Page 235 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 235
6. Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat diubah
dengan PMK dengan memerhatikan perkembangan ekonomi dan kemampuan
masyarakat WP untuk menyelenggarakan pembukuan.
J. NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS
Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak
tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat
(3) ditetapkan Menteri Keuangan, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan
internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas
dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi
dalam bentuk bangun‐guna‐serah ("build, operate, and transfer").
DOKUMEN
Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya PKP bagi golongan WP
tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis, atau sesuai dengan kelaziman
IAI
pengenaan pajak dalam bidang‐bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi
wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung
besarnya penghasilan neto dari WP tertentu tersebut.
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai
dengan Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa
pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas PKP dari bagian
peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah). Besarnya bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dinaikkan dengan PMK.
228