Page 173 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 173

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            8.  Penerbitan laporan keuangan dan laporan tahunan secara tepat waktu serta pernyataan kewajaran
                laporan keuangan tahunan oleh Direksi.
            9.  Pengungkapan nomor kontak unit/pihak yang bertanggung jawab atas hubungan investor.

            Dalam ASEAN CG Scorecard juga diberikan penilaian tambahan (bonus) dan pengurangan (penalti) untuk
            beberapa hal, yaitu:

            1.  Bonus: jika perusahaan mengumumkan laporan keuangan dalam waktu kurang dari 60 hari dan jika
                perusahaan mengungkapkan rincian remunerasi Presiden Direktur.
            2.  Penalti: jika perusahaan menerima opini audit selain opini wajar tanpa pengecualian, serta jika
                perusahaan merevisi laporan keuangan selain karena alasan perubahan kebijakan akuntansi.
















                               DOKUMEN






                                                     IAI
















































     164     Ikatan Akuntan Indonesia
   168   169   170   171   172   173   174   175   176   177   178