Page 154 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 154
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Tugas pokok dari Komite Audit pada prinsipnya adalah membantu Dewan Komisaris dalam melakukan
fungsi pengawasan atas kinerja perusahaan. Hal tersebut terutama berkaitan dengan review sistem
pengendalian internal perusahaan, memastikan kualitas laporan keuangan, dan meningkatkan efektivitas
fungsi audit. Laporan keuangan merupakan produk dari manajemen yang kemudian diverifikasi oleh
eksternal auditor. Dalam pola hubungan tersebut, dapat dikatakan bahwa Komite Audit berfungsi sebagai
jembatan penghubung antara perusahaan dengan eksternal auditor. Tugas komite audit juga erat kaitannya
dengan penelaahan terhadap risiko yang dihadapi perusahaan, dan juga ketaatan terhadap peraturan.
Menurut lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-643/BL/2012 halaman 3, tugas dan tanggung
jawab Komite Audit antara lain adalah: Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan
dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan
keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Emiten atau Perusahaan Publik;
1. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundangundangan yang berhubungan
dengan kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik;
2. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
Akuntan atas jasa yang diberikannya;
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan
pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee;
DOKUMEN
4. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan
tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
5. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi,
jika Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
6. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Emiten atau
IAI
Perusahaan Publik;
7. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik; dan
8. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Menurut Razaee (2009) tanggung jawab komite audit dapat dikelompokkan menjadi 8 hal yaitu fungsi
tata kelola, pengendalian internal, pelaporan keuangan, aktivitas audit, penegakan kode etik, program
whistle blower, manajemen risiko dan fraud laporan keuangan. Perbedaannya dengan aturan OJK adalah
bahwa menurut Razaee (2009) dan section 201 dan 201 SOX Komite Audit memiliki tanggung jawab
untuk menunjuk akuntan publik, sementara menurut aturan OJK Komite Audit hanya bertanggung jawab
memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan Publik. Menurut Razaee
(2009) Komite Audit juga bertanggung jawab dalam mengawasi penegakan kode etik di perusahaan
untuk memastikan bahwa kebijakan “tone at the top” yang tepat telah diimplementasikan di perusahaan,
mengawasi pembentukan dan penegakan whistle blower program yang sesuai dengan SOX dan memantau
agar tidak terjadi fraud pada laporan keuangan. Tugas tersebut tidak disebutkan dalam aturan OJK.
Kualifikasi Komite Audit
Menurut lampiran keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-643/BL/2012 halaman 2, persyaratan sebagai
Komite Audit adalah:
1. Wajib memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, pengalaman sesuai dengan bidang
pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik;
2. Wajib memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan khususnya yang terkait dengan layanan jasa
atau kegiatan usaha emiten atau perusahaan publik, proses audit, manajemen risiko, dan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
Ikatan Akuntan Indonesia 145