Page 188 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 188
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
8. Mentaati seluruh perjanjian dan/atau komitmen dengan berbagai pihak.
9. Mengarahkan pembangunan yang bersifat berkelanjutan.
Menurut teori pemangku kepentingan, tanggung jawab korporat mencerminkan kebutuhan pemangku
kepentingan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan dalam menjalankan perannya sesuai dengan
kebutuhan pemangku kepentingan (Freeman dan Phillips (2002) dalam Utama, 2011). Utama (2011)
menyebutkan bahwa upaya manajemen sangat mempengaruhi pemenuhan tanggung jawab korporat. Oleh
sebab itu pemangku kepentingan membutuhkan informasi tentang pertanggungjawaban peran manajemen
dalam memenuhi tanggung jawab korporat tersebut. Keterbatasan akses informasi menyebabkan pemangku
kepentingan tidak dapat mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab korporat. Pemangku kepentingan tidak
dapat memberikan apresiasi atas perusahaan yang telah menjalankan tanggung jawab korporat dengan
baik, dan memberikan hukuman atas perusahaan yang tidak memenuhinya. Kondisi ini akan menurunkan
motivasi perusahaan memenuhi tanggung jawab korporat. Selain itu, keterbatasan akses informasi juga
menyebabkan perusahaan dapat melakukan tindakan yang menciderai hak pemangku kepentingan.
Oleh sebab itu diperlukan pengungkapan informasi upaya manajemen/perusahaan dalam melaksanakan
tanggung jawab korporatnya (Utama, 2011).
Utama (2011) menyebutkan terdapat beberapa infrastruktur yang perlu dimiliki untuk mendukung
terciptanya pelaporan tanggung jawab korporat yang transparan dan akuntabel, yaitu sebagai berikut:
1. Standar pelaporan tanggung jawab korporat yang berterima umum sebagai acuan pelaporan;
DOKUMEN
2. Struktur dan mekanisme tata kelola yang mendorong pelaporan tanggung jawab korporat yang
akuntabel dan transparan;
3. Pihak eksternal dan independen yang memberikan asersi atas pelaporan tanggung jawab korporat;
4. Peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban pelaporan tanggung jawab korporat; dan
5. Tekanan publik akan praktik dan pelaporan tanggung jawab korporat
IAI
14.3 Pengakuan dan Penghormatan terhadap Kepentingan Para Pemangku Kepentingan
Sebagian kepentingan atau hak pemangku kepentingan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan. Sebagian lainnya hanya diatur dalam kesepakatan bersama antara perusahaan dan pemangku
kepentingan. Pemenuhan atas kepentingan atau hak pemangku kepentingan tersebut akan menghindarkan
perusahaan dari permasalahan hukum dan pelanggaran terhadap kesepakatan. Oleh sebab itu perusahaan
harus mengakui dan menghormati kepentingan para pemangku kepentingan tersebut.
Hal tersebut ditegaskan dalam beberapa sub-prinsip OECD ke-4. Sub-prinsip A menyatakan bahwa hak-
hak pemangku kepentingan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau melalui
kesepakatan bersama harus dihormati. Sub-prinsip B menyebutkan bahwa pengakuan dan penghormatan
atas hak-hak pemangku kepentingan tersebut harus disertai dengan kepastian hukum bagi pemangku
kepentingan jika hak-haknya tersebut dilanggar. Secara khusus, sub-prinsip C menggarisbawahi wujud
penghormatan dan pengakuan peran karyawan sebagai salah satu pemangku kepentingan perusahaan
melalui pengembangan mekanisme peningkatan kinerja melalui partisipasi karyawan. Demikian juga
dengan sub-prinsip F yang secara khusus mengatur tentang pengakuan dan penghormatan hak kreditur
melalui keberadaan kerangka penyelesaian kebangkrutan yang efektif dan efisien serta penegakan hukum
yang efektif atas hak-hak kreditur.
Pengakuan dan penghormatan hak pemangku kepentingan untuk ikut serta dalam tata kelola perusahaan
diatur di sub-prinsip D, yaitu melalui jaminan akses informasi yang relevan, memadai, andal, tepat waktu,
dan reguler. Di sisi lain, sub-prinsip E, bentuk pengakuan dan penghormatan hak pemangku kepentingan
Ikatan Akuntan Indonesia 179