Page 156 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 156

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               bidang keuangan atau akuntansi dan seorang dari pihak independen yang memiliki keahlian di bidang
               hukum atau perbankan.

               Ketua Komite Audit harus berasal dari komisaris independen karena Komite Audit harus bertindak secara
               independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Anggota Komite Audit diangkat dan
               diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa
               jabatan Dewan Komisaris dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.

               Menurut Razaee (2009), reformasi CG setelah SOX telah meningkatkan persyaratan komposisi Komite Audit
               secara signifikan dimana seluruh anggota Komite Audit harus independen dan  financially  literate  (melek
               financial), minimal satu orang anggota adalah financial expert  dan memiliki sumber daya dan otoritas yang
               memadai. Ukuran Komite Audit berkisar antara 3 sampai 6 orang dan harus independen yang dapat dilihat dari:

               1.  Tidak menerima kompensasi selain yang sudah ditentukan;
               2.  Tidak  memberikan jasa penasehat dan konsultasi kepada perusahaan dimana dia menjadi komite audit
                   atau afiliasinya atau bisnis terkait;
               3.  Tidak menjadi pegawai perusahaan atau afiliasinya dalam 5 tahun terakhir;
               4.  Dst.

               Wewenang Komite Audit

                               DOKUMEN
               Menurut Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-643/BL/2012, dalam melaksanakan tugasnya Komite
               Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:
               1.  Mengakses dokumen, data, dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik tentang karyawan, dana,
                   aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
               2.  Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankanfungsi audit
                                                     IAI
                   internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
               3.  Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk  membantu
                   pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
               4.  Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

               Menurut Razaee (2009) wewenang komite audit dapat lebih luas lagi karena meningkatnya tanggung jawab
               yang diberikan kepada Komite Audit. Jika diperlukan, Komite Audit dapat melibatkan penasehat luar dan
               perusahaan harus menyediakan dana yang dibutuhkan untuk membayar penasihat tersebut. Dalam kondisi
               tertentu dimana ada kemungkinan fraud atas laporan keuangan yang melibatkan manajemen atau auditor,
               Komite Audit dapat meminta accounting advisor atau forensic investigator.

               Akuntabilitas Komite Audit

               Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-643/BL/2012 menyatakan  bahwa Komite Audit harus mengadakan
               rapat secara berkala paling kurang satu kali dalam 3 (tiga) bulan (4 kali dalam setahun). Rapat Komite Audit
               hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota. Keputusan
               diambil dalam rapat harus berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

               Menurut Razaee (2009), rapat Komite Audit harus menjadi sebuah forum untuk saling jujur    , terbuka, dan
               forum dialog yang konstruktif antara anggota Komite Audit, manajemen, internal auditor dan eksternal
               auditor. Oleh karena itu pada beberapa rapat Komite Audit sebaiknya dihadiri oleh beberapa pihak tersebut
               sehingga dapat meningkatkan efektifitas fungsi Komite Audit. Frekuensi rapat Komite Audit dan bagaimana
               partisipasi anggota Komite Audit dalam rapat tersebut tergantung pada sejauh mana keterlibatan Komite
               Audit dalam fungsi pengawasan. Komite Audit harus mengadakan pertemuan paling tidak 4 kali dalam
               setahun untuk mereviu laporan keuangan kuartalan perusahaan dan untuk membahas masalah penting







                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     147
   151   152   153   154   155   156   157   158   159   160   161