Page 157 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 157
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
lainnya. Kualitas dan kuantitas rapat memiliki dampak signifikan terhadap efektifitas komite audit dalam
melaksanakan tugas pemantauan.
Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-643/BL/2012 menyatakan bahwa setiap rapat Komite Audit
dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinions), yang
ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.
Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan.
Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan
dalam Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Menurut Razaee (2009, halaman 130-131) Komite Audit harus membuat agenda tertulis dengan baik atas
setiap rapat yang dilakukannya yang berisi:
1. Hasil rapat sebelumnya,
2. Telaah atas laporan keuangan dan laporan audit pada periode tersebut,
3. Telaah atas manajemen periode tersebut, identifikasi kelemahan internal control, respon manajemen
atas kelemahan material tersebut,
4. Telaah atas program whistle blower,
5. Telaah atas program manajemen resiko perusahaan,
6. Telaah atas internal auditor, eksternal auditor, rencana audit, ruang lingkup dan temuan audit.
DOKUMEN
Ada tiga jenis laporan komite audit yaitu: 1. Laporan reguler (minutes of meetings) kepada dewan komisaris
yang berisi agenda, aktivitas, hasil musyawarah dan rekomendasi komite audit; 2. Laporan tahunan resmi
kepada dewan komisaris yang berisi ringkasan wewenang, tugas, tanggung jawab pemantauan, sumber
daya, pendanaan, kinerja, rekomendasi, dan hasil musyawarah tahun lalu dan agenda untuk tahun depan; 3.
Laporan tahunan resmi kepada pemegang saham yang menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan
IAI
sesuai standar akuntansi, Komite Audit telah mengadopsi piagam, Komite Audit telah meninjau laporan
keuangan yang telah diaudit bersama dengan manajemen, Komite Audit telah berdiskusi dengan eksternal
audit mengenai masalah yang perlu mendapat perhatian.
Dalam Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-643/BL/2012 juga diatur bahwa emiten atau Perusahaan
Publik wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian
Komite Audit dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian.
Informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian tersebut wajib dimuat dalam laman (website) bursa
dan/atau laman (website) Emiten atau Perusahaan Publik.
Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki piagam Komite Audit (audit committee charter) yang
memuat paling tidak mengenai tugas dan tanggung jawab serta wewenang, komposisi, struktur, dan
persyaratan keanggotaan, tata cara dan prosedur kerja, kebijakan penyelenggaraan rapat, sistem pelaporan
kegiatan, ketentuan mengenai penanganan pengaduan atau pelaporan sehubungan dugaan pelanggaran
terkait pelaporan keuangan dan masa tugas Komite Audit. Piagam Komite Audit (audit committee charter)
ini wajib dimuat dalam laman (website) Emiten atau Perusahaan Publik.
Komite Lainnya
Ada beberapa komite yang dapat dibentuk oleh Dewan Komisaris, antara lain Komite Kompensasi
(remunerasi), Komite Nominasi, Komite Kebijakan Corporate Governance. Komite Kompensasi (Remunerasi)
dibentuk dengan tujuan untuk membuat rencana kompensasi dan manfaat bagi para komisaris, direktur,
dan eksekutif senior perusahaan. Komite ini perlu dibuat agar ada pihak yang independen dan kompeten
dalam membuat sistem remunerasi yang dapat memotifasi kinerja optimal dari anggota Dewan Komisaris,
Direksi dan eksekutif perusahaan sehingga dapat meningkatkan nilai pemegang saham.
148 Ikatan Akuntan Indonesia