Page 160 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 160
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
c. Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite
kepada Dewan Komisaris.
Komite Remunerasi dan Nominasi wajib memastikan bahwa kebijakan remunerasi paling kurang sesuai
dengan kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku; prestasi kerja individual; kewajaran dengan peer group; dan pertimbangan sasaran
dan strategi jangka panjang Bank.
11.7 Peran Profesi Akuntan Profesional dalam Memfasilitasi Tanggung Jawab Komite
Akuntan profesional akan sangat membantu dalam memfasilitasi tanggung jawab Komite Audit dan komite
lainnya antara lain adalah:
1. Sebagian anggota Komite Audit adalah akuntan profesional, dengan demikian efektif tidaknya Komite
Audit antara lain bergantung pada komitmen, independensi dan kemampuan akuntan profesional
dalam menjalankan tugas sebagai anggota Komite Audit.
2. Auditor eksternal berkomunikasi secara reguler dan terbuka dengan Komite Audit.
DOKUMEN
3. Akuntan profesional yang bekerja di unit audit internal memastikan bahwa kerja sama unit audit
internal dengan Komite Audit dilaksanakan dengan standar berlaku dan praktik terbaik.
4. Akuntan internal dapat membantu pelaksanaan berbagai tugas Komite Audit seperti dalam melakukan
penelaahan atas laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan
perusahaan.
IAI
5. Akuntan profesional memfasilitasi pengembangan indikator kinerja (keuangan dan non-keuangan)
yang sesuai bagi Dewan Komisaris, Direksi, Komite-Komite, dan anggota Dewan.
6. Akuntan profesional memfasilitasi pengembangan sistem remunerasi anggota Dewan yang berdasarkan
indikator kinerja dan mencerminkan kepentingan jangka panjang perusahaan.
11.8 Pelaksanaan Peran Komite di Indonesia menurut Hasil Penilaian Bank Dunia (ROSC)
dan ASEAN CG Scorecard
Penilaian Bank Dunia pada tahun 2010 menyebutkan bahwa UU PT di Indonesia tidak menentukan siapa
yang memilih atau memberhentikan auditor eksternal, dan peraturan Bapepam- LK sehubungan komite
audit tidak menyebutkan tugas Komite Audit dalam menunjuk auditor eksternal serta dalam menilai potensi
benturan kepentingan. Namun dalam peraturan Bapepam-LK tahun 2012 sudah menyebutkan tentang
tugas Komite Audit sehubungan dengan proses penunjukan audit eksternal yaitu Komite Audit mengajukan
nama eksternal auditor kepada Dewan Komisaris. Aturan tersebut juga menyatakan tugas Komite Audit
untuk menganalisis potensi benturan kepentingan dan menyampaikan hasilnya ke Dewan Komisaris.
Berdasarkan penilaian ASEAN Scorecad tahun 2012-2013, beberapa praktik yang baik yang telah dilakukan
perusahaan terbuka di Indonesia adalah bahwa anggota Komite audit sepenuhnya independen dan pada
umumnya sudah ada pengungkapan mengenai tugas, komposisi, jumlah pertemuan, dan kehadiran komite
audit. Sedangkan kelemahannya adalah kurang memadainya pengungkapan mengenai penilaian kinerja
komite, termasuk komite audit.
Ikatan Akuntan Indonesia 151