Page 159 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 159
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
11.6 Komite-komite menurut Peraturan Menteri BUMN dan Bank Indonesia
Menurut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER — 01 /MBU/2011, organ
pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, terdiri dari Komite Audit, sekretariat Dewan Komisaris/
Dewan Pengawas (jika diperlukan), dan komite lainnya (jika diperlukan). Komite lainnya antara lain
Komite Pemantau Manajemen Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi, dan Komite Pengembangan
Usaha. Seorang atau lebih anggota dari komite tersebut harus berasal dari anggota Dewan Komisaris/
Dewan Pengawas. Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat, komite audit dan komite lainnya diatur
dalam peraturan menteri tersendiri.
Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance
Bagi Bank Umum, dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan
Komisaris wajib membentuk paling kurang Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Remunerasi
dan Nominasi.
Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Remunerasi dan Komite Nominasi secara terpisah.
Pengangkatan anggota komite dilakukan oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat dewan Komisaris.
Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa komite yang telah dibentuk menjalankan tugasnya secara
efektif. Komite tersebut wajib menyusun pedoman dan tata tertib kerja komite.
Komite Audit bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta
DOKUMEN
pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk
kecukupan proses pelaporan keuangan. Dalam rangka melaksanakan tugas Komite Audit paling kurang
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Internal; kesesuaian
pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit yang berlaku; kesesuaian laporan
keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku; pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan
IAI
Satuan Kerja Audit Internal, akuntan publik, dan hasil pengawasan Bank Indonesia, guna memberikan
rekomendasi kepada dewan Komisaris. Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat
Umum Pemegang Saham.
Komite Pemantau Risiko paling kurang melakukan evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen
risiko dengan pelaksanaan kebijakan tersebut dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite
Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko, guna memberikan rekomendasi kepada dewan
Komisaris.
Komite Remunerasi dan Nominasi mempunyai tugas dan tanggung jawab paling kurang terkait dengan
kebijakan remunerasi dan terkait dengan kebijakan nominasi. Terkait dengan kebijakan remunerasi, komite
ini bertugas:
1. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi ; dan
2. Memberikan rekomendasi kepada dewan Komisaris mengenai:
a. Kebijakan remunerasi bagi dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum
Pemegang Saham;
b. Kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan
kepada Direksi;
Terkait dengan kebijakan nominasi, komite ini bertugas:
a. Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau
penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan
kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
b. Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada
150 Ikatan Akuntan Indonesia