Page 232 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 232
pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai ketentuan perpajakan yang
berlaku, yang dapat dilakukan oleh:
a. WP yang menerima harta dalam rangka merger; atau
b. WP yang menerima maupun mengalihkan harta dalam rangka
pemekaran usaha.
Penyampaian SPT Masa/Tahunan PPh dalam hal merger atau pemekaran usaha
dilakukan dalam tahun berjalan:
1. Kewajiban formal penyampaian SPT Masa/Tahunan PPh bagi WP yang
mengalihkan harta berakhir sampai dengan masa pajak/bagian tahun pajak
dilakukannya merger.
2. Kewajiban formal penyampaian SPT Masa/Tahunan PPh bagi WP baru
DOKUMEN
yang menerima harta dala rangka peleburan dan pemekaran usaha, dimulai
sejak WP terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak segera setelah pendirian
badan usaha baru.
(7) Ketentuan Lain IAI
1. WP yang melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku,
yang akan menjual sahamnya di BEI, selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun setelah memperoleh persetujuan dari Direktur
Jenderal Pajak untuk melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan
nilai buku, harus telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka penawaran umum perdana/IPO dan
pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif.
2. Jangka waktu 1(satu) tahun tersebut dapat diperpanjang karena keadaan
diluar kekuasaan WP dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
3. Apabila WP tidak memenuhi ketentuan di atas, maka nilai pengalihan harta
atas pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung
kembali berdasarkan nilai pasar.
225