Page 191 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 191

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            Prinsip OECD tidak secara eksplisit mengatur tentang peran aktif korporat dalam memberantas korupsi.
            Namun demikian, sub-prinsip A dan E mengandung semangat anti korupsi yang harus dilaksanakan
            perusahaan. Upaya korporat dalam menghindari tindakan korupsi merupakan penghormatan korporat
            terhadap hak pemangku kepentingan, yaitu negara dan masyarakat (society). Sementara itu, peran aktif
            korporat menjadi whistleblower atas dugaan tindakan korupsi merupakan salah satu bentuk implementasi
            sub-prinsip E.

            Peran korporat dalam memberantas korupsi juga dinyatakan dalam Pedoman Umum GCG Indonesia.
            Pada Bab 1 tentang Penciptaan Situasi Kondusif untuk Melaksanakan Good Corporate Governance, bagian
            Pedoman Pokok Pelaksanaan untuk Peranan Dunia Usaha, disebutkan bahwa dunia usaha berperan dalam
            mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

            Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum ada yang secara khusus mengatur peranan korporasi
            atau dunia usaha dalam memberantasi korupsi. Namun UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
            Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 tahun 2001 yang mengubah UU No. 31 tahun 1999, Pasal 20,
            menyebutkan bahwa korporasi dapat terlibat dalam tindakan korupsi. Korporasi melakukan tindakan
            korupsi jika korporasi melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri (korporasi) atau
            orang (korporasi) lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pengelolaan/
            penggunaan dana dari pemerintah yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan salah satu bentuk
            tindakan korupsi yang dapat dilakukan oleh korporat (misalnya korporat memberikan barang/jasa yang
                               DOKUMEN
            kualitasnya lebih rendah dari spesifikasi yang telah disepakati pada harga yang sama). Tindakan korupsi
            oleh korporat dapat dilakukan dalam bentuk pemberian suap kepada pejabat publik untuk mempengaruhi
            keputusan pejabat publik sehingga mengambik keputusan yang menguntungkan korporasi namun
            merugikan keuangan negara (misalnya pemberian suap terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan
            pemerintahan). Pemberian gratifikasi oleh korporasi kepada pejabat publik termasuk tindakan korupsi.
            Penerimaan dan pengelolaan dana hasil korupsi oleh korporat sebagai upaya tindakan pencucian uang juga
            termasuk rangkaian tindakan korupsi.     IAI

            Uraian di atas menunjukkan korporat dapat melakukan berbagai tindakan korupsi atau mendukung
            tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik. Oleh sebab itu korporasi memegang peranan penting
            dalam mencegah tindakan korupsi tersebut. Peran aktif korporasi untuk tidak terlibat tindakan korupsi
            serta mencegah dan/atau melaporkan tindakan korupsi akan berdampak signifikan terhadap upaya-upaya
            pemberantasan korupsi.





            14.5 Peran Aktif Korporasi dalam Melestarikan Lingkungan


            Korporasi dihadapkan pada persaingan yang kompetitif, keterbasan sumber daya, dan tujuan perolehan laba
            untuk meningkatkan kemakmuran pemegang saham. Oleh sebab itu korporasi melakukan berbagai upaya
            yang tidak jarang memiliki dampak negatif kepada pihak lain, termasuk lingkungan. Tidak sedikit aktivitas
            korporasi menimbulkan kerusakan terhadap alam. Kerusakan alam tersebut pada akhir akan berpengaruh
            buruk terhadap lingkungan dan mahluk hidup di dalamnya, termasuk kepada manusia. Tindakan korporasi
            seperti ini pada akhirnya akan mengancam kelangsung hidup alam, manusia, dan pada akhirnya perusahaan
            itu sendiri. Oleh sebab itu diperlukan prinsip dan upaya yang mendorong peran korporasi dalam mencegah
            hal tersebut. Korporasi justru harus berperan aktif dalam melestarikan lingkungan.

            Peran aktif korporasi dalam melestarikan lingkungan secara tersirat terkandung dalam prinsip OECD ke-
            4, sub-prinsip A. Lingkungan dan komunitas masyarakat dimana korporasi berada merupakan salah satu
            pemangku kepentingan dan menurut sub-prinsip A, seluruh hak pemangku kepentingan yang ditetapkan







     182     Ikatan Akuntan Indonesia
   186   187   188   189   190   191   192   193   194   195   196