Page 155 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 155
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
3. Wajib mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh emiten atau perusahaan publik;
4. Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan;
5. Wajib memiliki paling kurang satu anggota yang berlatar belakang pendidikan dan keahlian di bidang
akuntansi dan/atau keuangan;
6. Bukan merupakan orang dalam kantor akuntan publik, kantor konsultan hukum, kantor jasa penilai
publik atau pihak lain yang memberi jasa assurance, jasa non-assurance, jasa penilai dan/atau jasa
konsultasi lain kepada emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan
terakhir;
7. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk
merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan emiten atau perusahaan publik
tersebut dalam waktu (enam) bulan terakhir kecuali komisaris independen;
8. Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada emiten atauperusahaan publik;
9. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham emiten atau perusahaan publik baik langsung
maupun tidak langsung akibat suatu peristiwa hukum, maka saham tersebut wajib dialihkan kepada
pihak lain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut.
10. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota dewan komisaris, anggota direksi, atau pemegang
saham utama emiten atau perusahaan publik tersebut; dan
11. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan
kegiatan usaha emiten atau perusahaan publik tersebut.
DOKUMEN
Dalam aturan OJK, disebutkan bahwa minimal satu anggota komite audit memiliki latar belakang
pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan/atau keuangan. Dalam Razaee (2009), juga dikatakan
bahwa minimal harus ada satu anggota komite audit yang memiliki financial expert, dan selanjutnya
Razaee (2009) menjelaskan kriteria financial expert yaitu: seorang yang memahami standar akuntansi yang
berlaku, memahami mengenai estimasi, akrual dan cadangan, berpengalaman dalam membuat, mengaudit,
IAI
menganalisa dan mengevaluasi laporan keuangan yang memiliki isu akuntansi yang dalam dan kompleks
dan memahami pengendalian internal serta prosedur pelaporan keuangan dan memahami fungsi komite
audit. Dalam aturan OJK tidak mendefinisikan bagaimana karakteristik dari komite audit yang memiliki
latar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan/atau keuangan.
Berdasarkan aturan SEC, seseorang harus memperoleh atribut financial expert melalui pendidikan dan
atau pengalaman sebagai principal financial officer, principal accounting officer controller, public accountant,
auditor atau pengalaman lain dalam fungsi yang sama. Komisaris perusahaan harus menerapkan definisi SEC
tersebut dan mempertimbangkan pengalaman dan pengetahuan anggota Komite Audit untuk menentukan
mana komite audit yang memenuhi persyaratan sebagai financial expert. Jika tidak ada yang memenuhi
kriteria, Dewan Komisaris harus merekrut paling tidak satu orang yang memenuhi kualifikasi tersebut.
Perusahaan juga harus mengungkapkan nama Komite Audit yang memiliki financial expert dan apakah
yang bersangkutan independen dari manajemen. Jika tidak independen, perusahaan harus mengungkapkan
bahwa di perusahaan tidak memiliki financial expert yang independen dan jelaskan alasannya.
Komposisi Komite Audit
Menurut Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-643/Bl/2012
Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, komite audit paling kurang terdiri dari
3 (tiga) orang anggota yang terdiri dari Komisaris Independen dan pihak dari luar Emiten atau Perusahaan
Publik. Minimal satu anggota komite audit harus memiliki latar belakang pendidikan dan keahlian di
bidang akuntansi dan/atau keuangan. Ketentuan ini hampir sama dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate governance Bagi Bank Umum, dimana Anggota Komite
Audit paling sedikit terdiri dari 3 orang, namun dalam Peraturan Bank Indonesia disebutkan bahwa 3 orang
itu terdiri dari seorang komisaris independen, seorang dari pihak independen yang memiliki keahlian di
146 Ikatan Akuntan Indonesia