Page 192 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 192

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               melalui peraturan perundang-undangan atau melalui kesepakatan bersama harus dipenuhi. Oleh sebab
               itu, sesuai dengan sub-prinsip A, korporasi harus berperan aktif dalam melestarikan lingkungan dan
               memberdayakan komunikasi masyarakat disekitarnya.

               Peran aktif korporasi dalam melestarikan lingkungan juga tertuang dalam Pedoman Umum GCG Indonesia.
               Pedoman Pokok Pelaksanaan asas Responsibilitas menyatakan bahwa perusahaan harus melaksanakan
               tanggung jawab sosial dengan antara lain peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama
               di sekitar perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai. Selain itu, pada bab
               tentang organ perusahaan, bagian Pedoman Pokok Pelaksanaan untuk organ Direksi, sub-bagian tanggung
               jawab sosial, salah satu fungsi pengelolaan perusahaan yang diemban Direksi adalah terkait dengan tanggung
               jawab sosial, yaitu:

               1.  Dalam rangka mempertahankan kesinambungan usaha perusahaan, Direksi harus dapat memastikan
                   dipenuhinya tanggung jawab sosial perusahaan;
               2.  Direksi harus mempunyai perencanaan tertulis yang jelas dan fokus dalam melaksanakan tanggung
                   jawab sosial perusahaan.

               Dalam UU PT juga terdapat beberapa pengaturan terkait peran aktif perusahaan dalam melestarikan
               lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial, yaitu sebagai berikut:
               1.  Pasal 66 ayat 2 menegaskan bahwa laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan
                               DOKUMEN
                   merupakan informasi minimum yang harus disajikan perusahaan dalam laporan tahunannya.
               2.  BAB V secara khusus membahas tentang kewajiban perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial
                   dan lingkungan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan
                   dengan sumber daya alam.
                                                     IAI
               Selain mematuhi UU PT, peran aktif perusahaan dalam melestarikan lingkungan juga dilakukan dengan
               memenuhi UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaan
               juga  harus mentaati peraturan perundang-undangan  lain yang  terkait  dengan lingkungan. Peran  aktif
               perusahaan dalam melestarikan lingkungan dapat diwujudkan melalui beberapa aktivitas sebagai berikut:
               1.  Penciptaan produk yang ramah lingkungan (misalnya produk yang mudah untuk didaur ulang).
               2.  Penggunaan sistem produksi yang efisien dalam mengkonsumsi sumber daya (misalnya hemat bakar
                   bakar, hemat listrik, air, dan lainnya).
               3.  Penggunaan sistem pengelolaan polusi yang aman dan efektif.
               4.  Penggunaan bahan baku secara efisien dan bahan baku ramah lingkungan.
               5.  Pelaksanaan program restorasi sumber daya alam yang dikonsumsi dalam proses produksi (misalnya
                   restorasi hutan atau restorasi kawasan tambang).
               6.  Pemberdayaan ekonomi komunikasi dan masyarakat berbasis kemandirian dan pembangunan
                   berkelanjutan.





               14.6   Penyaluran Pengaduan oleh Pemangku Kepentingan terhadap Kemungkinan Pelanggaran
               Aturan/Etika oleh Orang Dalam Korporat

               Berbagai skandal keuangan terbesar pada umumnya melibatkan pimpinan  perusahaan dan banyak  pihak
               yang berkolusi. Keterlibatan manajemen tingkat atas dan/atau kejahatan secara berkolusi menyebabkan sistem
               pengendalian internal perusahaan tidak dapat berjalan optimal. Kejahatan kerah putih tersebut pada umumnya
               diketahui oleh orang dalam perusahaan. Namun orang dalam yang mengetahui kejahatan tersebut akan
               menghadapi risiko tinggi terhadap keselamatan diri dan/atau keluarganya jika berupaya melaporkannya. Selain






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     183
   187   188   189   190   191   192   193   194   195   196   197