Page 156 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 156
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
bidang keuangan atau akuntansi dan seorang dari pihak independen yang memiliki keahlian di bidang
hukum atau perbankan.
Ketua Komite Audit harus berasal dari komisaris independen karena Komite Audit harus bertindak secara
independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Anggota Komite Audit diangkat dan
diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa
jabatan Dewan Komisaris dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
Menurut Razaee (2009), reformasi CG setelah SOX telah meningkatkan persyaratan komposisi Komite Audit
secara signifikan dimana seluruh anggota Komite Audit harus independen dan financially literate (melek
financial), minimal satu orang anggota adalah financial expert dan memiliki sumber daya dan otoritas yang
memadai. Ukuran Komite Audit berkisar antara 3 sampai 6 orang dan harus independen yang dapat dilihat dari:
1. Tidak menerima kompensasi selain yang sudah ditentukan;
2. Tidak memberikan jasa penasehat dan konsultasi kepada perusahaan dimana dia menjadi komite audit
atau afiliasinya atau bisnis terkait;
3. Tidak menjadi pegawai perusahaan atau afiliasinya dalam 5 tahun terakhir;
4. Dst.
Wewenang Komite Audit
DOKUMEN
Menurut Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-643/BL/2012, dalam melaksanakan tugasnya Komite
Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik tentang karyawan, dana,
aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankanfungsi audit
IAI
internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu
pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Menurut Razaee (2009) wewenang komite audit dapat lebih luas lagi karena meningkatnya tanggung jawab
yang diberikan kepada Komite Audit. Jika diperlukan, Komite Audit dapat melibatkan penasehat luar dan
perusahaan harus menyediakan dana yang dibutuhkan untuk membayar penasihat tersebut. Dalam kondisi
tertentu dimana ada kemungkinan fraud atas laporan keuangan yang melibatkan manajemen atau auditor,
Komite Audit dapat meminta accounting advisor atau forensic investigator.
Akuntabilitas Komite Audit
Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-643/BL/2012 menyatakan bahwa Komite Audit harus mengadakan
rapat secara berkala paling kurang satu kali dalam 3 (tiga) bulan (4 kali dalam setahun). Rapat Komite Audit
hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota. Keputusan
diambil dalam rapat harus berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Menurut Razaee (2009), rapat Komite Audit harus menjadi sebuah forum untuk saling jujur , terbuka, dan
forum dialog yang konstruktif antara anggota Komite Audit, manajemen, internal auditor dan eksternal
auditor. Oleh karena itu pada beberapa rapat Komite Audit sebaiknya dihadiri oleh beberapa pihak tersebut
sehingga dapat meningkatkan efektifitas fungsi Komite Audit. Frekuensi rapat Komite Audit dan bagaimana
partisipasi anggota Komite Audit dalam rapat tersebut tergantung pada sejauh mana keterlibatan Komite
Audit dalam fungsi pengawasan. Komite Audit harus mengadakan pertemuan paling tidak 4 kali dalam
setahun untuk mereviu laporan keuangan kuartalan perusahaan dan untuk membahas masalah penting
Ikatan Akuntan Indonesia 147