Page 17 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 17
dalam Pasal 1315 KUH Perdata tentang asas perjanjian hanya berlaku bagi orang-orang
yang membuatnya dapat dikecualikan.
F. BATAL DAN PEMBATALAN PERJANJIAN
Batal dan pembatalan sebelum dilaksanakannya perjanjian dikarenakan masalah
pemenuhan terhadap syarat sahnya perjanjian.
(1) Batal Demi Hukum
Apabila perjanjian tidak memenuhi syarat obyektif dalam perjanjiannya maka
perjanjian tersebut batal demi hukum. Batal demi hukum artinya perjanjian yang
tidak boleh dilaksanakan oleh para pihak yang membuatnya dikarenakan terjadi
DOKUMEN
pelanggaran terhadap syarat obyektif yang seharusnya ada dalam perjanjiannya.
Misalnya perjanjian yang tidak jelas pokok yang dilakukan. Karena ketika tidak
jelas apa yang menjadi pokok perjanjian, maka para pihak tidak akan mampu
melakukan pemenuhan terhadap apa yang diperjanjikan.
IAI
Kedua apabila obyek yang diperjanjikan terlarang dalam arti melanggar
ketentuan hukum yang berlaku. Perjanjian yang obyeknya melanggar ketentuan
hukum dan tetap dijalankan, maka hal tersebut kategori pidana. Contohnya
perjanjian jual beli narkotika. Secara obyek yang diperjanjikan adalah jelas. Akan
tetapi obyek yang diperjanjikan, yaitu narkotika, merupakan benda terlarang di
hukum Indonesia untuk diperjualbelikan maupun diproduksi. Sehingga apabila
tetap dilaksankan perjanjian tersebut, akan menjadi target dari aparat penegak
hukum untuk melakukan penindakan.
Dari sudut para pihak yang menyepakati apabila memperjanjikan hal terlarang
maka negara tidak akan turut serta, bahkan akan melakukan penindakan terhadap
perjanjian tersebut. Misalnya Si A dan Si B memperjanjikan untuk melakukan
pertaruhan atas pertandingan sepak bola. Apabila dalam pelaksanaan Si A
10