Page 153 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 153

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




                                                                                        BaB XI


            KOMItE-KOMItE DI BaWaH DEWaN KOMIsarIs




            11.1 Latar Belakang


            Menurut prinsip CG OECD VI.E 1 dan 2, Dewan dapat mempertimbangkan untuk membentuk komite
            khusus untuk membantu dewan dalam melaksanakan tugas-tugas dimana terdapat potensi benturan
            kepentingan. Contoh dari tanggungjawab tersebut adalah memastikan integritas laporan keuangan dan non
            keuangan, penelaahan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, nominasi anggota
            dewan dan eksekutif kunci, serta remunerasi dewan. Apabila komite-komite di bawah dewan komisaris
            tersebut telah terbentuk, mandat, komposisi dan prosedur kerja mereka harus ditentukan dengan baik dan
            diungkapkan oleh Dewan.





            11.2 Manfaat Keberadaan Komite

                               DOKUMEN
            Tugas dan tanggung jawab dewan komisaris sangat besar dan berat. Maka dalam melaksanakan tugasnya,
            Dewan  Komisaris  dapat  membentuk  komite  untuk  membantu  Dewan  Komisaris  dalam  menjalankan
            tugas dan kewajibannya Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia yang dikeluarkan Komite
            Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menyatakan bahwa ada beberapa komite yang dapat dibentuk
            antara lain Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Kebijakan Risiko, dan Komite
            Kebijakan Corporate governance. Komite ini bertugas memberikan usulan dan masukan kepada Dewan
            Komisaris.                               IAI

            Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER — 01 /MBU/2011, yang menyatakan
            bahwa organ pendukung dewan komisaris terdiri dari Komite Audit, sekretariat Dewan Komisaris  dan
            Komite lainnya (Komite Pemantau Manajemen Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi, dan Komite
            Pengembangan Usaha). Sekretariat Dewan Komisaris dan Komite lainnya tidak wajib ada, hanya jika
            diperlukan. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan  Good Corporate
            Governance  bagi  bank  umum  menetapkan  aturan  yang lebih ketat dimana  Dewan  Komisaris  wajib
            membentuk paling kurang Komite Audit, Komite Pemantau Risiko serta Komite Remunerasi dan Nominasi
            (Komite Remunerasi dan Komite Nominasi dapat terpisah ataupun tidak terpisah). Menurut UU PT Nomor
            40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Dewan Komisaris dapat membentuk komite untuk membantu
            menjalankan tugas pengawasan. Seorang atau lebih anggota komite ini adalah anggota Dewan Komisaris.
            Komite ini dipilih dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Yang dimaksud dengan “komite”
            dalam UU PT ini antara lain Komite Audit, Komite Remunerasi, dan Komite Nominasi.


            Komite Audit
            Komite Audit adalah Komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk membantu Dewan Komisaris
            dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Direksi dan Tim Manajemen sesuai dengan
            prinsip-prinsip GCG. Perseroan publik membentuk Komite Audit sebagai bentuk kepatuhan terhadap
            Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.5. Selain itu, pembentukan Komite Audit sesuai dengan keputusan Ketua
            Bapepam Nomor Kep-29/PM/2004 jo No. Kep-643/BL/2012 tentang Komite Audit dan keputusan Direksi
            Bursa Efek Jakarta No. Kep-305/BEJ/07-2004.








     144     Ikatan Akuntan Indonesia
   148   149   150   151   152   153   154   155   156   157   158