Page 193 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 193

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            itu, mereka akan menghadapi kendala mencari pihak independen untuk menangani laporan mereka karena
            kejahatan melibatkan pimpinan puncak dan banyak pihak. Oleh sebab itu, diperlukan upaya untuk membangun
            mekanisme  penyaluran  pengaduan  oleh  berbagai  pihak  (pemangku  kepentingan)  terhadap  kemungkinan
            kejahatan dan/atau pelanggaran aturan/etika yang dilakukan oleh orang dalam korporat. Mekanisme tersebut
            harus menjamin independensi penanganan laporan dan menjamin keselamatan pihak pelapor.

            Prinsip OECD ke-4, sub-prinsip E, menegaskan bahwa untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang
            baik, maka perlu dilakukan upaya yang memungkinkan para pemangku kepentingan, termasuk karyawan
            secara individu dan lembaga yang mewakilinya, dapat secara bebas mengkomunikasikan kemungkinan
            tindakan pelanggaran aturan/etika kepada Board (Dewan Komisaris atau lembaga yang diberi kewenangan
            ini, misalnya Komite Audit) dan mendapatkan perlindungan atas pelaksanaan haknya tersebut. Pelanggaran
            aturan/etika oleh pimpinan perusahaan memiliki dampak negatif yang sangat besar, baik bagi perusahaan
            maupun  pemegang  saham.  Oleh  sebab  itu  perusahaan  dan  pemegang  saham  seharusnya  memiliki
            kepentingan yang sama atas penerapan prinsip ini.

            Menurut OECD, di beberapa negara, peraturan perundang-undangan mendorong Dewan Komisaris untuk
            memberikan perlindungan kepada pihak pelapor atau  whistleblower, dan memberikan akses langsung
            yang bersifat rahasia kepada anggota komisaris yang independen, anggota komite audit, atau komite etika.
            Beberapa perusahaan juga dapat mengembangkan unit yang berperan sebagai ombusman atas keluhan-
            keluhan yang disampaikan. Beberapa regulator juga membuat jalur telepon dan email pengaduan yang
                               DOKUMEN
            bersifat rahasia. OECD menegaskan perlindungan yang sama harus diberikan baik kepada whistleblower
            yang merupakan institusi maupun individu. Jika mekanisme di dalam perusahaan tidak dapat memfasilitasi
            mekanisme whistleblowing atau penangangan tidak dilakukan dengan memadai, maka whistleblower dapat
            melaporkannya kepada pejabat publik yang berwenang. Perusahaan tidak boleh melakukan tindakan
            hukuman atau tindakan diskriminatif terhadap whistleblower.

            Pedoman Umum GCG Indonesia telah mengatur tentang whistleblower pada beberapa bagian, yaitu sebagai
            berikut:                                 IAI
            1.  Bab  1  tentang  Pedoman  Pokok  Pelaksanaan  Peranan  Negara,  disebutkan  bahwa  Negara  didorong
                memberlakukan peraturan perundang-undangan untuk melindungi saksi dan pelapor (whistleblower)
                yang memberikan informasi mengenai suatu kasus yang terjadi pada perusahaan. Pemberi informasi
                dapat berasal dari manajemen, karyawan perusahaan atau pihak lain.
            2.  Bab 3 tentang Pedoman Pokok Pelaksanaan, Pedoman Perilaku, Fungsi Pedoman Perilaku, disebutkan
                bahwa  pedoman  perilaku  mencakup  panduan  tentang  benturan  kepentingan,  pemberian  dan
                penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan
                terhadap perilaku yang tidak etis.
            3.  Bab  3 tentang Pedoman Pokok  Pelaksanaan,  Pedoman Perilaku,  pelaporan  atas pelanggaran dan
                perlindungan bagi pelapor, disebutkan bahwa:
                a.  Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang
                    pelanggaran terhadap etika bisnis, pedoman perilaku, peraturan perusahaan dan peraturan
                    perundang-undangan, diproses secara wajar dan tepat waktu;
                b.  Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang menjamin perlindungan terhadap individu
                    yang melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis, pedoman perilaku, peraturan
                    perusahaan dan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanannya, Dewan Komisaris dapat
                    memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan implementasi GCG.

            Pedoman Umum GCG Indonesia mendorong keberadaan mekanisme whistleblowing dan perlindungan
            terhadap  whistleblower secara sukarela (voluntary) dan tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk
            menerapkannya. Namun demikian, dalam Peraturan Bapepam-LK X.K.6 disebutkan bahwa jika emiten
            atau perusahaan publik memiliki sistem whistleblowing, maka perusahaan wajib mengungkapkannya dalam






     184     Ikatan Akuntan Indonesia
   188   189   190   191   192   193   194   195   196   197   198