Page 232 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 232

pengurangan  angsuran  PPh  Pasal  25  sesuai  ketentuan  perpajakan  yang
                                   berlaku, yang dapat dilakukan oleh:

                                   a.    WP yang menerima harta dalam rangka merger; atau
                                   b.    WP  yang  menerima  maupun  mengalihkan  harta  dalam  rangka

                                         pemekaran usaha.


                             Penyampaian SPT Masa/Tahunan PPh dalam hal merger atau pemekaran usaha

                             dilakukan dalam tahun berjalan:
                             1.    Kewajiban formal penyampaian SPT Masa/Tahunan PPh bagi WP yang

                                   mengalihkan harta berakhir sampai dengan masa pajak/bagian tahun pajak
                                   dilakukannya merger.

                             2.    Kewajiban formal penyampaian SPT Masa/Tahunan PPh bagi  WP baru
                                DOKUMEN
                                   yang menerima harta dala rangka peleburan dan pemekaran usaha, dimulai
                                   sejak WP terdaftar  di Kantor Pelayanan Pajak segera setelah pendirian




                                   badan usaha baru.
                        (7)  Ketentuan Lain            IAI

                             1.    WP yang melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku,
                                   yang akan menjual sahamnya di BEI, selambat-lambatnya dalam jangka

                                   waktu  1  (satu)  tahun  setelah  memperoleh  persetujuan  dari  Direktur
                                   Jenderal Pajak untuk melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan

                                   nilai buku, harus telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas

                                   Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka penawaran umum perdana/IPO dan
                                   pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif.

                             2.    Jangka waktu 1(satu) tahun tersebut dapat diperpanjang karena keadaan
                                   diluar kekuasaan WP dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

                             3.    Apabila WP tidak memenuhi ketentuan di atas, maka nilai pengalihan harta
                                   atas  pemekaran  usaha  yang  dilakukan  berdasarkan  nilai  buku  dihitung

                                   kembali berdasarkan nilai pasar.






                                                            225
   227   228   229   230   231   232   233   234   235   236   237