Page 234 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 234
Penggunaan Norma Penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal‐
hal:
a. tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang
lengkap, atau
b. pembukuan atau catatan peredaran bruto WP ternyata diselenggarakan
secara tidak benar.
2. WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang
peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000 (empat
miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan syarat
memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga)
3. DOKUMEN
bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
WP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang menghitung penghasilan netonya
IAI
dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib
menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur
mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
4. WP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang tidak memberitahukan kepada
Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan
menggunakan Norma PPh Neto, dianggap memilih menyelenggarakan
pembukuan.
5. WP yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk WP,
yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau
pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti‐bukti
pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara
lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
227