Page 190 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 190
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
c. Pengembangan sosial dan kemasyarakatan, seperti penggunaan tenaga kerja lokal, pemberdayaan
masyarakat sekitar perusahaan, perbaikan sarana dan prasarana sosial, bentuk donasi lainnya, dan
lain-lain; dan
d. Tanggung jawab produk, seperti kesehatan dan keselamatan konsumen, informasi produk, sarana,
jumlah dan penanggulangan atas pengaduan konsumen, dan lain-lain.
Emiten atau Perusahaan Publik dapat mengungkapkan informasi tersebut di atas pada laporan
tahunan atau laporan tersendiri yang disampaikan bersamaan dengan laporan tahunan kepada
OJK, seperti laporan keberlanjutan (sustainability report) atau laporan tanggung jawab sosial
perusahaan (corporate social responsibility report).
Selain berbagai ketentuan di atas, terdapat beberapa peraturan perundangan-undangan lainnya yang juga
terkait dengan perlindungan hak-hak pemangku kepentingan, yaitu:
9. UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
10. UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Pratik Usaha Tidak Sehat.
11. UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 tahun 2001 yang
mengubah UU No. 31 tahun 1999.
12. UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengakuan dan penghormatan atas hak pemangku kepentingan tersebut telah diakomodasi dalam Pedoman
Umum GCG Indonesia. Pemangku kepentingan mendapatkan perhatian serius dan disebutkan pada hampir
DOKUMEN
seluruh bab dalam Pedoman Umum GCG Indonesia. Namun secara khusus peran pemangku kepentingan
diuraikan di Bab VI. Empat kelompok pemangku kepentingan menjadi fokus perhatian Pedoman Umum
GCG Indonesia, yaitu karyawan, mitra bisnis, pengguna produk dan jasa, serta masyarakat. Mitra bisnis yang
dimaksud dalam pedoman ini adalah pemasok, distributor, kreditur, debitur, dan pihak lainnya yang melakukan
transaksi usaha dengan perusahaan. Uraian pedoman pokok pelaksanaan atas peran-peran masing-masing
IAI
kelompok pada Pedoman Umum ini telah mengakomodasi substansi prinsip OECD ke-4. Pada bagian lain
Pedoman Umum GCG Indonesia juga mengatur tentang hal berikut ini (World Bank, 2010):
1. Pada Bab III tentang Etika Bisnis dan Pedoman Perilaku, diuraikan tentang panduan bagi perusahaan
dalam menjalankan usaha, termasuk interaksinya dengan para pemangku kepentingan.
2. Mengarahkan perusahaan mengembangkan sistem dapat melindungi pihak yang menjalankan peran
sebagai whistleblower.
3. Mengarahkan pengungkapan informasi yang diperlukan oleh pemangku kepentingan.
14.4 Peran Aktif Korporat dalam Memberantas Korupsi
Korupsi merupakan salah satu tindakan kejahatan ekonomi yang luar biasa. Korupsi memiliki dampak
negatif yang sangat besar dan juga sulit untuk diberantas. Korupsi merupakan salah satu bentuk pelanggaran
hak-hak pemangku kepentingan, khususnya masyarakat/publik karena dana yang dikorupsi merupakan
sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat/publik dan dikelola negara.
Tindakan kejahatan korupsi pada umumnya tidak hanya melibatkan pejabat publik, melainkan juga dunia
usaha. Dunia usaha (korporat) sering kali menjadi pendorong tindakan korupsi yang dilakukan oleh
pejabat publik. Oleh sebab itu upaya pemberantasan korupsi harus mengikutsertakan peran aktif korporat.
Upaya korporat dalam menghindari penyuapan akan menekan peluang pejabat publik melakukan korupsi.
Korporasi juga dapat berperan aktif melaporkan tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik.
Ikatan Akuntan Indonesia 181