Page 167 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 167
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Di dalam laporan tahunan tersebut juga diharuskan dilakukan pengungkapan mengenai anggota dewan,
diantaranya terkait kualifikasi, kehadiran dalam rapat, independensi, remunerasi. Hal lain yang juga wajib
diungkapkan adalah kepemilikan, termasuk informasi mengenai pemegang saham utama dan pengendali,
baik langsung maupun tidak langsung, sampai kepada pemilik individu, yang disajikan dalam bentuk
skema atau diagram. Aturan terkait kepemilikan ultimat tersebut baru diatur dalam Peraturan X.K.6 yang
direvisi pada tahun 2012. Transaksi pihak berelasi juga harus diungkapkan. Hal ini juga diatur dalam PSAK
No. 7 Pengungkapan Pihak Berelasi, yang juga mengatur mengenai kewajiban untuk mengungkapkan
remunerasi dewan. Kewajiban mengungkapkan remunerasi dewan tersebut juga diatur dalam Peraturan
X.K.6. Peraturan Bapepam-LK (X.K.1) juga mengharuskan perusahaan untuk mengungkapkan kepada
publik informasi yang secara material dapat mempengaruhi harga saham dalam waktu 2 hari.
12.3 Prinsip ‘Comply or Explain’ terhadap CG code
Idealnya, perusahaan publik harus mengungkapkan dalam laporan tahunan pernyataan mengenai
bagaimana perusahaan menerapkan CG code sehingga memungkinkan pemegang saham untuk
mengevaluasi bagaimana prinsip-prinsp tersebut telah diterapkan, pernyataan apakah perusahaan publik
telah mematuhi atau tidak mematuhi semua prinsip dalam CG code tersebut selama satu periode tahun
buku. Perusahaan harus mengungkapkan alasan mengapa perusahaan tidak mematuhi CG code tersebut.
bulan Februari 2014.DOKUMEN
Salah satu negara yang sudah mewajibkan hal tersebut adalah Inggris. Di Indonesia, sampai saat ini belum
ada kewajiban melaksanakan prinsip “comply or explain” tersebut, namun OJK merencanakan untuk
menerapkan ketentuan tersebut, seperti yang tercantum dalam CG Roadmap yang diluncurkan OJK pada
IAI
12.4 Saluran Komunikasi
Saluran yang digunakan perusahaan untuk mendiseminasi informasi harus memberikan akses yang
adil, tepat waktu, dan efisien bagi pengguna informasi. Saluran untuk komunikasi dapat bernilai sama
pentingnya dengan isi informasi itu sendiri. Internet dan teknologi informasi lain dapat dimanfaatkan untuk
meningkatkan diseminasi informasi karena informasi di internet dapat diakses dengan mudah dan tepat
waktu kepada siapapun yang mempunyai akses ke internet. Peraturan Bapepam-LK X.K.6 mengharuskan
perusahaan publik untuk menyediakan soft-copy laporan tahunan mereka di website perusahaan.
Pengumuman yang disampaikan perusahaan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) akan ditampilkan BEI dalam
website-nya, termasuk laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan publik.
12.5 Pengungkapan dan Transparansi oleh Pihak Perantara (intermediaries)
Kerangka tata kelola perusahaan harus dilengkapi dengan pendekatan efektif yang menyediakan dan
mendorong analis, broker, agen pemeringkat, dan pihak lain untuk melakukan analisis atau memberikan
nasihat yang relevan untuk investor, yang bebas dari konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi
integritas analisis atau nasihat pihak-pihak tersebut.
Selain diperlukan auditor eksternal yang kompeten dan independen, dan juga untuk memfasilitasi
diseminasi informasi yang tepat waktu, diperlukan langkah-langkah untuk memastikan integritas dari
158 Ikatan Akuntan Indonesia