Page 112 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 112

(c)  Ketua majelis hakim yang ditunjuk akan membuat penetapan hari sidang
                                   dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak (penggugat dan

                                   tergugat) untuk datang di muka sidang pada hari dan tanggal ditetapkan
                             (d)  Pemanggilan  tergugat  dengan  menyerahkan  salinan  kepada  tergugat

                                   dengan  batas  waktu  minimal  3  hari  kerja  sebelum  dilaksanakan

                                   persidangan.  sekaligus  tergugat,  jika  menghendaki,  dapat  memeberikan
                                   jawaban tertulis mengenai gugatan tersebut.


                             Beberapa  kelemahan  dalam  proses  penyelesaian  sengketa  bisnis  dengan  jalur

                             litigasi/pengadilan formal yaitu :
                             (a)  Lambat

                                   Lambat dari sisi waktu penyelesaian tidak dapat dipastikan terhadap kasus
                                DOKUMEN
                                   yang  diajukan.  Hal  ini  karena  secara  prinsip  kasus  perdata  merupakan
                                   kasus yang tidak diutamakan dalam proses pengadilan negara. Di mana

                                   yang  diutamakan  adalah  kasus-kasus  yang  melibatkan  negara  sebagai

                                   pihaknya atau pidana.
                             (b)  Relatif mahal        IAI

                                   Sehubungan dengan proses dalam pengadilan yang harus sesuai dengan
                                   hukum acara perdata dan berjalan tidak bisa terjadwal dengan baik maka

                                   biaya yang seharusnya murah bagi para pengusaha karena ketidakpastian
                                   yang ada menjadi relatif mahal

                             (c)  Kemampuan hakim terbatas

                                    Seringkali kasus bisnis yang terjadi adalah spesifik pada sub bidang tertentu
                                   dalam bisnis. Sehingga membutuhkan pemahaman yang menyeluruh dan

                                   detil terhadap kasus tersebut. Sedangkan hakim pada pengadilan formal,
                                   lebih banyak pada kasus yang sederhana. Meskipun pada proses pengadilan

                                   bisa  diajukan  saksi  ahli  dalam  persidangan,  untuk  membantu  hakim
                                   sebelum membuat keputusan. Akan tetapi hal ini belum memenuhi tuntutan

                                   dari dunia bisnis.





                                                            105
   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117