Page 154 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 154

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

               Tugas pokok dari Komite Audit pada prinsipnya adalah membantu Dewan Komisaris dalam melakukan
               fungsi pengawasan atas kinerja perusahaan. Hal tersebut terutama berkaitan dengan  review sistem
               pengendalian internal perusahaan, memastikan kualitas laporan keuangan, dan meningkatkan efektivitas
               fungsi audit. Laporan keuangan merupakan produk dari manajemen yang kemudian diverifikasi oleh
               eksternal auditor. Dalam pola hubungan tersebut, dapat dikatakan bahwa Komite Audit berfungsi sebagai
               jembatan penghubung antara perusahaan dengan eksternal auditor. Tugas komite audit juga erat kaitannya
               dengan penelaahan terhadap risiko yang dihadapi perusahaan, dan juga ketaatan terhadap peraturan.

               Menurut lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-643/BL/2012 halaman 3, tugas dan tanggung
               jawab Komite Audit antara lain adalah: Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan
               dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan
               keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Emiten atau Perusahaan Publik;

               1.  Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundangundangan yang berhubungan
                   dengan kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik;
               2.  Memberikan pendapat  independen  dalam hal  terjadi perbedaan  pendapat antara  manajemen  dan
                   Akuntan atas jasa yang diberikannya;
               3.  Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan
                   pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee;
                               DOKUMEN
               4.  Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan
                   tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
               5.  Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi,
                   jika Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
               6.  Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Emiten atau
                                                     IAI
                   Perusahaan Publik;
               7.  Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
                   kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik; dan
               8.  Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik.
               Menurut Razaee (2009) tanggung jawab komite audit dapat dikelompokkan menjadi 8 hal yaitu fungsi
               tata kelola, pengendalian internal, pelaporan keuangan, aktivitas audit, penegakan kode etik, program
               whistle blower, manajemen risiko dan fraud laporan keuangan. Perbedaannya dengan aturan OJK adalah
               bahwa menurut Razaee (2009) dan  section  201 dan 201 SOX Komite Audit memiliki tanggung jawab
               untuk menunjuk akuntan publik, sementara menurut aturan OJK Komite Audit hanya bertanggung jawab
               memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan Publik. Menurut Razaee
               (2009) Komite Audit juga bertanggung jawab dalam mengawasi penegakan kode etik di perusahaan
               untuk memastikan bahwa kebijakan “tone at the top” yang tepat telah diimplementasikan di perusahaan,
               mengawasi pembentukan dan penegakan whistle blower program yang sesuai dengan SOX dan memantau
               agar tidak terjadi fraud pada laporan keuangan. Tugas tersebut tidak disebutkan dalam aturan OJK.


               Kualifikasi Komite Audit
               Menurut lampiran keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-643/BL/2012 halaman 2, persyaratan sebagai
               Komite Audit adalah:

               1.  Wajib memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, pengalaman sesuai dengan bidang
                   pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik;
               2.  Wajib memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan khususnya yang terkait dengan layanan jasa
                   atau kegiatan usaha emiten atau perusahaan publik, proses audit, manajemen risiko, dan peraturan
                   perundang-undangan di bidang pasar modal serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya;





                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     145
   149   150   151   152   153   154   155   156   157   158   159