Page 16 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 16

yang dapat berlaku sebagai undang-undang ini adalah perjanjian yang sah dan tidak
                        bertentangan dengan ketentuan hukum.


                        Asas itikad baik, maksud dari asas iktikad baik ini adalah dalam setiap cara melakukan

                        suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan kepatutan dan keadilan. Asas ini,

                        sama dengan asas pacta sun servanda, terdapat dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Cara
                        melakukan  perjanjian  yang  seperti  apakah  yang  dapat  dikategorikan  sebagai  cara

                        melakukan  perjanjian  yang bertentangan  dengan kepatutan dan  keadilan? Misalkan
                        dalam suatu perjanjian utang-piutang, seorang kreditor dapat dikatakan tidak memiliki

                        iktikad baik jika ia menuntut pelaksanaan suatu perjanjian justru pada suatu saat yang
                        sangat merugikan si berutang sedangkan keadaan ini diketahui oleh kreditor. Untuk

                        dapat melaksankan asas iktikad baik ini diperlukan peran seorang hakim untuk menilai
                                DOKUMEN
                        kepatutan  dan  keadilan  tersebut.  Tentu  saja  kewenangan  hakim  menentukan  unsur
                        kepatutan dan keadilan ini ada batasannya. Hakim hanya berwenang meletakkan suatu

                        kewajiban-kewajiban  tertentu  selain  kewajiban  yang  sudah  disepakati,  misalnya
                                                       IAI
                        kewajiban  bagi  kreditor  untuk  bersabar.  Meskipun  demikian  suatu  klausla  dalam
                        perjanjian tidak dapat serta-merta dihilangkan oleh hakim dengan dalih tidak adanya

                        iktikad baik dalam pembuatan klausula tersebut karena tidak sesuai dengan kepatutan
                        dan keadilan.


                        Asas  spesialitas  atau  asas  perjanjian  hanya  berlaku  bagi  orang-orang  yang

                        membuatnya. Asas ini terdapat dalam Pasal 1315 KUH Perdata. Maksud daripada asas

                        ini ialah bahwa pada umumnya seseorang tidak dapat menerima kewajiban- kewajiban
                        atau  memperjanjikan  hak-hak  atas  namanya  sendiri  kecuali  hanya  untuk  dirinya

                        sendiri.  Akan  tetapi  dalam  asas  ini  terdapat  beberapa  pengecualian.  Pengecualian
                        tersebut  antara  lain  dalam  hal  seorang  istri  melakukan  suatu  perjanjian-perjanjian

                        mengenai  pengeluaran  rumah  tangga  maka  suami  dari  istri  tersebut juga  ikut  serta
                        menanggung  kewajiban-kewajiban  dari  perjanjian  tersebut.  Selain  itu  pengecualian

                        terhadap asas ini dapat dijumpai pula dalam perbuatan pemberian kuasa (lastgeving)

                        dan  zaakwarneming. Dalam kedua  perbuatan tersebut jelas  sekali  bahwa ketentuan



                                                              9
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21