Page 188 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 188

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               8.  Mentaati seluruh perjanjian dan/atau komitmen dengan berbagai pihak.
               9.  Mengarahkan pembangunan yang bersifat berkelanjutan.

               Menurut teori pemangku kepentingan, tanggung jawab korporat mencerminkan kebutuhan pemangku
               kepentingan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan dalam menjalankan perannya sesuai dengan
               kebutuhan  pemangku  kepentingan  (Freeman  dan  Phillips  (2002)  dalam  Utama,  2011).  Utama  (2011)
               menyebutkan bahwa upaya manajemen sangat mempengaruhi pemenuhan tanggung jawab korporat. Oleh
               sebab itu pemangku kepentingan membutuhkan informasi tentang pertanggungjawaban peran manajemen
               dalam memenuhi tanggung jawab korporat tersebut. Keterbatasan akses informasi menyebabkan pemangku
               kepentingan tidak dapat mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab korporat. Pemangku kepentingan tidak
               dapat memberikan apresiasi atas perusahaan yang telah menjalankan tanggung jawab korporat dengan
               baik, dan memberikan hukuman atas perusahaan yang tidak memenuhinya. Kondisi ini akan menurunkan
               motivasi perusahaan memenuhi tanggung jawab korporat. Selain itu, keterbatasan akses informasi juga
               menyebabkan perusahaan dapat melakukan tindakan yang menciderai hak pemangku kepentingan.
               Oleh sebab itu diperlukan pengungkapan informasi upaya manajemen/perusahaan dalam melaksanakan
               tanggung jawab korporatnya (Utama, 2011).

               Utama (2011) menyebutkan terdapat beberapa infrastruktur yang perlu dimiliki untuk mendukung
               terciptanya pelaporan tanggung jawab korporat yang transparan dan akuntabel, yaitu sebagai berikut:

               1.  Standar pelaporan tanggung jawab korporat yang berterima umum sebagai acuan pelaporan;
                               DOKUMEN
               2.  Struktur dan mekanisme tata kelola yang mendorong pelaporan tanggung jawab korporat yang
                   akuntabel dan transparan;
               3.  Pihak eksternal dan independen yang memberikan asersi atas pelaporan tanggung jawab korporat;
               4.  Peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban pelaporan tanggung jawab korporat; dan
               5.  Tekanan publik akan praktik dan pelaporan tanggung jawab korporat
                                                     IAI




               14.3 Pengakuan dan Penghormatan terhadap Kepentingan Para Pemangku Kepentingan

               Sebagian kepentingan atau hak pemangku kepentingan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
               undangan. Sebagian lainnya hanya diatur dalam kesepakatan bersama antara perusahaan dan pemangku
               kepentingan. Pemenuhan atas kepentingan atau hak pemangku kepentingan tersebut akan menghindarkan
               perusahaan dari permasalahan hukum dan pelanggaran terhadap kesepakatan. Oleh sebab itu perusahaan
               harus mengakui dan menghormati kepentingan para pemangku kepentingan tersebut.
               Hal tersebut ditegaskan dalam beberapa sub-prinsip OECD ke-4. Sub-prinsip A menyatakan bahwa hak-
               hak pemangku kepentingan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau melalui
               kesepakatan bersama harus dihormati. Sub-prinsip B menyebutkan bahwa pengakuan dan penghormatan
               atas hak-hak pemangku kepentingan tersebut harus disertai dengan kepastian hukum bagi pemangku
               kepentingan jika hak-haknya tersebut dilanggar. Secara khusus, sub-prinsip C menggarisbawahi wujud
               penghormatan dan pengakuan peran karyawan sebagai salah satu pemangku kepentingan perusahaan
               melalui pengembangan mekanisme peningkatan kinerja melalui partisipasi karyawan. Demikian juga
               dengan sub-prinsip F yang secara khusus mengatur tentang pengakuan dan penghormatan hak kreditur
               melalui keberadaan kerangka penyelesaian kebangkrutan yang efektif dan efisien serta penegakan hukum
               yang efektif atas hak-hak kreditur.

               Pengakuan dan penghormatan hak pemangku kepentingan untuk ikut serta dalam tata kelola perusahaan
               diatur di sub-prinsip D, yaitu melalui jaminan akses informasi yang relevan, memadai, andal, tepat waktu,
               dan reguler. Di sisi lain, sub-prinsip E, bentuk pengakuan dan penghormatan hak pemangku kepentingan






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     179
   183   184   185   186   187   188   189   190   191   192   193