Page 166 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 166

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               12.2 Kebijakan Pengungkapan


               Menurut OECD (2004), pengungkapan harus termasuk, namun tidak terbatas pada, informasi material terkait:

               1.  Kinerja keuangan dan operasi peusahaan.
               2.  Tujuan perusahaan.
               3.  Kepemilikan dan hak suara utama.
               4.  Kebijakan remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi dan informasi mengenai anggota
                   dewan, termasuk kualifikasinya, proses seleksi, jabatan direktur dan komisaris perusahaan yang lain
                   dan apakah mereka independen.
               5.  Transaksi pihak berelasi.
               6.  Faktor-faktor risiko yang diketahui.
               7.  Isu terkait karyawan dan pemangku kepentingan lain.
               8.  Struktur dan kebijakan tata kelola, terutama kode atau kebijakan tata kelola yang ada dan proses
                   implementasinya.

               Berdasarkan UU PT No. 40 Tahun 2007 dan UU Pasar Modal, perusahaan terdaftar harus membuat dan
               menyerahkan laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. Laporan keuangan
               tersebut terdiri dari laporan posisi keuangan (neraca), laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan
               ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Di dalam laporan keuangan juga terdapat
                               DOKUMEN
               pengungkapan mengenai struktur kepemilikan perusahaan. Laporan keuangan auditan dapat diperoleh
               dari perusahaan dan di website Bursa Efek Indonesia.
               Penerapan standar pelaporan yang berkualitas tinggi diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan
               kemampuan investor untuk melakukan pengawasan atas perusahaan, dengan memberikan pelaporan yang
               semakin meningkat keandalannya dan daya bandingnya dan juga memberikan informasi yang lebih baik
                                                     IAI
               mengenai kinerja perusahaan. Prinsip pengungkapan dan transparansi mendukung adanya pengembangan
               standar  internasional  yang  berkualitas  tinggi  yang  dapat  berperan  dalam  meningkatkan  transparansi
               dan  daya banding  laporan keuangan  antar  perusahaan  dan  juga antar  negara.  Standar  tersebut  harus
               dikembangkan dengan melibatkan sektor privat dan pihak lain yang berkepentingan seperti asosiasi profesi
               dan ahli yang independen. Standar domestik yang berkualitas tinggi dapat dicapai dengan membuat standar
               domestik tersebut konsisten dengan standar akuntansi internasional tersebut.

               Indonesia telah melakukan konvergensi terhadap IFRS, yang resmi dicanangkan pada tahun 2008, dengan
               target pencapaian tahun 2012. Saat ini mayoritas PSAK sudah merupakan hasil konvergensi dengan IFRS,
               walaupun belum semuanya IFRS versi terakhir.

               Peraturan Bapepam-LK No. X.K.6 mengenai Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan mengharuskan
               perusahaan terdaftar untuk menyampaikan laporan tahunan kepada OJK  paling lama 4 bulan setelah tahun
               buku berakhir. Laporan tahunan wajib dimuat dalam website Emiten atau Perusahaan Publik bersamaan
               dengan disampaikan laporan tahunan tersebut kepada OJK. Laporan tahunan wajib memuat: a) ikhtisar
               data keuangan penting, b) laporan Dewan Komisaris, c) laporan Direksi, d) profil perusahaan, e) analisis
               dan pembahasan manajemen, f) tata kelola perusahaan, g) tanggung jawab sosial perusahaan, h) laporan
               keuangan tahunan yang telah diaudit, dan i) surat pernyataan tanggung jawab Dewan Komisaris dan
               Direksi atas kebenaran isi laporan tahunan. Di dalam aturan tersebut juga diatur kewajiban pengungkapan
               mengenai sistem manajemen risiko (termasuk jenis risiko) dan pengendalian internal. Namun belum ada
               aturan yang mengharuskan perusahaan mengungkapkan kepatuhannya terhadap Pedoman GCG yang
               dikeluarkan KNKG.











                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     157
   161   162   163   164   165   166   167   168   169   170   171