Page 166 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 166
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
12.2 Kebijakan Pengungkapan
Menurut OECD (2004), pengungkapan harus termasuk, namun tidak terbatas pada, informasi material terkait:
1. Kinerja keuangan dan operasi peusahaan.
2. Tujuan perusahaan.
3. Kepemilikan dan hak suara utama.
4. Kebijakan remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi dan informasi mengenai anggota
dewan, termasuk kualifikasinya, proses seleksi, jabatan direktur dan komisaris perusahaan yang lain
dan apakah mereka independen.
5. Transaksi pihak berelasi.
6. Faktor-faktor risiko yang diketahui.
7. Isu terkait karyawan dan pemangku kepentingan lain.
8. Struktur dan kebijakan tata kelola, terutama kode atau kebijakan tata kelola yang ada dan proses
implementasinya.
Berdasarkan UU PT No. 40 Tahun 2007 dan UU Pasar Modal, perusahaan terdaftar harus membuat dan
menyerahkan laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. Laporan keuangan
tersebut terdiri dari laporan posisi keuangan (neraca), laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan
ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Di dalam laporan keuangan juga terdapat
DOKUMEN
pengungkapan mengenai struktur kepemilikan perusahaan. Laporan keuangan auditan dapat diperoleh
dari perusahaan dan di website Bursa Efek Indonesia.
Penerapan standar pelaporan yang berkualitas tinggi diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan
kemampuan investor untuk melakukan pengawasan atas perusahaan, dengan memberikan pelaporan yang
semakin meningkat keandalannya dan daya bandingnya dan juga memberikan informasi yang lebih baik
IAI
mengenai kinerja perusahaan. Prinsip pengungkapan dan transparansi mendukung adanya pengembangan
standar internasional yang berkualitas tinggi yang dapat berperan dalam meningkatkan transparansi
dan daya banding laporan keuangan antar perusahaan dan juga antar negara. Standar tersebut harus
dikembangkan dengan melibatkan sektor privat dan pihak lain yang berkepentingan seperti asosiasi profesi
dan ahli yang independen. Standar domestik yang berkualitas tinggi dapat dicapai dengan membuat standar
domestik tersebut konsisten dengan standar akuntansi internasional tersebut.
Indonesia telah melakukan konvergensi terhadap IFRS, yang resmi dicanangkan pada tahun 2008, dengan
target pencapaian tahun 2012. Saat ini mayoritas PSAK sudah merupakan hasil konvergensi dengan IFRS,
walaupun belum semuanya IFRS versi terakhir.
Peraturan Bapepam-LK No. X.K.6 mengenai Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan mengharuskan
perusahaan terdaftar untuk menyampaikan laporan tahunan kepada OJK paling lama 4 bulan setelah tahun
buku berakhir. Laporan tahunan wajib dimuat dalam website Emiten atau Perusahaan Publik bersamaan
dengan disampaikan laporan tahunan tersebut kepada OJK. Laporan tahunan wajib memuat: a) ikhtisar
data keuangan penting, b) laporan Dewan Komisaris, c) laporan Direksi, d) profil perusahaan, e) analisis
dan pembahasan manajemen, f) tata kelola perusahaan, g) tanggung jawab sosial perusahaan, h) laporan
keuangan tahunan yang telah diaudit, dan i) surat pernyataan tanggung jawab Dewan Komisaris dan
Direksi atas kebenaran isi laporan tahunan. Di dalam aturan tersebut juga diatur kewajiban pengungkapan
mengenai sistem manajemen risiko (termasuk jenis risiko) dan pengendalian internal. Namun belum ada
aturan yang mengharuskan perusahaan mengungkapkan kepatuhannya terhadap Pedoman GCG yang
dikeluarkan KNKG.
Ikatan Akuntan Indonesia 157