Page 13 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 13
hukum dengan perantara pengurusnya, dapat digugat, dan dapat juga
menggugat di muka hakim.
Subyek hukum yang bisa menjalankan perjanjian adalah yang mempunyai
kecakapan hukum. Karena dengan kecakapan hukum maka subyek hukum bisa
melakukan perbuatan hukum termasuk mengenai perjanjian.
Subyek hukum orang yang dianggap Pasal 1330 KUH Perdata, tidak cakap dalam
membuat perjanjian adalah:
1. Anak yang belum dewasa;
2. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan;
3. Perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-
DOKUMEN
undang. Akan tetapi, mengenai perlunya izin dari suami kepada isteri untuk
melakukan perbuatan hukum tidak berlaku lagi sejak adanya Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 Tentang Gagasan Menganggap
Burgerlijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang.
IAI
Kedewasaan berdasarkan ketentuan Pasal 330 KUH Perdata yang berbunyi yang
belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu
tahun dan tidak kawin sebelumnya. Bila perkawinan dibubarkan sebelum umur
mereka genap dua puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum
dewasa. Mereka yang belum dewasa dan tidak di bawah kekuasaan orang tua,
berada di bawah perwalian atas dasar dan dengan cara seperti yang diatur dalam
Bagian 3, 4, 5 dan 6 .
Pengampuan secara hukum merupakan lawan dari kedewasaan. Karena
pengampuan dilakukan dan dimintakan oleh orang dewasa sesuai dengan
ketentuan undang-undang agar diberikan kedudukan sebagaimana seorang anak
yang belum dewasa. Berdasarkan Pasal 433 KUH Perdata, setiap orang dewasa,
yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus
6