Page 24 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 24
BAB 2
PERJANJIAN KREDIT DAN JAMINANNYA
Pendahuluan
Perjanjian kredit pada pokoknya adalah perjanjian utang piutang. Sebagaimana ketentuan
hukum perdata bahwa perjanjian merupakan hasil kesepakatan para pihak yang
melakukannya.
Istilah perjanjian kredit sebenarnya merujuk pada istilah perjanjian utang piutang yang salah
satu pihaknya adalah lembaga keuangan, biasanya perbankan. Hal ini sesuai dengan
ketentuan atau definisi kredit yang ada pada UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan pada Pasal 1 (11) disebutkan
DOKUMEN
‘Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga’
IAI
Modul ini akan membahas mengenai perjanjian kredit, jenis kredit, perjanjian jaminan.
Dengan mempelajari modul ini diharapkan pembaca sudah mengerti definisi perjanjian
kredit, beserta asas dan unsurnya, mengerti tentang jenis-jenis kredit dan mengerti tentang
hukum jaminan terhadap pelaksanaan kredit pada umumnya.
Dengan mempelajari modul ini diharapkan pembaca langsung bisa memahami tentang
masalah perjanjian kredit, baik definisi maupun syaratnya. Kemudian pembaca juga mengerti
tentang jenis-jenis kredit yang ada di dalam masyarakat, meskipun banyak juga kombinasi
lain yang ada. Kemudian pembaca juga mengerti tentang kegunaan dan hukum jaminan.
17