Page 16 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 16
yang dapat berlaku sebagai undang-undang ini adalah perjanjian yang sah dan tidak
bertentangan dengan ketentuan hukum.
Asas itikad baik, maksud dari asas iktikad baik ini adalah dalam setiap cara melakukan
suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan kepatutan dan keadilan. Asas ini,
sama dengan asas pacta sun servanda, terdapat dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Cara
melakukan perjanjian yang seperti apakah yang dapat dikategorikan sebagai cara
melakukan perjanjian yang bertentangan dengan kepatutan dan keadilan? Misalkan
dalam suatu perjanjian utang-piutang, seorang kreditor dapat dikatakan tidak memiliki
iktikad baik jika ia menuntut pelaksanaan suatu perjanjian justru pada suatu saat yang
sangat merugikan si berutang sedangkan keadaan ini diketahui oleh kreditor. Untuk
dapat melaksankan asas iktikad baik ini diperlukan peran seorang hakim untuk menilai
DOKUMEN
kepatutan dan keadilan tersebut. Tentu saja kewenangan hakim menentukan unsur
kepatutan dan keadilan ini ada batasannya. Hakim hanya berwenang meletakkan suatu
kewajiban-kewajiban tertentu selain kewajiban yang sudah disepakati, misalnya
IAI
kewajiban bagi kreditor untuk bersabar. Meskipun demikian suatu klausla dalam
perjanjian tidak dapat serta-merta dihilangkan oleh hakim dengan dalih tidak adanya
iktikad baik dalam pembuatan klausula tersebut karena tidak sesuai dengan kepatutan
dan keadilan.
Asas spesialitas atau asas perjanjian hanya berlaku bagi orang-orang yang
membuatnya. Asas ini terdapat dalam Pasal 1315 KUH Perdata. Maksud daripada asas
ini ialah bahwa pada umumnya seseorang tidak dapat menerima kewajiban- kewajiban
atau memperjanjikan hak-hak atas namanya sendiri kecuali hanya untuk dirinya
sendiri. Akan tetapi dalam asas ini terdapat beberapa pengecualian. Pengecualian
tersebut antara lain dalam hal seorang istri melakukan suatu perjanjian-perjanjian
mengenai pengeluaran rumah tangga maka suami dari istri tersebut juga ikut serta
menanggung kewajiban-kewajiban dari perjanjian tersebut. Selain itu pengecualian
terhadap asas ini dapat dijumpai pula dalam perbuatan pemberian kuasa (lastgeving)
dan zaakwarneming. Dalam kedua perbuatan tersebut jelas sekali bahwa ketentuan
9