Page 187 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 187
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
BaB XIV
PrINsIP PEraN PEMaNGKU KEPENtINGaN DaN
taNGGUNG JaWaB KOrPOrat
14.1 Latar Belakang
Kesuksesan perusahaan dalam memperoleh laba dan meningkatkan kemakmuran pemegang saham
dipengaruhi oleh peran optimal dari banyak pihak, selain manajamen, yaitu seperti investor, kreditor,
pelanggan, pemasok, masyarakat, pemerintah, dan lainnya. Kepercayaan investor dan kreditur terhadap
perusahaan akan menekan biaya modal yang harus ditanggung perusahaan. Kepuasaan pelanggan atas
produk yang dihasilkan perusahaan akan meningkatkan penjualan perusahaan. Kerjasama yang baik
dengan pemasok dapat menjamin kualitas, kontinuitas, dan harga bahan baku yang optimal. Kepedulian
terhadap masyarakat akan meningkatkan respek masyarakat terhadap keberadaan dan produk perusahaan.
Ketaatan terhadap peraturan pemerintah akan menghindarkan perusahaan dari berbagai permasalahan
hukum. Seluruh hubungan positif perusahaan dengan para pemangku kepentingannya memiliki dampak
ekonomi yang positif pula untuk kelangsungan usaha dan pencapaian tujuan jangka panjang perusahaan.
DOKUMEN
Oleh sebab itu perusahaan perlu untuk mengakui dan menghormati hak para pemangku kepentingannya
dalam seluruh aktivitas dan pengambilan keputusan perusahaan, serta bekerjasama dengan pemangku
kepentingan dalam mencapai tujuan jangka panjang bersama. Hal tersebut ditegaskan dalam prinsip
OECD ke-4 tentang peran pemangku kepentingan dalam tata kelola perusahaan yang menyatakan bahwa
kerangka CG harus mengakui dan menghormati hak-hak pemangku kepentingan yang ditetapkan dalam
IAI
peraturan perundangan-undangan atau melalui kesepakatan bersama, dan mendorong kerjasama aktif
antara perusahaan dan pemangku kepentingan dalam menciptakan kemakmuran, lapangan kerja, serta
kelangsungan hidup perusahaan.
14.2 Tanggung Jawab Korporat, Akuntabilitas, dan Pelaporan Korporat
Seperti dijelaskan di atas, perusahaan/korporat memiliki tanggung jawab yang lebih luas, yaitu bukan
hanya kepada para pemegang sahamnya saja, melainkan kepada seluruh pemangku kepentingan. Tanggung
jawab korporat tidak hanya meningkatkan kekayaan pemegang saham, melainkan juga menjamin hak-hak
pemangku kepentingan lainnya tidak dilanggar, yaitu diantaranya diwujudkan dalam bentuk tanggung
jawab berikut ini:
1. Menghasilkan produk yang berkualitas dan aman.
2. Menggunakan sistem produksi yang ramah lingkungan dan menggunakan sumber daya secara efisien.
3. Memperlakukan tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan dan azas kemanusiaan, termasuk
misalnya tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
4. Menggunakan bahan baku yang berkualitas, aman, dan tidak merusak lingkungan.
5. Memenuhi kewajiban kepada kreditor atas dana yang ditanamkan di perusahaan.
6. Menghindari praktik persaingan usaha yang tidak sehat yang dapat merugikan masyarakat.
7. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan, seperti peraturan perpajakan, serta menghindari
praktik yang melanggar ketentuan yang berlaku, seperti transaksi penyelundupan, pelanggaran hak
cipta, dan lainnya.
178 Ikatan Akuntan Indonesia