Page 173 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 173
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
8. Penerbitan laporan keuangan dan laporan tahunan secara tepat waktu serta pernyataan kewajaran
laporan keuangan tahunan oleh Direksi.
9. Pengungkapan nomor kontak unit/pihak yang bertanggung jawab atas hubungan investor.
Dalam ASEAN CG Scorecard juga diberikan penilaian tambahan (bonus) dan pengurangan (penalti) untuk
beberapa hal, yaitu:
1. Bonus: jika perusahaan mengumumkan laporan keuangan dalam waktu kurang dari 60 hari dan jika
perusahaan mengungkapkan rincian remunerasi Presiden Direktur.
2. Penalti: jika perusahaan menerima opini audit selain opini wajar tanpa pengecualian, serta jika
perusahaan merevisi laporan keuangan selain karena alasan perubahan kebijakan akuntansi.
DOKUMEN
IAI
164 Ikatan Akuntan Indonesia