Page 189 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 189
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
juga ditunjukkan oleh kebebasan pemangku kepentingan, khusunya orang dalam perusahaan, untuk
mengkomunikasikan dugaan tindakan pelanggaran aturan/etika kepada pihak berwenang.
Berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur hak-hak pemangku kepentingan
perusahaan, yaitu diantaranya sebagai berikut (World Bank, 2010):
1. UU PT:
Kewajiban perusahaan melaksanakan tanggung jawab korporat (Pasal 74)
a. Hak pemangku kepentingan untuk mengajukan tuntutan atas kerugian yang disebabkan oleh
tindakan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris (Pasal 61, 97, dan 114) serta mengajukan
pemeriksaan terhadap Perseroan (Pasal 138)
b. Pengungkapan informasi kepada kreditur atas keputusan RUPS terkait penurunan modal dan hak
kreditur untuk menolak keputusan RUPS tersebut (Pasal 44 dan 45)
2. UU PM:
a. Hak pemangku kepentingan untuk mengajukan tuntutan atas kerugian yang disebabkan kesalahan
informasi yang disampaikan perusahaan (Pasal 80)
b. Hak pemangku kepentingan untuk mengajukan tuntutan atas kerugian yang disebabkan oleh
pelanggaran undang-undang pasar modal (Pasal 111)
c. Kewajiban Akuntan yang terdaftar pada OJK yang memeriksa laporan keuangan Pihak-pihak yang
melakukan kegiatan di bidang pasar modal, untuk menyampaikan pemberitahuan yang bersifat
DOKUMEN
rahasia kepada OJK jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan terkait pasar modal atau hal-hal yang membahayakan keadaan keuangan pihak yang
dimaksud atau kepentingan para nasabahnya.
3. Peraturan Bapepam-LK X.K.1 tentang keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada
publik.
IAI
4. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur hak-hak tenaga kerja dan hubungannya
dengan pemberi kerja (pengusaha/perusahaan).
5. UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menjadi dasar
hukum penyelesaian sengketa pemangku kepentingan selain melalui penuntutan dan mekanisme
pengadilan.
6. UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
7. UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan Peraturan Pemerintah terkait:
a. Keterwakilan pekerja dalam Dewan Pengawas (Pasal 12 dan 13).
b. Tanggung jawab manajemen atas kerugian dana pensiun yang disebabkan karena kelalaian
manajemen (PP No. 76 tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja dan PP No. 77 tahun
1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
8. UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Khusus untuk emiten atau perusahaan publik, OJK menerbitkan peraturan X.K.6 yang mengatur
beberapa aspek terkait pengungkapan tanggung jawab korporat, yaitu:
a. Kewajiban Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan laporan keuangan kepada OJK serta
memuatnya dalam website perusahaan yang dapat diakses setiap saat;
b. Kewajiban laporan tahunan perusahaan memuat tanggung jawab sosial perusahaan (tanggung
jawab korporat). Informasi tentang tanggung jawab korporat tersebut mencakup kebijakan, jenis
program, dan biaya yang dikeluarkan, antara lain terkait aspek:
a) Lingkungan hidup, seperti penggunaan material dan energi yang ramah lingkungan dan dapat
didaur ulang, sistem pengolahan limbah perusahaan, sertifikasi di bidang lingkungan yang
dimiliki, dan lain-lain;
b) Praktik ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja, seperti kesetaraan gender dan
kesempatan kerja, sarana dan keselamatan kerja, tingkat perpindahan (turnover) karyawan,
tingkat kecelakaan kerja, pelatihan, dan lain-lain;
180 Ikatan Akuntan Indonesia