Page 112 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 112
(c) Ketua majelis hakim yang ditunjuk akan membuat penetapan hari sidang
dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak (penggugat dan
tergugat) untuk datang di muka sidang pada hari dan tanggal ditetapkan
(d) Pemanggilan tergugat dengan menyerahkan salinan kepada tergugat
dengan batas waktu minimal 3 hari kerja sebelum dilaksanakan
persidangan. sekaligus tergugat, jika menghendaki, dapat memeberikan
jawaban tertulis mengenai gugatan tersebut.
Beberapa kelemahan dalam proses penyelesaian sengketa bisnis dengan jalur
litigasi/pengadilan formal yaitu :
(a) Lambat
Lambat dari sisi waktu penyelesaian tidak dapat dipastikan terhadap kasus
DOKUMEN
yang diajukan. Hal ini karena secara prinsip kasus perdata merupakan
kasus yang tidak diutamakan dalam proses pengadilan negara. Di mana
yang diutamakan adalah kasus-kasus yang melibatkan negara sebagai
pihaknya atau pidana.
(b) Relatif mahal IAI
Sehubungan dengan proses dalam pengadilan yang harus sesuai dengan
hukum acara perdata dan berjalan tidak bisa terjadwal dengan baik maka
biaya yang seharusnya murah bagi para pengusaha karena ketidakpastian
yang ada menjadi relatif mahal
(c) Kemampuan hakim terbatas
Seringkali kasus bisnis yang terjadi adalah spesifik pada sub bidang tertentu
dalam bisnis. Sehingga membutuhkan pemahaman yang menyeluruh dan
detil terhadap kasus tersebut. Sedangkan hakim pada pengadilan formal,
lebih banyak pada kasus yang sederhana. Meskipun pada proses pengadilan
bisa diajukan saksi ahli dalam persidangan, untuk membantu hakim
sebelum membuat keputusan. Akan tetapi hal ini belum memenuhi tuntutan
dari dunia bisnis.
105