Page 171 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 171
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
12.7 Peran Akuntan Profesional
Berikut adalah beberapa peran akuntan profesional terkait prinsip pengungkapan dan transparansi:
1. Akuntan manajemen mempunyai peranan dalam menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku, serta memastikan perusahaan menyampaikan informasi yang transparan,
akurat, dan tepat waktu ke pemegang saham dan pemangku kepentingan lain.
2. Akuntan manajemen membantu Direksi dan satuan tugas terkait dalam merancang dan
mengimplementasikan sistem informasi dan sistem pengendalian internal yang mendorong keterbukaan
terhadap pemegang saham. Akuntan publik pada saat melakukan audit juga melakukan pengujian atas
pengendalian internal dan memberikan rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
3. Auditor internal secara berkala melakukan pengujian atas pengendalian internal serta melaporkan
hasilnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris (juga Komite Audit). Auditor internal membantu
Direksi dalam memperkuat dan meningkatkan pengendalian internal. Auditor internal memberikan
saran/masukan untuk memperbaiki proses pengidentifikasian risiko dan manajemen risiko.
4. Akuntan profesional sebagai anggota Komite Audit, membantu Dewan Komisaris dalam melakukan
fungsi pengawasan atas sistem pelaporan keuangan, sistem pengendalian internal dan manajemen
risiko perusahaan serta ketaatan terhadap aturan yang berlaku, termasuk aturan terkait pengungkapan
dan transparansi.
DOKUMEN
12.8 Pelaksanaan Prinsip Pengungkapan dan Transparansi di Indonesia menurut Hasil
Penilaian Bank Dunia dan IICD-ASEAN CG Scorecard
IAI
Hasil Penilaian oleh Bank Dunia
Pada saat World Bank (2010) melakukan studi belum ada aturan mengenai kewajiban pengungkapan
pemegang saham ultimat, sehingga salah satu kelemahan yang disebutkan oleh Bank Dunia adalah belum
adanya kewajiban tersebut. Namun pada tahun 2012, Bapepam-LK telah merevisi peraturan X.K.6 yang
mewajibkan perusahaan untuk mengungkapkan mengenai pemegang saham ultimat tersebut.
Hasil studi World Bank (2010) memberikan beberapa rekomendasi terkait pengungkapan dan transparansi,
yaitu:
1. Regulasi yang lebih baik terkait pengungkapan kepemilikan dan pengungkapan non keuangan lainnya;
2. Mengharuskan perusahaan untuk mengungkapkan ketaatan terhadap kode GCG;
3. Meningkatkan kapabilitas Bapepam-LK untuk mengawasi pengungkapan perusahaan.
Pengungkapan aspek non keuangan perlu diatur secara lebih efektif dan dipatuhi oleh perusahaan publik.
Pengungkapan tersebut antara lain mencakup: remunerasi anggota dewan (termasuk remunerasi tiap
individu anggota dewan, kebijakan remunerasi, dan kaitannya dengan kinerja jangka panjang perusahaan;
serta kebijakan manajemen risiko dan konflik kepentingan).
Bank Dunia juga merekomendasikan perusahaan publik untuk mengembangkan website dan mencantumkan
berbagai informasi dalam website tersebut. Dalam Peraturan X.K.6 yang direvisi tahun 2012, Bapepam-LK
telah mewajibkan perusahaan publik untuk mempunyai website. Beberapa hal yang wajib dimuat di website
antara lain adalah laporan tahunan, piagam komite audit, dan piagam internal audit.
162 Ikatan Akuntan Indonesia