Page 192 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 192
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
melalui peraturan perundang-undangan atau melalui kesepakatan bersama harus dipenuhi. Oleh sebab
itu, sesuai dengan sub-prinsip A, korporasi harus berperan aktif dalam melestarikan lingkungan dan
memberdayakan komunikasi masyarakat disekitarnya.
Peran aktif korporasi dalam melestarikan lingkungan juga tertuang dalam Pedoman Umum GCG Indonesia.
Pedoman Pokok Pelaksanaan asas Responsibilitas menyatakan bahwa perusahaan harus melaksanakan
tanggung jawab sosial dengan antara lain peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama
di sekitar perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai. Selain itu, pada bab
tentang organ perusahaan, bagian Pedoman Pokok Pelaksanaan untuk organ Direksi, sub-bagian tanggung
jawab sosial, salah satu fungsi pengelolaan perusahaan yang diemban Direksi adalah terkait dengan tanggung
jawab sosial, yaitu:
1. Dalam rangka mempertahankan kesinambungan usaha perusahaan, Direksi harus dapat memastikan
dipenuhinya tanggung jawab sosial perusahaan;
2. Direksi harus mempunyai perencanaan tertulis yang jelas dan fokus dalam melaksanakan tanggung
jawab sosial perusahaan.
Dalam UU PT juga terdapat beberapa pengaturan terkait peran aktif perusahaan dalam melestarikan
lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial, yaitu sebagai berikut:
1. Pasal 66 ayat 2 menegaskan bahwa laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan
DOKUMEN
merupakan informasi minimum yang harus disajikan perusahaan dalam laporan tahunannya.
2. BAB V secara khusus membahas tentang kewajiban perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial
dan lingkungan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan
dengan sumber daya alam.
IAI
Selain mematuhi UU PT, peran aktif perusahaan dalam melestarikan lingkungan juga dilakukan dengan
memenuhi UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaan
juga harus mentaati peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan lingkungan. Peran aktif
perusahaan dalam melestarikan lingkungan dapat diwujudkan melalui beberapa aktivitas sebagai berikut:
1. Penciptaan produk yang ramah lingkungan (misalnya produk yang mudah untuk didaur ulang).
2. Penggunaan sistem produksi yang efisien dalam mengkonsumsi sumber daya (misalnya hemat bakar
bakar, hemat listrik, air, dan lainnya).
3. Penggunaan sistem pengelolaan polusi yang aman dan efektif.
4. Penggunaan bahan baku secara efisien dan bahan baku ramah lingkungan.
5. Pelaksanaan program restorasi sumber daya alam yang dikonsumsi dalam proses produksi (misalnya
restorasi hutan atau restorasi kawasan tambang).
6. Pemberdayaan ekonomi komunikasi dan masyarakat berbasis kemandirian dan pembangunan
berkelanjutan.
14.6 Penyaluran Pengaduan oleh Pemangku Kepentingan terhadap Kemungkinan Pelanggaran
Aturan/Etika oleh Orang Dalam Korporat
Berbagai skandal keuangan terbesar pada umumnya melibatkan pimpinan perusahaan dan banyak pihak
yang berkolusi. Keterlibatan manajemen tingkat atas dan/atau kejahatan secara berkolusi menyebabkan sistem
pengendalian internal perusahaan tidak dapat berjalan optimal. Kejahatan kerah putih tersebut pada umumnya
diketahui oleh orang dalam perusahaan. Namun orang dalam yang mengetahui kejahatan tersebut akan
menghadapi risiko tinggi terhadap keselamatan diri dan/atau keluarganya jika berupaya melaporkannya. Selain
Ikatan Akuntan Indonesia 183