Page 171 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 171

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            12.7 Peran Akuntan Profesional


            Berikut adalah beberapa peran akuntan profesional terkait prinsip pengungkapan dan transparansi:

            1.  Akuntan manajemen mempunyai peranan dalam menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan standar
                akuntansi yang berlaku, serta memastikan perusahaan menyampaikan informasi yang transparan,
                akurat, dan tepat waktu ke pemegang saham dan pemangku kepentingan lain.
            2.  Akuntan manajemen membantu Direksi dan satuan tugas terkait dalam merancang dan
                mengimplementasikan sistem informasi dan sistem pengendalian internal yang mendorong keterbukaan
                terhadap pemegang saham. Akuntan publik pada saat melakukan audit juga melakukan pengujian atas
                pengendalian internal dan memberikan rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
            3.  Auditor internal secara berkala melakukan pengujian atas pengendalian internal serta melaporkan
                hasilnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris (juga Komite Audit). Auditor internal membantu
                Direksi dalam memperkuat dan meningkatkan pengendalian internal. Auditor internal memberikan
                saran/masukan untuk memperbaiki proses pengidentifikasian risiko dan manajemen risiko.
            4.  Akuntan profesional sebagai anggota Komite Audit, membantu Dewan Komisaris dalam melakukan
                fungsi pengawasan atas sistem pelaporan keuangan, sistem pengendalian internal dan manajemen
                risiko perusahaan serta ketaatan terhadap aturan yang berlaku, termasuk aturan terkait pengungkapan
                dan transparansi.

                               DOKUMEN


            12.8 Pelaksanaan Prinsip Pengungkapan dan Transparansi di Indonesia menurut Hasil
            Penilaian Bank Dunia dan IICD-ASEAN CG Scorecard
                                                     IAI
            Hasil Penilaian oleh Bank Dunia

            Pada saat World Bank (2010) melakukan studi belum ada aturan mengenai kewajiban pengungkapan
            pemegang saham ultimat, sehingga salah satu kelemahan yang disebutkan oleh Bank Dunia adalah belum
            adanya kewajiban tersebut. Namun pada tahun 2012, Bapepam-LK telah merevisi peraturan X.K.6 yang
            mewajibkan perusahaan untuk mengungkapkan mengenai pemegang saham ultimat tersebut.

            Hasil studi World Bank (2010) memberikan beberapa rekomendasi terkait pengungkapan dan transparansi,
            yaitu:
            1.  Regulasi yang lebih baik terkait pengungkapan kepemilikan dan pengungkapan non keuangan lainnya;
            2.  Mengharuskan perusahaan untuk mengungkapkan ketaatan terhadap kode GCG;
            3.  Meningkatkan kapabilitas Bapepam-LK untuk mengawasi pengungkapan perusahaan.

            Pengungkapan aspek non keuangan perlu diatur secara lebih efektif dan dipatuhi oleh perusahaan publik.
            Pengungkapan  tersebut  antara  lain  mencakup:  remunerasi  anggota  dewan  (termasuk  remunerasi tiap
            individu anggota dewan, kebijakan remunerasi, dan kaitannya dengan kinerja jangka panjang perusahaan;
            serta kebijakan manajemen risiko dan konflik kepentingan).

            Bank Dunia juga merekomendasikan perusahaan publik untuk mengembangkan website dan mencantumkan
            berbagai informasi dalam website tersebut. Dalam Peraturan X.K.6 yang direvisi tahun 2012, Bapepam-LK
            telah mewajibkan perusahaan publik untuk mempunyai website. Beberapa hal yang wajib dimuat di website
            antara lain adalah laporan tahunan, piagam komite audit, dan piagam internal audit.











     162     Ikatan Akuntan Indonesia
   166   167   168   169   170   171   172   173   174   175   176