Page 167 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 167

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            Di dalam laporan tahunan tersebut juga diharuskan dilakukan pengungkapan mengenai anggota dewan,
            diantaranya terkait kualifikasi, kehadiran dalam rapat, independensi, remunerasi. Hal lain yang juga wajib
            diungkapkan adalah kepemilikan, termasuk informasi mengenai pemegang saham utama dan pengendali,
            baik langsung maupun tidak langsung, sampai kepada pemilik individu, yang disajikan dalam bentuk
            skema atau diagram. Aturan terkait kepemilikan ultimat tersebut baru diatur dalam Peraturan X.K.6 yang
            direvisi pada tahun 2012. Transaksi pihak berelasi juga harus diungkapkan. Hal ini juga diatur dalam PSAK
            No.  7  Pengungkapan Pihak Berelasi,  yang  juga  mengatur  mengenai  kewajiban  untuk  mengungkapkan
            remunerasi dewan. Kewajiban mengungkapkan remunerasi dewan tersebut juga diatur dalam Peraturan
            X.K.6. Peraturan Bapepam-LK (X.K.1) juga mengharuskan perusahaan untuk mengungkapkan kepada
            publik informasi yang secara material dapat mempengaruhi harga saham dalam waktu 2 hari.




            12.3  Prinsip ‘Comply or Explain’ terhadap CG code

            Idealnya, perusahaan publik harus mengungkapkan dalam laporan tahunan pernyataan mengenai
            bagaimana perusahaan menerapkan CG  code  sehingga memungkinkan pemegang saham untuk
            mengevaluasi bagaimana prinsip-prinsp tersebut telah diterapkan, pernyataan apakah perusahaan publik
            telah mematuhi atau tidak mematuhi semua prinsip dalam CG code tersebut selama satu periode tahun
            buku. Perusahaan harus mengungkapkan alasan mengapa perusahaan tidak mematuhi CG code tersebut.
            bulan Februari 2014.DOKUMEN
            Salah satu negara yang sudah mewajibkan hal tersebut adalah Inggris. Di Indonesia, sampai saat ini belum
            ada  kewajiban  melaksanakan  prinsip  “comply  or  explain”  tersebut,  namun  OJK  merencanakan  untuk
            menerapkan ketentuan tersebut, seperti yang tercantum dalam CG Roadmap yang diluncurkan OJK pada

                                                     IAI



            12.4 Saluran Komunikasi


            Saluran yang digunakan perusahaan untuk mendiseminasi informasi harus memberikan akses yang
            adil, tepat waktu, dan efisien bagi pengguna informasi. Saluran untuk komunikasi dapat bernilai sama
            pentingnya dengan isi informasi itu sendiri. Internet dan teknologi informasi lain dapat dimanfaatkan untuk
            meningkatkan diseminasi informasi karena informasi di internet dapat diakses dengan mudah dan tepat
            waktu kepada siapapun yang mempunyai akses ke internet. Peraturan Bapepam-LK X.K.6 mengharuskan
            perusahaan publik untuk menyediakan  soft-copy laporan tahunan mereka di  website perusahaan.
            Pengumuman yang disampaikan perusahaan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) akan ditampilkan BEI dalam
            website-nya, termasuk laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan publik.





            12.5 Pengungkapan dan Transparansi oleh Pihak Perantara (intermediaries)


            Kerangka tata kelola perusahaan harus dilengkapi dengan pendekatan efektif yang menyediakan dan
            mendorong analis, broker, agen pemeringkat, dan pihak lain untuk melakukan analisis atau memberikan
            nasihat yang relevan untuk investor, yang bebas dari konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi
            integritas analisis atau nasihat pihak-pihak tersebut.

            Selain diperlukan auditor eksternal yang kompeten dan independen, dan juga untuk memfasilitasi
            diseminasi informasi yang tepat waktu, diperlukan langkah-langkah untuk memastikan integritas dari






     158     Ikatan Akuntan Indonesia
   162   163   164   165   166   167   168   169   170   171   172