Page 172 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 172
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Hasil Penilaian oleh IICD – ASEAN CG Scorecard
Rata-rata skor untuk kategori ini relatif yang paling tinggi dibandingkan skor di kategori lain karena
beberapa praktik pengungkapan telah diwajibkan oleh Bapepam-LK atau BEI. Rata-rata skor ini adalah 53,7
pada tahun 2012 dan 63,5 pada tahun 2013, dengan skor maksimum 85,0 dan skor minimum 19,5 untuk
tahun 2012 dan 90,0 dan 33,3 untuk tahun 2013. Beberapa pengungkapan yang diwajibkan antara lain,
indikator kinerja keuangan, transaksi pihak berelasi (nama pihak-pihak berelasi, sifat, dan nilai transaksi
pihak berelasi), laporan keuangan interim, dan laporan keuangan auditan. Laporan keuangan auditan
harus dipublikasi dalam waktu 90 hari sejak tanggal tutup buku serta harus ada pernyataan Direksi yang
menyatakan kewajaran laporan keuangan. Berikut adalah beberapa area yang masih perlu ditingkatkan
dalam kategori ini:
1. Perusahaan publik hanya mengungkapkan kepemilikan langsung oleh pemegang saham besar, anggota
direksi dan komisaris. Perusahaan publik belum melakukan pengungkapan kepemilikan tidak langsung
dari pihak-pihak tersebut.
2. Perusahaan publik jarang yang melakukan pengungkapan di laporan tahunan terkait dengan ketaatan
terhadap kode GCG, karena belum ada aturan yang mewajibkan.
3. Perusahaan publik melakukan pengungkapan profil anggota Direksi dan Komisaris, tetapi kebanyakan
tidak mengungkapkan jabatan yang dipegang anggota dewan di perusahaan terdaftar lainnya.
4. Sebagian besar perusahaan publik juga tidak mengungkapkan audit fee dan non-audit fees yang
dibayarkan kepada KAP yang mengaudit perusahaan mereka.
DOKUMEN
12.9 Menggunakan ASEAN CG Scorecard untuk Menilai Praktik Pengungkapan dan
Transparansi
IAI
Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan penilaian praktik pengungkapan dan
transparansi di perusahaan terbuka dengan menggunakan ASEAN CG Scorecard:
1. Struktur kepemilikan yang transparan: mengungkapkan identitas pemegang saham dengan
kepemilikan 5% atau lebih, mengungkapkan kepemilikan saham secara langsung maupun tidak
langsung dari pemegang saham mayoritas/substansi, mengungkapkan kepemilikan saham langsung
dan tidak langsung oleh direktur dan komisaris, mengungkapkan perusahaan induk, perusahaan anak,
perusahaan asosiasi, ventura bersama, entitas bertujuan khusus.
2. Kualitas laporan tahunan, yaitu terkait pengungkapan risiko utama, tujuan perusahaan, indikator
kinerja keuangan dan non keuangan, kebijakan dividen, kebijakan whistle-blowing, informasi mengenai
direktur dan komisaris (biografi, pelatihan yang diikuti, jumlah rapat, jumlah kehadiran dalam rapat,
remunerasi), pernyataan mengenai kepatuhan terhadap CG Code (Comply or Explain).
3. Pengungkapan transaksi pihak berelasi: kebijakan review dan persetujuan terhadap transaksi pihak
berelasi, informasi pihak berelasi, sifat serta jumlah transaksi.
4. Pengungkapan transaksi perdagangan orang dalam oleh pihak dalam perusahaan.
5. Pengungkapan audit fee dan non audit fee serta apakah besaran non-audit fee lebih besar daripada audit
fee (Jika ya, nilainya nol).
6. Penggunaan saluran komunikasi: pelaporan interim, website, analysts’ briefing, press conferences.
7. Informasi yang terdapat dalam website apakah mencakup informasi yang lengkap dan terkini. Informasi
tersebut adalah: laporan tahunan dan laporan keuangan, anggaran dasar, panggilan RUPS, operasi bisnis
perusahaan, struktur pemegang saham, struktur grup bisnis perusahaan, materi yang disampaikan ke
analis dan media.
Ikatan Akuntan Indonesia 163