Page 161 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 161
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Mayoritas perusahaan terbuka di Indonesia belum memiliki komite nominasi dan remunerasi. Untuk
perusahaan yang memiliki, mayoritas anggotanya bukan pihak independen, demikian pula ketuanya bukan
komisaris independen.
11.9 Menggunakan ASEAN CG Scorecard untuk Menilai Komite-Komite di Perusahaan Terbuka
Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan penilaian mengenai komite yang berada
di bawah Dewan Komisaris di perusahaan terbuka dengan menggunakan ASEAN CG Scorecard:
1. Komite Nominasi: Keberadaan Komite Nominasi, mayoritas anggota Komite Nominasi adalah pihak
independen, ketua Komite Nominasi adalah komisaris independen, pengungkapkan tugas/kerangka
acuan/piagam Komite Nominasi, pengungkapan jumlah pertemuan Komite Nominasi, Komite
Nominasi bertemu setidaknya dua kali selama tahun, tingkat kehadiran anggota pada rapat Komite
Nominasi diungkapkan. Jika perusahaan tidak memiliki Komite Nominasi, maka jawaban untuk item
ke dua hingga terakhir adalah ‘Not Applicable’.
2. Komite Remunerasi: Keberadaan Komite Remunerasi, mayoritas anggota Komite Remunerasi adalah
pihak independen, ketua Komite Remunerasi adalah komisaris independen, pengungkapkan tugas/
kerangka acuan /piagam Komite Remunerasi, pengungkapan jumlah pertemuan Komite Remunerasi,
DOKUMEN
Komite Remunerasi bertemu setidaknya dua kali selama tahun, tingkat kehadiran anggota pada rapat
Komite Remunerasi diungkapkan. Jika perusahaan tidak memiliki Komite Remunerasi, maka jawaban
untuk item ke dua hingga terakhir adalah ‘Not Applicable’.
3. Komite Audit: Keberadaan Komite Audit, anggota Komite Audit mayoritas adalah pihak independen,
ketua Komite Audit adalah seorang Komisaris Independen, perusahaan mengungkapkan piagam Komite
IAI
Audi, Laporan Tahunan mengungkapkan profil atau kualifikasi anggota Komite Audit, setidaknya
salah satu anggota Komite Audit memiliki keahlian akuntansi, Laporan Tahunan mengungkapkan
jumlah pertemuan Komite Audit, Komite Audit bertemu setidaknya empat kali sepanjang tahun,
kehadiran anggota pada rapat Komite Audit diungkapkan, Komite Audit memiliki tanggung jawab
utama untuk memberi rekomendasi tentang penunjukan, pengangkatan kembali dan pemberhentian
auditor eksternal.
152 Ikatan Akuntan Indonesia