Page 230 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 230

ketentuan  lainnya  yaitu  Laporan  Keuangan  dari  WP  yang
                                         mengalihkan harta dan Laporan Keuangan dari WP yang menerima

                                         harta khususnya untuk tahun pajak dilakukannya pengalihan harta
                                         harus diaudit oleh akuntan publik.



                        (2)  Jangka Waktu Keputusan Direktur Jenderal Pajak
                             Kepala  Kantor  Wilayah  (KaKanWil)  DJP  atas  nama  Direktur  Jenderal  Pajak

                             menerbitka  surat  keputusan  paling  lama  1  (satu)  bulan  sejak  diterimanya
                             permohonan dari WP mengenai penggunaan nilai buku dalam transaksi merger

                             secara lengkap. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Kepala Kantor
                             Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan,

                             permohonan WP dianggap diterima dan kepadanya diterbitkan surat keputusan

                             persetujuan.
                                DOKUMEN

                        (3)  Aspek Kompensasi Kerugian dalam hal Merger atau Pemekaran Usaha
                                                       IAI
                             WP  yang  melakukan  merger  dengan  menggunakan  nilai  buku  dan  telah
                             memenuhi  syarat  yang  telah  dijelaskan  sebelumnya,  maka  WP  tidak  boleh

                             mengkompensasikan kerugian/sisa kerugian dari WP yang menggabungkan diri
                             atau WP yang dilebur.


                        (4)  Aspek Pencatatan Harta yang Dialihkan

                             1.    Dalam  hal  pengalihan  harta  dengan  menggunakan  nilai  buku  tidak

                                   mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pengalihan seluruh harta
                                   tersebut  harus  dinilai  dengan  harga  pasar  dan  atas  keuntungan  yang

                                   diperoleh dikenakan PPh sesuai degan ketentuan perpajakan yang berlaku.
                             2.    Dalam  hal  pengalihan  harta  dengan  menggunakan  nilai  buku  telah

                                   mendapat  persetujuan  Direktur  Jenderal  Pajak,  WP  yang  menerima
                                   pengalihan harta tersebut harus mencatat nilai perolehannya sesuai dengan

                                   nilai buku sebagaimana tercantum dala pembukuan WP yang mengalihkan

                                   harta.



                                                            223
   225   226   227   228   229   230   231   232   233   234   235