Page 13 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 13

hukum  dengan  perantara  pengurusnya,  dapat  digugat,  dan  dapat  juga
                                   menggugat di muka hakim.


                             Subyek  hukum  yang  bisa  menjalankan  perjanjian  adalah  yang  mempunyai

                             kecakapan hukum. Karena dengan kecakapan hukum maka subyek hukum bisa

                             melakukan perbuatan hukum termasuk mengenai perjanjian.


                             Subyek hukum orang yang dianggap Pasal 1330 KUH Perdata, tidak cakap dalam
                             membuat perjanjian adalah:

                             1.    Anak yang belum dewasa;
                             2.    Orang yang ditaruh dibawah pengampuan;

                             3.    Perempuan  yang  telah  kawin  dalam  hal-hal  yang  ditentukan  undang-
                                DOKUMEN
                                   undang. Akan tetapi, mengenai perlunya izin dari suami kepada isteri untuk
                                   melakukan perbuatan hukum tidak berlaku lagi sejak adanya Surat Edaran

                                   Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 Tentang Gagasan Menganggap

                                   Burgerlijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang.
                                                       IAI

                             Kedewasaan berdasarkan ketentuan Pasal 330 KUH Perdata yang berbunyi yang
                             belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu

                             tahun dan tidak kawin sebelumnya. Bila perkawinan dibubarkan sebelum umur
                             mereka genap dua puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum

                             dewasa. Mereka yang belum dewasa dan tidak di bawah kekuasaan orang tua,

                             berada di bawah perwalian atas dasar dan dengan cara seperti yang diatur dalam
                             Bagian 3, 4, 5 dan 6 .


                             Pengampuan  secara  hukum  merupakan  lawan  dari  kedewasaan.  Karena

                             pengampuan  dilakukan  dan  dimintakan  oleh  orang  dewasa  sesuai  dengan
                             ketentuan undang-undang agar diberikan kedudukan sebagaimana seorang anak

                             yang belum dewasa. Berdasarkan Pasal 433 KUH Perdata, setiap orang dewasa,

                             yang  selalu  berada  dalam  keadaan  dungu,  gila  atau  mata  gelap,  harus



                                                              6
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18