Page 145 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 145
C. PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK
Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self-assessment di mana kewajiban
perpajakan seperti mendaftarkan, menghitung, memperhitungkan, membayar, dan
melaporkan pajak dilakukan secara mandiri oleh WP.
Mekanisme pembayaran pajak dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) jenis yaitu:
1. Membayar sendiri pajak yang terutang; membayar sendiri pajak yang terutang
meliputi:
Pembayaran angsuran PPh setiap bulan (PPh Pasal 25). Yang dimaksud
dengan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 adalah pembayaran PPh secara
angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban WP dalam
melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. WP diwajibkan
DOKUMEN
untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan
membayar sendiri angsuran pajak tersebut setiap bulan.
Pembayaran kekurangan PPh selama setahun (PPh Pasal 29).
IAI
Untuk pembayaran kekurangan PPh Pasal 29 dilakukan sendiri oleh WP
pada akhir tahun pajak apabila pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih
besar dari jumlah total pajak yang dibayar sendiri (angsuran PPh Pasal 25)
dan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain sebagai kredit
pajak.
2. Membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain.
Membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal
4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta PPh Pasal 26). Pihak lain
disini adalah pemberi penghasilan, pemberi kerja; atau pihak lain yang ditunjuk
atau ditetapkan oleh pemerintah.
3. Membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa ataupun oleh pihak yang
ditunjuk pemerintah. Tarif PPN adalah 10% dari harga jual atau penggantian atau
nilai ekspor atau nilai lainnya.
138