Page 145 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 145

C.    PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK


                        Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self-assessment di mana kewajiban
                        perpajakan  seperti  mendaftarkan,  menghitung,  memperhitungkan,  membayar,  dan

                        melaporkan pajak dilakukan secara mandiri oleh WP.

                        Mekanisme pembayaran pajak dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) jenis yaitu:
                        1.   Membayar sendiri pajak yang terutang; membayar sendiri pajak yang terutang

                             meliputi:

                                  Pembayaran angsuran PPh setiap bulan (PPh Pasal 25). Yang dimaksud
                                   dengan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 adalah pembayaran PPh secara

                                   angsuran.  Hal  ini  dimaksudkan  untuk  meringankan  beban  WP  dalam
                                   melunasi  pajak  yang  terutang  dalam  satu  tahun  pajak.  WP  diwajibkan
                                DOKUMEN
                                   untuk  mengangsur  pajak  yang  akan  terutang  pada  akhir  tahun  dengan
                                   membayar sendiri angsuran pajak tersebut setiap bulan.

                                  Pembayaran kekurangan PPh selama setahun (PPh Pasal 29).
                                                       IAI
                                   Untuk pembayaran kekurangan PPh Pasal 29 dilakukan sendiri oleh WP
                                   pada akhir tahun pajak apabila pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih

                                   besar dari jumlah total pajak yang dibayar sendiri (angsuran PPh Pasal 25)

                                   dan  pajak-pajak  yang  dipotong  atau  dipungut  pihak  lain  sebagai  kredit
                                   pajak.

                        2.   Membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain.
                             Membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal

                             4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta PPh Pasal 26). Pihak lain
                             disini adalah pemberi penghasilan, pemberi kerja; atau pihak lain yang ditunjuk

                             atau ditetapkan oleh pemerintah.

                        3.   Membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa ataupun oleh pihak yang
                             ditunjuk pemerintah. Tarif PPN adalah 10% dari harga jual atau penggantian atau

                             nilai ekspor atau nilai lainnya.






                                                            138
   140   141   142   143   144   145   146   147   148   149   150