisaris. IAI
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER — 01 /MBU/2011, yang menyatakan
bahwa organ pendukung dewan komisaris terdiri dari Komite Audit, sekretariat Dewan Komisaris dan
Komite lainnya (Komite Pemantau Manajemen Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi, dan Komite
Pengembangan Usaha). Sekretariat Dewan Komisaris dan Komite lainnya tidak wajib ada, hanya jika
diperlukan. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate
Governance bagi bank umum menetapkan aturan yang lebih ketat dimana Dewan Komisaris wajib
membentuk paling kurang Komite Audit, Komite Pemantau Risiko serta Komite Remunerasi dan Nominasi
(Komite Remunerasi dan Komite Nominasi dapat terpisah ataupun tidak terpisah). Menurut UU PT Nomor
40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Dewan Komisaris dapat membentuk komite untuk membantu
menjalankan tugas pengawasan. Seorang atau lebih anggota komite ini adalah anggota Dewan Komisaris.
Komite ini dipilih dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Yang dimaksud dengan “komite”
dalam UU PT ini antara lain Komite Audit, Komite Remunerasi, dan Komite Nominasi.
Komite Audit
Komite Audit adalah Komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk membantu Dewan Komisaris
dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Direksi dan Tim Manajemen sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG. Perseroan publik membentuk Komite Audit sebagai bentuk kepatuhan terhadap
Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.5. Selain itu, pembentukan Komite Audit sesuai dengan keputusan Ketua
Bapepam Nomor Kep-29/PM/2004 jo No. Kep-643/BL/2012 tentang Komite Audit dan keputusan Direksi
Bursa Efek Jakarta No. Kep-305/BEJ/07-2004.
144 Ikatan Akuntan Indonesia