Page 191 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 191
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Prinsip OECD tidak secara eksplisit mengatur tentang peran aktif korporat dalam memberantas korupsi.
Namun demikian, sub-prinsip A dan E mengandung semangat anti korupsi yang harus dilaksanakan
perusahaan. Upaya korporat dalam menghindari tindakan korupsi merupakan penghormatan korporat
terhadap hak pemangku kepentingan, yaitu negara dan masyarakat (society). Sementara itu, peran aktif
korporat menjadi whistleblower atas dugaan tindakan korupsi merupakan salah satu bentuk implementasi
sub-prinsip E.
Peran korporat dalam memberantas korupsi juga dinyatakan dalam Pedoman Umum GCG Indonesia.
Pada Bab 1 tentang Penciptaan Situasi Kondusif untuk Melaksanakan Good Corporate Governance, bagian
Pedoman Pokok Pelaksanaan untuk Peranan Dunia Usaha, disebutkan bahwa dunia usaha berperan dalam
mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum ada yang secara khusus mengatur peranan korporasi
atau dunia usaha dalam memberantasi korupsi. Namun UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 tahun 2001 yang mengubah UU No. 31 tahun 1999, Pasal 20,
menyebutkan bahwa korporasi dapat terlibat dalam tindakan korupsi. Korporasi melakukan tindakan
korupsi jika korporasi melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri (korporasi) atau
orang (korporasi) lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pengelolaan/
penggunaan dana dari pemerintah yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan salah satu bentuk
tindakan korupsi yang dapat dilakukan oleh korporat (misalnya korporat memberikan barang/jasa yang
DOKUMEN
kualitasnya lebih rendah dari spesifikasi yang telah disepakati pada harga yang sama). Tindakan korupsi
oleh korporat dapat dilakukan dalam bentuk pemberian suap kepada pejabat publik untuk mempengaruhi
keputusan pejabat publik sehingga mengambik keputusan yang menguntungkan korporasi namun
merugikan keuangan negara (misalnya pemberian suap terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan
pemerintahan). Pemberian gratifikasi oleh korporasi kepada pejabat publik termasuk tindakan korupsi.
Penerimaan dan pengelolaan dana hasil korupsi oleh korporat sebagai upaya tindakan pencucian uang juga
termasuk rangkaian tindakan korupsi. IAI
Uraian di atas menunjukkan korporat dapat melakukan berbagai tindakan korupsi atau mendukung
tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik. Oleh sebab itu korporasi memegang peranan penting
dalam mencegah tindakan korupsi tersebut. Peran aktif korporasi untuk tidak terlibat tindakan korupsi
serta mencegah dan/atau melaporkan tindakan korupsi akan berdampak signifikan terhadap upaya-upaya
pemberantasan korupsi.
14.5 Peran Aktif Korporasi dalam Melestarikan Lingkungan
Korporasi dihadapkan pada persaingan yang kompetitif, keterbasan sumber daya, dan tujuan perolehan laba
untuk meningkatkan kemakmuran pemegang saham. Oleh sebab itu korporasi melakukan berbagai upaya
yang tidak jarang memiliki dampak negatif kepada pihak lain, termasuk lingkungan. Tidak sedikit aktivitas
korporasi menimbulkan kerusakan terhadap alam. Kerusakan alam tersebut pada akhir akan berpengaruh
buruk terhadap lingkungan dan mahluk hidup di dalamnya, termasuk kepada manusia. Tindakan korporasi
seperti ini pada akhirnya akan mengancam kelangsung hidup alam, manusia, dan pada akhirnya perusahaan
itu sendiri. Oleh sebab itu diperlukan prinsip dan upaya yang mendorong peran korporasi dalam mencegah
hal tersebut. Korporasi justru harus berperan aktif dalam melestarikan lingkungan.
Peran aktif korporasi dalam melestarikan lingkungan secara tersirat terkandung dalam prinsip OECD ke-
4, sub-prinsip A. Lingkungan dan komunitas masyarakat dimana korporasi berada merupakan salah satu
pemangku kepentingan dan menurut sub-prinsip A, seluruh hak pemangku kepentingan yang ditetapkan
182 Ikatan Akuntan Indonesia