Page 15 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 15
Syarat 1 dan 2 disebut sebagai syarat subyektif, karena mengatur tentang subyek
hukum yang melakukan perjanjian. Sedangkan syarat 3 dan 4 disebut sebagai syarat
obyektif. Ketentuan dalam hukum perdata syarat subyektif merupakan syarat cukup.
Di mana apabila tidak dipenuhi maka perjanjian yang sudah disepakati, bisa batal
dengan melakukan permintaan pembatalan pada hakim. Apabila tidak dipenuhi syarat
obyektif, maka perjanjian yang telah disepakati batal demi hukum.
E. ASAS PERJANJIAN
Asas konsensualisme yaitu asas yang berarti bahwa pada dasarnya perjanjian dan
perikatan yang timbul karenanya sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan.
Asas ini erat kaitannya dengan syarat sahnya perjanjian seperti yang telah disebutkan
DOKUMEN
di atas yang tidak lain terdapat dalam KUH Perdata Buku ke-3. Ada atau tidaknya
kesepakatan yang menjadi dasar asas konsensualisme ditentukan oleh terpenuhi atau
tidaknya syarat-syarat sahnya perjanjian. Kesepakatan tersebut dianggap telah lahir
IAI
meskipun tidak dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis atau suatu kontrak.
Pernyataan lisan dianggap telah cukup untuk memenuhi unsur kesepakatan kedua belah
pihak. Hanya saja kekuatan perjanjian dengan cara lisan tersebut tidaklah sekuat
perjanjian tertulis. Salah satu pihak dapat dengan mudah mengingkari perjanjian lisan
yang telah disepakati sebelumnya. Terhadap ketentuan mengenai ketidakharusan suatu
kata sepakat dituangkan ke dalam perjanjian tertulis terdapat pengecualian yaitu
terhadap perjanjian hibah dan perjanjian perdamaian. Dalam perjanjian hibah,
diharuskan adanya akta notaris yang mendasari terjadinya suatu hibah. Begitu pula
dengan perjanjian perdamaian di mana disyaratkan adanya akta perdamaian dalam
setiap kesepakatan damai.
Asas pacta sun servanda yang terdapat dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Asas ini
mengandung arti bahwa setiap perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang
bagi para pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kecuali atas
dasar kesepakatan dari para pihak yang terlibat di dalamnya. Sudah tentu perjanjian
8