Page 235 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 235

6.   Besarnya  peredaran  bruto  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  2  dapat  diubah

                             dengan PMK dengan  memerhatikan  perkembangan  ekonomi  dan  kemampuan
                             masyarakat WP untuk menyelenggarakan pembukuan.



                  J.    NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS
                        Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto  dari  Wajib  Pajak

                        tertentu yang tidak  dapat dihitung  berdasarkan ketentuan Pasal  16  ayat (1) atau  ayat
                        (3)  ditetapkan Menteri Keuangan, antara lain perusahaan pelayaran atau  penerbangan

                        internasional,  perusahaan asuransi  luar  negeri, perusahaan  pengeboran  minyak,  gas
                        dan  panas  bumi,  perusahaan  dagang asing,  perusahaan  yang  melakukan  investasi

                        dalam bentuk bangun‐guna‐serah ("build, operate, and transfer").
                                DOKUMEN

                        Untuk  menghindari kesukaran  dalam  menghitung besarnya PKP  bagi golongan WP

                        tertentu  tersebut,  berdasarkan  pertimbangan  praktis,  atau  sesuai  dengan kelaziman
                                                       IAI
                        pengenaan  pajak  dalam  bidang‐bidang  usaha  tersebut,  Menteri  Keuangan  diberi
                        wewenang  untuk  menetapkan  Norma  Penghitungan  Khusus  guna  menghitung

                        besarnya penghasilan neto dari WP tertentu tersebut.


                        Wajib    Pajak    badan    dalam     negeri     dengan     peredaran     bruto     sampai
                        dengan  Rp50.000.000.000  (lima  puluh  miliar  rupiah)    mendapat    fasilitas    berupa

                        pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud

                        dalam Pasal 17 ayat huruf  b  dan  ayat  (2a)  yang  dikenakan  atas  PKP  dari  bagian
                        peredaran  bruto  sampai  dengan  Rp4.800.000.000  (empat  miliar  delapan  ratus  juta

                        rupiah). Besarnya  bagian  peredaran  bruto  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
                        dapat  dinaikkan dengan PMK.










                                                            228
   230   231   232   233   234   235   236   237   238   239   240