Page 155 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 155

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            3.  Wajib mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh emiten atau perusahaan publik;
            4.  Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan;
            5.  Wajib memiliki paling kurang satu anggota yang berlatar belakang pendidikan dan keahlian di bidang
                akuntansi dan/atau keuangan;
            6.  Bukan merupakan orang dalam kantor akuntan publik, kantor konsultan hukum, kantor jasa penilai
                publik  atau  pihak  lain  yang  memberi  jasa  assurance,  jasa  non-assurance,  jasa  penilai  dan/atau  jasa
                konsultasi lain kepada emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan
                terakhir;
            7.  Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk
                merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan emiten atau perusahaan publik
                tersebut dalam waktu (enam) bulan terakhir kecuali komisaris independen;
            8.  Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada emiten atauperusahaan publik;
            9.  Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham emiten atau perusahaan publik baik langsung
                maupun tidak langsung akibat suatu peristiwa hukum, maka saham tersebut wajib dialihkan kepada
                pihak lain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut.
            10.  Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota dewan komisaris, anggota direksi, atau pemegang
                saham utama emiten atau perusahaan publik tersebut; dan
            11.  Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan
                kegiatan usaha emiten atau perusahaan publik tersebut.
                               DOKUMEN
            Dalam aturan OJK, disebutkan bahwa minimal satu anggota komite audit memiliki  latar belakang
            pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan/atau keuangan. Dalam Razaee (2009), juga dikatakan
            bahwa  minimal  harus  ada  satu  anggota  komite  audit  yang  memiliki  financial expert,  dan  selanjutnya
            Razaee (2009) menjelaskan kriteria financial expert yaitu: seorang yang memahami standar akuntansi yang
            berlaku, memahami mengenai estimasi, akrual dan cadangan, berpengalaman dalam membuat, mengaudit,
                                                     IAI
            menganalisa dan mengevaluasi laporan keuangan yang memiliki isu akuntansi yang dalam dan kompleks
            dan memahami pengendalian internal serta prosedur pelaporan keuangan dan memahami fungsi komite
            audit. Dalam aturan OJK tidak mendefinisikan bagaimana karakteristik dari komite audit yang memiliki
            latar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan/atau keuangan.
            Berdasarkan aturan SEC, seseorang harus memperoleh atribut  financial expert melalui pendidikan dan
            atau pengalaman sebagai principal financial officer, principal accounting officer controller, public accountant,
            auditor atau pengalaman lain dalam fungsi yang sama. Komisaris perusahaan harus menerapkan definisi SEC
            tersebut dan mempertimbangkan pengalaman dan pengetahuan anggota Komite Audit untuk menentukan
            mana komite audit yang memenuhi persyaratan sebagai financial expert. Jika tidak ada yang memenuhi
            kriteria, Dewan Komisaris harus merekrut paling tidak satu orang yang memenuhi kualifikasi tersebut.
            Perusahaan juga harus mengungkapkan nama Komite Audit yang memiliki financial expert dan apakah
            yang bersangkutan independen dari manajemen. Jika tidak independen, perusahaan harus mengungkapkan
            bahwa di perusahaan tidak memiliki financial expert yang independen dan jelaskan alasannya.


            Komposisi Komite Audit
            Menurut Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-643/Bl/2012
            Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, komite audit paling kurang terdiri dari
            3 (tiga) orang anggota yang terdiri dari Komisaris Independen dan pihak dari luar Emiten atau Perusahaan
            Publik. Minimal satu anggota komite audit harus memiliki latar belakang pendidikan dan keahlian di
            bidang akuntansi dan/atau keuangan. Ketentuan ini hampir sama dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
            8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate governance Bagi Bank Umum, dimana Anggota Komite
            Audit paling sedikit terdiri dari 3 orang, namun dalam Peraturan Bank Indonesia disebutkan bahwa 3 orang
            itu terdiri dari seorang komisaris independen, seorang dari pihak independen yang memiliki keahlian di






     146     Ikatan Akuntan Indonesia
   150   151   152   153   154   155   156   157   158   159   160