Page 14 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 14

ditempatkan  dibawah  pengampuan,  sekalipun  ia  kadang-kadang  cakap
                             menggunakan  pikirannya.  Seorang  dewasa  boleh  juga  ditempatkan  dibawah

                             pengampuan karena keborosan.


                        (2)  Obyek Hukum Perjanjian

                             Obyek  atau  hal  yang  diatur  dalam  hukum  perjanjian  secara  prinsip  adalah
                             sebagaimana yang disepakati oleh para pihak. Hal ini sebagaimana disebutkan

                             pada  Pasal  1338  KUH  Perdata  yang  berbunyi  semua  perjanjian  yang  dibuat
                             secara  sah  berlaku  sebagaimana  undang-undang  bagi  mereka  yang

                             membuatnya.


                             Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum
                                DOKUMEN
                             dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang
                             dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah

                             sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum.
                                                       IAI

                             Maka  obyek  hukum  perjanjian  bisa  berupa  perbuatan  sebagaimana  yang

                             disebutkan  pada  Pasal  1234  KUH  Perdata  bahwa  perikatan  ditujukan  untuk
                             memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.

                             Termasuk melakukan perjanjian atas kebendaan yang diatur dalah KUH Perdata
                             Buku ke-2.



                  D.    SYARAT SAH PERJANJIAN


                        Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi, supaya
                        terjadi perjanjian yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

                        1.   Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
                        2.   Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

                        3.   Suatu pokok persoalan tertentu;

                        4.   Suatu sebab yang tidak terlarang.



                                                              7
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19