Page 159 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 159

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            11.6 Komite-komite menurut Peraturan Menteri BUMN dan Bank Indonesia

            Menurut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER — 01 /MBU/2011, organ
            pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, terdiri dari Komite Audit, sekretariat Dewan Komisaris/
            Dewan Pengawas (jika diperlukan), dan komite lainnya (jika diperlukan). Komite lainnya antara lain
            Komite Pemantau Manajemen Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi, dan Komite Pengembangan
            Usaha. Seorang atau lebih anggota dari komite tersebut harus berasal dari anggota Dewan Komisaris/
            Dewan Pengawas. Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat, komite audit dan komite lainnya diatur
            dalam peraturan menteri tersendiri.

            Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance
            Bagi Bank Umum, dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan
            Komisaris wajib membentuk paling kurang Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Remunerasi
            dan Nominasi.

            Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Remunerasi dan Komite Nominasi secara terpisah.
            Pengangkatan anggota komite dilakukan oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat dewan Komisaris.
            Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa komite yang telah dibentuk menjalankan tugasnya secara
            efektif. Komite tersebut wajib menyusun pedoman dan tata tertib kerja komite.

            Komite Audit bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta
                               DOKUMEN
            pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk
            kecukupan proses pelaporan keuangan. Dalam rangka melaksanakan tugas Komite Audit paling kurang
            melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Internal; kesesuaian
            pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit yang berlaku; kesesuaian laporan
            keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku; pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan
                                                     IAI
            Satuan Kerja Audit Internal, akuntan publik, dan hasil pengawasan Bank Indonesia, guna memberikan
            rekomendasi kepada dewan Komisaris. Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan
            Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat
            Umum Pemegang Saham.

            Komite Pemantau Risiko paling kurang melakukan evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen
            risiko dengan pelaksanaan kebijakan tersebut dan  pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite
            Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko, guna memberikan rekomendasi kepada dewan
            Komisaris.

            Komite Remunerasi dan Nominasi mempunyai tugas dan tanggung jawab paling kurang terkait dengan
            kebijakan remunerasi dan terkait dengan kebijakan nominasi. Terkait dengan kebijakan remunerasi, komite
            ini bertugas:

            1.  Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi ; dan
            2.  Memberikan rekomendasi kepada dewan Komisaris mengenai:
                a.  Kebijakan remunerasi bagi dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum
                    Pemegang Saham;
                b.  Kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan
                    kepada Direksi;
                Terkait dengan kebijakan nominasi, komite ini bertugas:
                a.  Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau
                    penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan
                    kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
                b.  Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada






     150     Ikatan Akuntan Indonesia
   154   155   156   157   158   159   160   161   162   163   164