Page 15 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 15

Syarat  1  dan  2  disebut  sebagai  syarat  subyektif,  karena  mengatur  tentang  subyek
                        hukum yang melakukan perjanjian. Sedangkan syarat 3 dan 4 disebut sebagai syarat

                        obyektif. Ketentuan dalam hukum perdata syarat subyektif merupakan syarat cukup.
                        Di  mana  apabila  tidak  dipenuhi  maka  perjanjian  yang  sudah  disepakati,  bisa  batal

                        dengan melakukan permintaan pembatalan pada hakim. Apabila tidak dipenuhi syarat

                        obyektif, maka perjanjian yang telah disepakati batal demi hukum.


                  E.    ASAS PERJANJIAN


                        Asas  konsensualisme  yaitu  asas  yang  berarti  bahwa  pada  dasarnya  perjanjian  dan
                        perikatan yang timbul karenanya sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan.

                        Asas ini erat kaitannya dengan syarat sahnya perjanjian seperti yang telah disebutkan
                                DOKUMEN
                        di atas yang tidak lain terdapat dalam KUH Perdata Buku ke-3. Ada atau tidaknya
                        kesepakatan yang menjadi dasar asas konsensualisme ditentukan oleh terpenuhi atau

                        tidaknya syarat-syarat sahnya perjanjian. Kesepakatan tersebut dianggap telah lahir
                                                       IAI
                        meskipun  tidak  dituangkan  dalam  suatu  perjanjian  tertulis  atau  suatu  kontrak.
                        Pernyataan lisan dianggap telah cukup untuk memenuhi unsur kesepakatan kedua belah

                        pihak.  Hanya  saja  kekuatan  perjanjian  dengan  cara  lisan  tersebut  tidaklah  sekuat
                        perjanjian tertulis. Salah satu pihak dapat dengan mudah mengingkari perjanjian lisan

                        yang telah disepakati sebelumnya. Terhadap ketentuan mengenai ketidakharusan suatu
                        kata  sepakat  dituangkan  ke  dalam  perjanjian  tertulis  terdapat  pengecualian  yaitu

                        terhadap  perjanjian  hibah  dan  perjanjian  perdamaian.  Dalam  perjanjian  hibah,

                        diharuskan adanya akta notaris yang mendasari terjadinya suatu hibah. Begitu pula
                        dengan  perjanjian  perdamaian  di  mana  disyaratkan  adanya  akta  perdamaian  dalam

                        setiap kesepakatan damai.


                        Asas  pacta  sun  servanda  yang  terdapat  dalam  Pasal  1338  KUH  Perdata.  Asas  ini
                        mengandung arti bahwa setiap perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang

                        bagi para pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kecuali atas

                        dasar kesepakatan dari para pihak yang terlibat di dalamnya. Sudah tentu perjanjian



                                                              8
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20