biasanya tidak dibedakan dalam substansinya, keduanya adalah perjanjian yang
berlaku bagi para pihak pembuatnya.
Dalam praktik, kedudukan tiga dokumen di atas adalah bertingkat dengan tingkatan
semakin kebawah maka isinya semakin detil dan mengikat para pihak yang
membuatnya.
DOKUMEN
IAI
12