Page 158 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 158
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Komite Corporate Governance dibentuk untuk mengembangkan dan memonitor prinsip tata kelola
perusahaan, termasuk peran dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris dan pegawai perusahaan.
Komite ini harus menjamin adanya pembagian kekuasaan yang tepat antara pemegang saham, Dewan
Komisaris dan Direksi. Komite ini bertugas membuat deskripsi tugas dari masing masing pihak.
Komite Nominasi dibentuk untuk melakukan evaluasi dan nominasi atas anggota Dewan Komisaris dan
Direksi yang baru. Komite ini juga memfasilitasi proses pemilihan Komisaris dan Direktur oleh pemegang
saham. Proses nominasi yang efektif dapat menghasilkan Komisaris dan Direktur yang memiliki kualifikasi
untuk menjalankan tugasnya dan mengurangi kemungkinan terpilihnya anggota dewan yang didasarkan
pada aspek lainnya selain kualifikasi. Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia yang
dikeluarkan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), 2006, menyatakan bahwa ada beberapa
komite yang dapat dibentuk yaitu Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Kebijakan
Risiko, Komite Kebijakan Corporate Governance.
11.3 Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi bertugas membantu Dewan Komisaris dalam menetapkan kriteria
pemilihan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta sistem remunerasinya. Komite Nominasi dan
DOKUMEN
Remunerasi juga bertugas membantu Dewan Komisaris mempersiapkan calon anggota Dewan Komisaris
dan Direksi dan mengusulkan besaran remunerasinya. Dewan Komisaris dapat mengajukan calon tersebut
dan remunerasinya untuk memperoleh keputusan RUPS dengan cara sesuai ketentuan Anggaran Dasar.
Bagi perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa efek, perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan
IAI
yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat, perusahaan yang produk atau jasanya digunakan
oleh masyarakat luas, serta perusahaan yang mempunyai dampak luas terhadap kelestarian lingkungan,
Komite Nominasi dan Remunerasi diketuai oleh Komisaris Independen dan anggotanya dapat terdiri dari
Komisaris dan atau pelaku profesi dari luar perusahaan. Keberadaan Komite Nominasi dan Remunerasi
serta tata kerjanya dilaporkan dalam RUPS.
11.4 Komite Kebijakan Risiko
Komite Kebijakan Risiko bertugas membantu Dewan Komisaris dalam mengkaji sistem manajemen risiko
yang disusun oleh Direksi serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh perusahaan. Anggota Komite
Kebijakan Risiko terdiri dari anggota Dewan Komisaris, namun bilamana perlu dapat juga menunjuk pelaku
profesi dari luar perusahaan.
11.5 Komite Kebijakan Corporate Governance
Komite Kebijakan Corporate Governance bertugas membantu Dewan Komisaris dalam mengkaji kebijakan
GCG secara menyeluruh yang disusun oleh Direksi serta menilai konsistensi penerapannya, termasuk yang
bertalian dengan etika bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).
Anggota Komite Kebijakan Corporate Governance terdiri dari anggota Dewan Komisaris, namun bilamana
perlu dapat juga menunjuk pelaku profesi dari luar perusahaan. Bila dipandang perlu, Komite Kebijakan
Corporate Governance dapat digabung dengan Komite Nominasi dan Remunerasi.
Ikatan Akuntan Indonesia 149