Page 18 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 18

menang, dan Si B tidak melakukan prestasi dengan memberikan uang kepada Si
                             A, maka Si A tidak bisa melakukan penuntutan kepada si B dengan meminta

                             bantuan  negara  atau  pengadilan.  Sebab  apabila  hal  ini  dilaporkan  maka
                             keduananya baik Si A mapun Si B akan ditindak oleh negara karena melakukan

                             perjudian. Sebab perjudian di Indonesia merupakan kategori tindak pidana yang

                             tidak  boleh  dilakukan  oleh  setiap  warga  yang  berada  di  wilayah  Republik
                             Indonesia.


                        (2)  Pembatalan Perjanjian

                             Pembatalan perjanjian bisa dilakukan di muka hakim apabila tidak dipenuhinya
                             syarat subyektif dari perjanjian. Misalnya jual beli yang dilakukan anak di bawah

                             umur, bisa dimintakan pembatalan perjanjian oleh orang tua ataupun wali dari si
                                DOKUMEN
                             anak  di  muka  hakim.  Apabila  hakim  mengabulkan  maka  perjanjian  yang
                             dilakukan  oleh  anak  tersebut  akan  dibatalkan  dan  akan  dikondisikan

                             sebagaimana tidak terjadinya perjanjian tersebut.
                                                       IAI

                  G.    KEDUDUKAN MOU DAN PERJANJIAN



                        Memorandum of Understanding (MoU) adalah terminologi yang digunakan di hukum

                        common law sebelum dilaksanakannya perjanjian (agreement). Dalam hukum bisnis,
                        common law sistem dikenal beberapa tahapan yang biasa dilalui sebelum sampai pada

                        perjanjian yaitu:
                            Letter of intent (LoI)

                            Memorandum of understanding (MoU)

                            Memorandum of agreements (MoA)


                        Sedangkan pada hukum positif Indonesia hal tersebut tidak berlaku karena tidak ada

                        terminologi pada hukum positif yang ada. Sehingga di Indonesia MoU dan Agreements







                                                             11
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23