Page 187 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 187

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




                                                                                    BaB XIV


            PrINsIP PEraN PEMaNGKU KEPENtINGaN DaN

            taNGGUNG JaWaB KOrPOrat




            14.1 Latar Belakang

            Kesuksesan perusahaan dalam memperoleh laba dan meningkatkan kemakmuran pemegang saham
            dipengaruhi oleh peran optimal dari banyak pihak, selain manajamen, yaitu seperti investor, kreditor,
            pelanggan, pemasok, masyarakat, pemerintah, dan lainnya. Kepercayaan investor dan kreditur terhadap
            perusahaan akan menekan biaya modal yang harus ditanggung perusahaan. Kepuasaan pelanggan atas
            produk yang dihasilkan perusahaan akan meningkatkan penjualan perusahaan. Kerjasama yang baik
            dengan pemasok dapat menjamin kualitas, kontinuitas, dan harga bahan baku yang optimal. Kepedulian
            terhadap masyarakat akan meningkatkan respek masyarakat terhadap keberadaan dan produk perusahaan.
            Ketaatan terhadap peraturan pemerintah akan menghindarkan perusahaan dari berbagai permasalahan
            hukum. Seluruh hubungan positif perusahaan dengan para pemangku kepentingannya memiliki dampak
            ekonomi yang positif pula untuk kelangsungan usaha dan pencapaian tujuan jangka panjang perusahaan.
                               DOKUMEN
            Oleh sebab itu perusahaan perlu untuk mengakui dan menghormati hak para pemangku kepentingannya
            dalam seluruh aktivitas dan pengambilan keputusan perusahaan, serta bekerjasama dengan pemangku
            kepentingan dalam mencapai tujuan jangka panjang  bersama. Hal  tersebut  ditegaskan dalam prinsip
            OECD ke-4 tentang peran pemangku kepentingan dalam tata kelola perusahaan yang menyatakan bahwa
            kerangka CG harus mengakui dan menghormati hak-hak pemangku kepentingan yang ditetapkan dalam
                                                     IAI
            peraturan perundangan-undangan atau melalui kesepakatan bersama, dan mendorong kerjasama aktif
            antara perusahaan dan pemangku kepentingan dalam menciptakan kemakmuran, lapangan kerja, serta
            kelangsungan hidup perusahaan.





            14.2 Tanggung Jawab Korporat, Akuntabilitas, dan Pelaporan Korporat

            Seperti dijelaskan di atas, perusahaan/korporat memiliki tanggung jawab yang lebih luas, yaitu bukan
            hanya kepada para pemegang sahamnya saja, melainkan kepada seluruh pemangku kepentingan. Tanggung
            jawab korporat tidak hanya meningkatkan kekayaan pemegang saham, melainkan juga menjamin hak-hak
            pemangku kepentingan lainnya tidak dilanggar, yaitu diantaranya diwujudkan dalam bentuk tanggung
            jawab berikut ini:

            1.  Menghasilkan produk yang berkualitas dan aman.
            2.  Menggunakan sistem produksi yang ramah lingkungan dan menggunakan sumber daya secara efisien.
            3.  Memperlakukan tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan dan azas kemanusiaan, termasuk
                misalnya tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
            4.  Menggunakan bahan baku yang berkualitas, aman, dan tidak merusak lingkungan.
            5.  Memenuhi kewajiban kepada kreditor atas dana yang ditanamkan di perusahaan.
            6.  Menghindari praktik persaingan usaha yang tidak sehat yang dapat merugikan masyarakat.
            7.  Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan, seperti peraturan perpajakan, serta menghindari
                praktik yang melanggar ketentuan yang berlaku, seperti transaksi penyelundupan, pelanggaran hak
                cipta, dan lainnya.








     178     Ikatan Akuntan Indonesia
   182   183   184   185   186   187   188   189   190   191   192