Page 14 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 14
ditempatkan dibawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap
menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan dibawah
pengampuan karena keborosan.
(2) Obyek Hukum Perjanjian
Obyek atau hal yang diatur dalam hukum perjanjian secara prinsip adalah
sebagaimana yang disepakati oleh para pihak. Hal ini sebagaimana disebutkan
pada Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagaimana undang-undang bagi mereka yang
membuatnya.
Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum
DOKUMEN
dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang
dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah
sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum.
IAI
Maka obyek hukum perjanjian bisa berupa perbuatan sebagaimana yang
disebutkan pada Pasal 1234 KUH Perdata bahwa perikatan ditujukan untuk
memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Termasuk melakukan perjanjian atas kebendaan yang diatur dalah KUH Perdata
Buku ke-2.
D. SYARAT SAH PERJANJIAN
Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi, supaya
terjadi perjanjian yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu;
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
7