Page 158 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 158

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               Komite  Corporate Governance dibentuk untuk mengembangkan dan memonitor prinsip tata kelola
               perusahaan, termasuk peran dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris dan pegawai perusahaan.
               Komite ini harus menjamin adanya pembagian kekuasaan yang tepat antara pemegang saham, Dewan
               Komisaris dan Direksi. Komite ini bertugas membuat deskripsi tugas dari masing masing pihak.
               Komite Nominasi dibentuk untuk melakukan evaluasi dan nominasi atas anggota Dewan Komisaris dan
               Direksi yang baru. Komite ini juga memfasilitasi proses pemilihan Komisaris dan Direktur oleh pemegang
               saham. Proses nominasi yang efektif dapat menghasilkan Komisaris dan Direktur yang memiliki kualifikasi
               untuk menjalankan tugasnya dan mengurangi kemungkinan terpilihnya anggota dewan yang didasarkan
               pada aspek lainnya selain kualifikasi. Pedoman Umum  Good Corporate Governance Indonesia yang
               dikeluarkan Komite Nasional Kebijakan  Governance (KNKG), 2006, menyatakan bahwa ada beberapa
               komite yang dapat dibentuk yaitu Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Kebijakan
               Risiko, Komite Kebijakan Corporate Governance.




               11.3 Komite Nominasi dan Remunerasi

               Komite Nominasi dan Remunerasi bertugas membantu Dewan Komisaris dalam menetapkan kriteria
               pemilihan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta sistem remunerasinya. Komite Nominasi dan
                               DOKUMEN
               Remunerasi juga bertugas membantu Dewan Komisaris mempersiapkan calon anggota Dewan Komisaris
               dan Direksi dan mengusulkan besaran remunerasinya. Dewan Komisaris dapat mengajukan calon tersebut
               dan remunerasinya untuk memperoleh keputusan RUPS dengan cara sesuai ketentuan Anggaran Dasar.

               Bagi perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa efek, perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan
                                                     IAI
               yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat, perusahaan yang produk atau jasanya digunakan
               oleh masyarakat luas, serta perusahaan yang mempunyai dampak luas terhadap kelestarian lingkungan,
               Komite Nominasi dan Remunerasi diketuai oleh Komisaris Independen dan anggotanya dapat terdiri dari
               Komisaris dan atau pelaku profesi dari luar perusahaan. Keberadaan Komite Nominasi dan Remunerasi
               serta tata kerjanya dilaporkan dalam RUPS.




               11.4 Komite Kebijakan Risiko

               Komite Kebijakan Risiko bertugas membantu Dewan Komisaris dalam mengkaji sistem manajemen risiko
               yang disusun oleh Direksi serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh perusahaan. Anggota Komite
               Kebijakan Risiko terdiri dari anggota Dewan Komisaris, namun bilamana perlu dapat juga menunjuk pelaku
               profesi dari luar perusahaan.





               11.5 Komite Kebijakan Corporate Governance

               Komite Kebijakan Corporate Governance bertugas membantu Dewan Komisaris dalam mengkaji kebijakan
               GCG secara menyeluruh yang disusun oleh Direksi serta menilai konsistensi penerapannya, termasuk yang
               bertalian dengan etika bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).

               Anggota Komite Kebijakan Corporate Governance terdiri dari anggota Dewan Komisaris, namun bilamana
               perlu dapat juga menunjuk pelaku profesi dari luar perusahaan. Bila dipandang perlu, Komite Kebijakan
               Corporate Governance dapat digabung dengan Komite Nominasi dan Remunerasi.




                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     149
   153   154   155   156   157   158   159   160   161   162   163