Page 18 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 18
menang, dan Si B tidak melakukan prestasi dengan memberikan uang kepada Si
A, maka Si A tidak bisa melakukan penuntutan kepada si B dengan meminta
bantuan negara atau pengadilan. Sebab apabila hal ini dilaporkan maka
keduananya baik Si A mapun Si B akan ditindak oleh negara karena melakukan
perjudian. Sebab perjudian di Indonesia merupakan kategori tindak pidana yang
tidak boleh dilakukan oleh setiap warga yang berada di wilayah Republik
Indonesia.
(2) Pembatalan Perjanjian
Pembatalan perjanjian bisa dilakukan di muka hakim apabila tidak dipenuhinya
syarat subyektif dari perjanjian. Misalnya jual beli yang dilakukan anak di bawah
umur, bisa dimintakan pembatalan perjanjian oleh orang tua ataupun wali dari si
DOKUMEN
anak di muka hakim. Apabila hakim mengabulkan maka perjanjian yang
dilakukan oleh anak tersebut akan dibatalkan dan akan dikondisikan
sebagaimana tidak terjadinya perjanjian tersebut.
IAI
G. KEDUDUKAN MOU DAN PERJANJIAN
Memorandum of Understanding (MoU) adalah terminologi yang digunakan di hukum
common law sebelum dilaksanakannya perjanjian (agreement). Dalam hukum bisnis,
common law sistem dikenal beberapa tahapan yang biasa dilalui sebelum sampai pada
perjanjian yaitu:
Letter of intent (LoI)
Memorandum of understanding (MoU)
Memorandum of agreements (MoA)
Sedangkan pada hukum positif Indonesia hal tersebut tidak berlaku karena tidak ada
terminologi pada hukum positif yang ada. Sehingga di Indonesia MoU dan Agreements
11