Page 168 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 168
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
profesi dan aktivitas pihak-pihak yang melakukan analisis dan memberikan saran ke pasar. Pihak-pihak
perantara tersebut memerankan peranan penting dalam mendorong dewan untuk mengikuti praktik tata
kelola perusahaan yang baik.
Masalah akan timbul jika pihak-pihak perantara tersebut memiliki konflik kepentingan yang dapat
mempengaruhi pertimbangan mereka. Konflik tersebut dapat terjadi jika pihak yang memberikan masukan
ke perusahaan juga ingin memberikan jasa lain ke perusahaan, atau jika mereka memiliki kepentingan
material di perusahaan atau di perusahaan pesaing. Kekhawatiran tersebut menunjukkan perlunya
pengungkapan dan transparansi oleh pihak perantara seperti analis, lembaga pemeringkat, bank investasi,
dan lain-lain.
Salah satu solusi dari permasalahan tersebut adalah keharusan pengungkapan penuh atas konflik kepentingan
dan bagaimana entitas perantara mengelola konflik tersebut. Salah satu aspek pengungkapan yang penting
adalah bagaimana entitas merancang insentif untuk karyawannya untuk mengeliminasi potensi konflik
kepentingan, sehingga investor dapat menilai risio yang ada dan kemungkinan bias yang timbul.
12.6 Peran Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko dalam Mengurangi Konflik Keagenan
dan Penegakan GCG
DOKUMEN
Sistem tata kelola perusahaan yang efektif memungkinkan perusahaan mencapai tingkat kepatuhan dan
kinerja yang sesuai ekspektasi pemegang saham dan pemangku kepentingan. Oleh karena itu, diperlukan
pengendalian internal yang efektif dan manajemen risiko dalam proses bisnis normal dan juga proses tata
kelola perusahaan, dan kedua hal tersebut membentuk kerangka akuntabilitas dan pelaporan reguler ke
IAI
pemegang saham (HK CPA, 2005).
Pengendalian internal sangat penting untuk memastikan keberhasilan operasi perusahaan dan berjalannya
operasi sehari-hari perusahaan, serta membantu perusahaan mencapai tujuan usahanya. Cakupan
pengendalian intern sangat luas, yaitu termasuk semua pengendalian yang terkait proses strategis, tata
kelola, dan manajemen, yang mencakup semua aktivitas dan operasi perusahaan. Tidak hanya terbatas pada
aspek keuangan dan pelaporan semata. Cakupannya juga bukan hanya semata aspek kepatuhan, tetapi juga
aspek kinerja perusahaan.
Pengendalian internal (COSO, 2013) adalah proses, yang dipengaruhi oleh dewan, manajemen, dan
personel lain di perusahaan, yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai terkait pencapaian
tujuan berikut:
1. Efektivitas dan efisiensi operasi
2. Keandalan pelaporan keuangan
3. Kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku
Kerangka pengendalian internal COSO (2013) menyebutkan tiga kategori tujuan yang terkait dengan aspek
pengendalian internal yang berbeda-beda, yaitu tujuan operasi (efektivitas dan efisiensi operasi perusahaan,
termasuk termasuk tujuan kinerja operasi dan keuangan, serta melindungi aset perusahaan), tujuan
pelaporan (pelaporan keuangan dan non keuangan baik internal maupun eksternal), dan tujuan kepatuhan
(kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku).
Ikatan Akuntan Indonesia 159