Page 189 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 189

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            juga ditunjukkan oleh kebebasan pemangku kepentingan, khusunya orang dalam perusahaan, untuk
            mengkomunikasikan dugaan tindakan pelanggaran aturan/etika kepada pihak berwenang.

            Berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur hak-hak pemangku kepentingan
            perusahaan, yaitu diantaranya sebagai berikut (World Bank, 2010):
            1.  UU PT:
                Kewajiban perusahaan melaksanakan tanggung jawab korporat (Pasal 74)
                a.  Hak pemangku kepentingan untuk mengajukan tuntutan atas kerugian yang disebabkan oleh
                    tindakan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris (Pasal 61, 97, dan 114) serta mengajukan
                    pemeriksaan terhadap Perseroan (Pasal 138)
                b.  Pengungkapan informasi kepada kreditur atas keputusan RUPS terkait penurunan modal dan hak
                    kreditur untuk menolak keputusan RUPS tersebut (Pasal 44 dan 45)
            2.  UU PM:
                a.  Hak pemangku kepentingan untuk mengajukan tuntutan atas kerugian yang disebabkan kesalahan
                    informasi yang disampaikan perusahaan (Pasal 80)
                b.  Hak pemangku kepentingan untuk mengajukan tuntutan atas kerugian yang disebabkan oleh
                    pelanggaran undang-undang pasar modal (Pasal 111)
                c.  Kewajiban Akuntan yang terdaftar pada OJK yang memeriksa laporan keuangan Pihak-pihak yang
                    melakukan kegiatan di bidang pasar modal, untuk menyampaikan pemberitahuan yang bersifat
                               DOKUMEN
                    rahasia kepada OJK jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-
                    undangan terkait pasar modal atau hal-hal yang membahayakan keadaan keuangan pihak yang
                    dimaksud atau kepentingan para nasabahnya.
            3.  Peraturan Bapepam-LK X.K.1 tentang keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada
                publik.
                                                     IAI
            4.  UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur hak-hak tenaga kerja dan hubungannya
                dengan pemberi kerja (pengusaha/perusahaan).
            5.  UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menjadi dasar
                hukum  penyelesaian  sengketa  pemangku  kepentingan  selain  melalui  penuntutan  dan  mekanisme
                pengadilan.
            6.  UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
            7.  UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan Peraturan Pemerintah terkait:
                a.  Keterwakilan pekerja dalam Dewan Pengawas (Pasal 12 dan 13).
                b.  Tanggung jawab manajemen atas kerugian dana pensiun yang disebabkan karena kelalaian
                    manajemen (PP No. 76 tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja dan PP No. 77 tahun
                    1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
            8.  UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
                Khusus untuk emiten atau perusahaan publik, OJK menerbitkan peraturan X.K.6 yang mengatur
                beberapa aspek terkait pengungkapan tanggung jawab korporat, yaitu:
                a.  Kewajiban Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan laporan keuangan kepada OJK serta
                    memuatnya dalam website perusahaan yang dapat diakses setiap saat;
                b.  Kewajiban laporan tahunan perusahaan memuat tanggung jawab sosial perusahaan (tanggung
                    jawab korporat). Informasi tentang tanggung jawab korporat tersebut mencakup kebijakan, jenis
                    program, dan biaya yang dikeluarkan, antara lain terkait aspek:
                    a)  Lingkungan hidup, seperti penggunaan material dan energi yang ramah lingkungan dan dapat
                        didaur ulang, sistem pengolahan limbah perusahaan, sertifikasi di bidang lingkungan yang
                        dimiliki, dan lain-lain;
                    b)  Praktik ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja, seperti kesetaraan  gender dan
                        kesempatan kerja, sarana dan keselamatan kerja, tingkat perpindahan (turnover) karyawan,
                        tingkat kecelakaan kerja, pelatihan, dan lain-lain;





     180     Ikatan Akuntan Indonesia
   184   185   186   187   188   189   190   191   192   193   194