Page 160 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 160

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




                       dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
                   c.  Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite
                       kepada Dewan Komisaris.

               Komite Remunerasi dan Nominasi  wajib memastikan bahwa kebijakan remunerasi paling kurang sesuai
               dengan  kinerja  keuangan  dan  pemenuhan  cadangan  sebagaimana  diatur  dalam  peraturan  perundang-
               undangan yang berlaku; prestasi kerja individual; kewajaran dengan peer group; dan pertimbangan sasaran
               dan strategi jangka panjang Bank.





               11.7 Peran Profesi Akuntan Profesional dalam Memfasilitasi Tanggung Jawab Komite

               Akuntan profesional akan sangat membantu dalam memfasilitasi tanggung jawab Komite Audit dan komite
               lainnya antara lain adalah:

               1.  Sebagian anggota Komite Audit adalah akuntan profesional, dengan demikian efektif tidaknya Komite
                   Audit antara lain bergantung pada komitmen, independensi dan kemampuan akuntan profesional
                   dalam menjalankan tugas sebagai anggota Komite Audit.
               2.  Auditor eksternal berkomunikasi secara reguler dan terbuka dengan Komite Audit.
                               DOKUMEN
               3.  Akuntan profesional yang bekerja di unit audit internal memastikan bahwa kerja sama unit audit
                   internal dengan Komite Audit dilaksanakan dengan standar berlaku dan praktik terbaik.
               4.  Akuntan internal dapat membantu pelaksanaan berbagai tugas Komite Audit seperti dalam melakukan
                   penelaahan atas laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan
                   perusahaan.
                                                     IAI
               5.  Akuntan profesional memfasilitasi pengembangan indikator kinerja (keuangan dan non-keuangan)
                   yang sesuai bagi Dewan Komisaris, Direksi, Komite-Komite, dan anggota Dewan.
               6.  Akuntan profesional memfasilitasi pengembangan sistem remunerasi anggota Dewan yang berdasarkan
                   indikator kinerja dan mencerminkan kepentingan jangka panjang perusahaan.





               11.8 Pelaksanaan Peran Komite di Indonesia menurut Hasil Penilaian Bank Dunia (ROSC)
               dan ASEAN CG Scorecard

               Penilaian Bank Dunia pada tahun 2010 menyebutkan bahwa UU PT di Indonesia tidak menentukan siapa
               yang memilih atau memberhentikan auditor eksternal, dan peraturan Bapepam-   LK sehubungan komite
               audit tidak menyebutkan tugas Komite Audit dalam menunjuk auditor eksternal serta dalam menilai potensi
               benturan kepentingan. Namun dalam peraturan Bapepam-LK tahun 2012 sudah menyebutkan tentang
               tugas Komite Audit sehubungan dengan proses penunjukan audit eksternal yaitu Komite Audit mengajukan
               nama eksternal auditor kepada Dewan Komisaris. Aturan tersebut juga menyatakan tugas Komite Audit
               untuk menganalisis potensi benturan kepentingan dan menyampaikan hasilnya ke Dewan Komisaris.

               Berdasarkan penilaian ASEAN Scorecad tahun 2012-2013, beberapa praktik yang baik yang telah dilakukan
               perusahaan terbuka di Indonesia adalah bahwa anggota Komite audit sepenuhnya independen dan pada
               umumnya sudah ada pengungkapan mengenai tugas, komposisi, jumlah pertemuan, dan kehadiran komite
               audit. Sedangkan kelemahannya adalah kurang memadainya pengungkapan mengenai penilaian kinerja
               komite, termasuk komite audit.










                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     151
   155   156   157   158   159   160   161   162   163   164   165