Page 234 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 234

Penggunaan Norma Penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal‐
                             hal:

                             a.    tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang
                                   lengkap, atau

                             b.    pembukuan  atau  catatan  peredaran  bruto  WP  ternyata  diselenggarakan

                                   secara tidak benar.


                        2.   WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang
                             peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000 (empat

                             miliar delapan  ratus  juta  rupiah)  boleh  menghitung  penghasilan  neto  dengan
                             menggunakan  Norma  Penghitungan  Penghasilan  Neto  dengan  syarat

                             memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka  waktu  3 (tiga)
                        3.  DOKUMEN
                             bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.


                             WP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang menghitung penghasilan netonya
                                                       IAI
                             dengan  menggunakan  Norma  Penghitungan  Penghasilan  Neto  wajib
                             menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur

                             mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).


                        4.   WP sebagaimana dimaksud pada  ayat  2 yang  tidak  memberitahukan  kepada
                             Direktur  Jenderal  Pajak  untuk  menghitung  penghasilan  neto  dengan

                             menggunakan  Norma  PPh  Neto,  dianggap  memilih  menyelenggarakan

                             pembukuan.


                        5.   WP yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk WP,
                             yang  ternyata  tidak  atau  tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau

                             pembukuan  atau  tidak  memperlihatkan  pencatatan  atau           bukti‐bukti
                             pendukungnya  maka  penghasilan  netonya  dihitung  berdasarkan  Norma

                             Penghitungan Penghasilan  Neto dan  peredaran  brutonya  dihitung dengan cara

                             lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.



                                                            227
   229   230   231   232   233   234   235   236   237   238   239