Page 206 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 206

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




                   dalam pengambilan keputusan tersebut adalah pendiri perusahaan (Ramalingga Raju dan B. Rama
                   Raju), karena peraturan yang ada hanya memperbolehkan  directors  yang tidak memiliki benturan
                   kepentingan yang dapat ikut dalam pengambilan keputusan. Hal ini menimbulkan kecurigaan atas
                   peranan dari independent directors yang hadir dalam rapat tersebut. Independent directors seharusnya
                   juga mempertanyakan mengapa perusahaan mempunyai saldo kas yang sangat besar (sebagaimana
                   disajikan dalam laporan keuangan perusahaan yang dimanipulasi).
               3.  Komite Dewan
                   Pada bulan Agustus 2008, Satyam mengakui bahwa mereka tidak memiliki anggota komite audit yang
                   ahli keuangan, sebagaimana diharuskan dalam aturan regulator pasar modal di Amerika Serikat. Peranan
                   komite audit adalah memastikan transparansi di perusahaan, laporan keuangan dan pengungkapan
                   keuangan memberikan informasi yang tepat, memadai, dan dipercaya, dan meminimalisir kasus
                   penipuan, iregularitas, dan kegagalan pengendalian internal dalam perusahaan. Namun dalam kasus
                   Satyam, komite auditnya gagal menjalankan fungsi tersebut (Sharma, 2011).
                       Satyam juga tidak mempunyai Nominating/Corporate governance Committee. Struktur dewan di
                   Satyam justru memiliki satu komite yang jarang dimiliki perusahaan lain, yaitu “Investors’ Grievance
                   Committee” (Behan, 2009).

               Peran Auditor Eksternal


                               DOKUMEN
               Kantor akuntan publik PricewaterhouseCoopers (PwC) mengaudit laporan keuangan Satyam dari Juni
               2000 sampai dengan ditemukannya penipuan tersebut di tahun 2009. Banyak pihak mengkritik PwC karena
               tidak dapat mendeteksi penipuan tersebut. Salah satu pos yang menjadi perhatian adalah $1.04 milyar
               yang diklaim Satyam dalam neracanya sebagai deposito tanpa bunga. Perusahaan yang logis seharusnya
               tidak akan pernah menginvestasikan uangnya di dalam sekuritas yang tidak memberikan imbal hasil. Hal
                                                     IAI
               tersebut harusnya menjadi perhatian auditor. Selain itu, penipuan yang dilakukan Satyam telah berlangsung
               selama bertahun-tahun dan melibatkan akun di neraca dan laporan laba rugi. PwC telah mengaudit
               perusahaan tersebut selama hampir 9 tahun dan tidak menemukan penipuan tersebut, sedangkan Merrill
               Lynch menemukan adanya penipuan tersebut sebagai bagian dari due diligence hanya dalam waktu 10 hari
               (Bhasin, 2013).
               PwC awalnya menyatakan bahwa mereka telah melakukan audit sesuai dengan standar auditing yang berlaku
               (Bhasin, 2012). Seminggu setelah pengakuan Raju, auditor Satyam akhirnya mengakui bahwa laporan audit
               mereka salah karena berdasarkan laporan keuangan yang salah yang diberikan oleh Satyam (Sharma, 2011).

               Berdasarkan hasil investigasi Serious Fraud Investigation Office (SFIO), peran PwC dalam kasus Satyam
               mirip dengan peran Arthur Anderson dalam kasus Enron. Partner PwC, S Goplakrishnan and S Talluri,
               menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya kasus penipuan yang dilakukan perusahaan. Namun
               laporan SFIO menyatakan bawah auditor tidak menggunakan mekanisme pengujian yang independen,
               namun menggunakan alat investigasi Satyam. PwC juga tidak melaporkan ke pemegang saham adanya
               kelemahan pengendalian dalam Sistem Informasi dan eksposur risiko dari penipuan, walaupun mereka
               sudah mengobservasi adanya kelemahan pengendalian tersebut (Sharma, 2011).

               Kepala internal audit Satam, VSP Gupta, juga menyatakan bahwa walaupun cakupan sumber daya internal
               audit Satyam tidak memadai untuk ukuran bisnis perusahaan, PwC mengabaikan fakta tersebut dan tetap
               memberikan sertifikasi atas perusahaan. PwC bahkan tidak melakukan pengujian 1% dari seluruh invoice
               dan juga  tidak melakukan  verifikasi  yang memadai atas  piutang.  PwC juga tidak melakukan tugasnya
               dengan baik dalam memverifikasi saldo kas dan bank. Seharusnya, jika perusahaan mengklaim mempunyai
               saldo kas dan bank dengan jumlah tertentu, auditor harus melakukan pengecekan atas saldo tersebut dan
               juga pengecekan atas mekanisme pengendalian internal. Auditor tidak dapat hanya mengandalkan catatan
               yang dibuat perusahaan (Sharma, 2011).






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     197
   201   202   203   204   205   206   207   208   209   210   211