Page 17 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 17

dalam Pasal 1315 KUH Perdata tentang asas perjanjian hanya berlaku bagi orang-orang
                        yang membuatnya dapat dikecualikan.


                  F.    BATAL DAN PEMBATALAN PERJANJIAN



                        Batal  dan  pembatalan  sebelum  dilaksanakannya  perjanjian  dikarenakan  masalah
                        pemenuhan terhadap syarat sahnya perjanjian.


                        (1)  Batal Demi Hukum

                             Apabila perjanjian tidak memenuhi syarat obyektif dalam perjanjiannya maka
                             perjanjian tersebut batal demi hukum. Batal demi hukum artinya perjanjian yang

                             tidak boleh dilaksanakan oleh para pihak yang membuatnya dikarenakan terjadi
                                DOKUMEN
                             pelanggaran terhadap syarat obyektif yang seharusnya ada dalam perjanjiannya.
                             Misalnya perjanjian yang tidak jelas pokok yang dilakukan. Karena ketika tidak

                             jelas apa yang menjadi pokok perjanjian, maka para pihak tidak akan mampu

                             melakukan pemenuhan terhadap apa yang diperjanjikan.
                                                       IAI

                             Kedua  apabila  obyek  yang  diperjanjikan  terlarang  dalam  arti  melanggar
                             ketentuan hukum yang berlaku. Perjanjian yang obyeknya melanggar ketentuan

                             hukum  dan  tetap  dijalankan,  maka  hal  tersebut  kategori  pidana.  Contohnya
                             perjanjian jual beli narkotika. Secara obyek yang diperjanjikan adalah jelas. Akan

                             tetapi obyek yang diperjanjikan, yaitu narkotika, merupakan benda terlarang di

                             hukum Indonesia untuk diperjualbelikan maupun diproduksi. Sehingga apabila
                             tetap dilaksankan perjanjian tersebut, akan menjadi target dari aparat penegak

                             hukum untuk melakukan penindakan.


                             Dari sudut para pihak yang menyepakati apabila memperjanjikan hal terlarang
                             maka negara tidak akan turut serta, bahkan akan melakukan penindakan terhadap

                             perjanjian tersebut. Misalnya Si A dan Si B memperjanjikan untuk melakukan

                             pertaruhan  atas  pertandingan  sepak  bola.  Apabila  dalam  pelaksanaan  Si  A



                                                             10
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22