Page 165 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 165
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
BaB XII
PENGUNGKaPaN DaN traNsParaNsI, PENGENDaLIaN
INtErNaL
12.1 Latar Belakang
Prinsip transparansi mengharuskan informasi tersedia dan dapat langsung diakses oleh pihak-pihak yang
berkepentingan dengan informasi tersebut. Prinsip pengungkapan dan transparansi menyatakan bahwa
perusahaan harus mengungkapkan semua informasi material mengenai perusahaan secara akurat dan tepat
waktu. Beberapa informasi material tersebut antara lain kondisi keuangan, struktur kepemilikan, transaksi
pihak berelasi, dan tata kelola perusahaan. Laporan keuangan perusahaan harus diaudit oleh auditor
eksternal yang independen dan kompeten, serta media komunikasi harus menberikan akses informasi yang
relevan yang sama, tepat waktu, dan efisien dari sisi biaya untuk semua pemangku kepentingan.
Prinsip ini terutama berguna bagi pihak pengguna informasi eksternal karena pihak eksternal mempunyai
keterbatasan akses informasi sebagaimana yang dimiliki pihak internal (manajemen, pemegang saham
pengendali). Adanya ketidakseimbangan informasi antara pihak eksternal dan internal yang tercermin
DOKUMEN
dari pihak internal ilegal/tidak etis dan mengakibatkan kerugian besar bukan hanya pada perusahaan dan
pemegang sahamnya, tetapi juga untuk perekonomian secara keseluruhan.
Aturan pengungkapan yang transparan akan mengurangi ketidakseimbangan informasi sehingga
kemungkinan terjadinya tindakan yang dapat merugikan perusahaan dapat diperkecil. Pengungkapan
IAI
yang transparan juga sangat penting untuk pengawasan perusahaan dan bagi pemegang saham untuk
melaksanakan hak-hak pemegang sahamnya berdasarkan informasi yang memadai. Adanya praktik
pengungkapan yang baik di suatu pasar modal dapat meningkatkan minat investor untuk berinvestasi dan
juga untuk melindungi investor.
Informasi yang disampaikan perusahaan kepada pemegang saham maupun calon investor perlu disediakan
secara reguler, dapat diandalkan, dan dapat dibandingkan dengan cukup rinci agar investor dapat menilai
akuntabilitas manajemen, dan mengambil keputusan. Informasi yang kurang memadai atau kurang jelas
dapat mengurangi kemampuan pasar untuk berfungsi dengan baik, meningkatkan biaya modal, dan
mengakibatkan alokasi sumber daya yang kurang tepat.
Terdapat dua jenis pengungkapan, yaitu pengungkapan wajib dan pengungkapan sukarela. Regulator menetapkan
pengungkapan wajib apa saja yang harus dilakukan perusahaan. Peratuan Bapepam-LK mengharuskan
perusahaan publik untuk menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan (X.K.2), serta
menyampaikan laporan tahunan (X.K.6). Bursa Efek Indonesia juga mengatur kewajiban perusahaan tercatat
untuk menyampaikan laporan keuangan interim (Peraturan No. I-E). Perusahaan secara sukarela juga dapat
melakukan pengungkapan sukarela, melebihi pengungkapan wajib yang diharuskan regulator.
Pertimbangan manfaat dibandingkan biaya juga perlu diperhatikan, seperti dampak dari pengungkapan
terhadap posisi kompetitif perusahaan. Yang perlu diungkapkan adalah informasi yang material. Informasi
material adalah informasi yang jika tidak diungkapkan atau disajikan secara tidak wajar akan mempengaruhi
pengambilan keputusan ekonomis oleh pengguna informasi.
156 Ikatan Akuntan Indonesia