Page 230 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 230
ketentuan lainnya yaitu Laporan Keuangan dari WP yang
mengalihkan harta dan Laporan Keuangan dari WP yang menerima
harta khususnya untuk tahun pajak dilakukannya pengalihan harta
harus diaudit oleh akuntan publik.
(2) Jangka Waktu Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Kepala Kantor Wilayah (KaKanWil) DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak
menerbitka surat keputusan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
permohonan dari WP mengenai penggunaan nilai buku dalam transaksi merger
secara lengkap. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Kepala Kantor
Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan,
permohonan WP dianggap diterima dan kepadanya diterbitkan surat keputusan
persetujuan.
DOKUMEN
(3) Aspek Kompensasi Kerugian dalam hal Merger atau Pemekaran Usaha
IAI
WP yang melakukan merger dengan menggunakan nilai buku dan telah
memenuhi syarat yang telah dijelaskan sebelumnya, maka WP tidak boleh
mengkompensasikan kerugian/sisa kerugian dari WP yang menggabungkan diri
atau WP yang dilebur.
(4) Aspek Pencatatan Harta yang Dialihkan
1. Dalam hal pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku tidak
mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pengalihan seluruh harta
tersebut harus dinilai dengan harga pasar dan atas keuntungan yang
diperoleh dikenakan PPh sesuai degan ketentuan perpajakan yang berlaku.
2. Dalam hal pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku telah
mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, WP yang menerima
pengalihan harta tersebut harus mencatat nilai perolehannya sesuai dengan
nilai buku sebagaimana tercantum dala pembukuan WP yang mengalihkan
harta.
223