Page 165 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 165

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




                                                                                      BaB XII


            PENGUNGKaPaN DaN traNsParaNsI, PENGENDaLIaN

            INtErNaL




            12.1 Latar Belakang

            Prinsip transparansi mengharuskan informasi tersedia dan dapat langsung diakses oleh pihak-pihak yang
            berkepentingan dengan informasi tersebut. Prinsip pengungkapan dan transparansi menyatakan bahwa
            perusahaan harus mengungkapkan semua informasi material mengenai perusahaan secara akurat dan tepat
            waktu. Beberapa informasi material tersebut antara lain kondisi keuangan, struktur kepemilikan, transaksi
            pihak berelasi, dan tata kelola perusahaan. Laporan keuangan perusahaan harus diaudit oleh auditor
            eksternal yang independen dan kompeten, serta media komunikasi harus menberikan akses informasi yang
            relevan yang sama, tepat waktu, dan efisien dari sisi biaya untuk semua pemangku kepentingan.

            Prinsip ini terutama berguna bagi pihak pengguna informasi eksternal karena pihak eksternal mempunyai
            keterbatasan akses informasi sebagaimana yang dimiliki pihak internal (manajemen, pemegang saham
            pengendali). Adanya ketidakseimbangan informasi antara pihak eksternal dan internal yang tercermin
                               DOKUMEN
            dari  pihak internal ilegal/tidak etis dan mengakibatkan kerugian besar bukan hanya pada perusahaan dan
            pemegang sahamnya, tetapi juga untuk perekonomian secara keseluruhan.

            Aturan pengungkapan yang transparan akan mengurangi ketidakseimbangan informasi sehingga
            kemungkinan terjadinya tindakan yang dapat merugikan perusahaan dapat diperkecil. Pengungkapan
                                                     IAI
            yang transparan juga sangat penting untuk pengawasan perusahaan dan bagi pemegang saham untuk
            melaksanakan hak-hak pemegang sahamnya berdasarkan informasi yang memadai. Adanya praktik
            pengungkapan yang baik di suatu pasar modal dapat meningkatkan minat investor untuk berinvestasi dan
            juga untuk melindungi investor.

            Informasi yang disampaikan perusahaan kepada pemegang saham maupun calon investor perlu disediakan
            secara reguler, dapat diandalkan, dan dapat dibandingkan dengan cukup rinci agar investor dapat menilai
            akuntabilitas manajemen, dan mengambil keputusan. Informasi yang kurang memadai atau kurang jelas
            dapat  mengurangi  kemampuan  pasar  untuk  berfungsi  dengan  baik,  meningkatkan  biaya  modal,  dan
            mengakibatkan alokasi sumber daya yang kurang tepat.

            Terdapat dua jenis pengungkapan, yaitu pengungkapan wajib dan pengungkapan sukarela. Regulator menetapkan
            pengungkapan wajib apa saja yang harus dilakukan perusahaan. Peratuan Bapepam-LK mengharuskan
            perusahaan publik untuk menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan (X.K.2), serta
            menyampaikan laporan tahunan (X.K.6). Bursa Efek Indonesia juga mengatur kewajiban perusahaan tercatat
            untuk menyampaikan laporan keuangan interim (Peraturan No. I-E). Perusahaan secara sukarela juga dapat
            melakukan pengungkapan sukarela, melebihi pengungkapan wajib yang diharuskan regulator.

            Pertimbangan manfaat dibandingkan biaya juga perlu diperhatikan, seperti dampak dari pengungkapan
            terhadap posisi kompetitif perusahaan. Yang perlu diungkapkan adalah informasi yang material. Informasi
            material adalah informasi yang jika tidak diungkapkan atau disajikan secara tidak wajar akan mempengaruhi
            pengambilan keputusan ekonomis oleh pengguna informasi.












     156     Ikatan Akuntan Indonesia
   160   161   162   163   164   165   166   167   168   169   170